Bulatan Times – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut diajukan oleh pihak agensi asal Indonesia yang sebelumnya menjalin kerja sama dengan Aisar. Persoalan di antara kedua pihak disebut berkaitan dengan perjanjian investasi dan sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang diklaim belum diselesaikan.
Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Achmad, membenarkan langkah hukum tersebut saat berada di Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan setelah pihak agensi mengaku tidak memperoleh penyelesaian melalui komunikasi maupun somasi.
Baca Juga: Pelapor Pertanyakan yang Dikonsumsi Betrand Peto sebelum Kejadian
Berawal dari Perjanjian Investasi
Perselisihan tersebut disebut berawal dari perjanjian investasi antara Aisar dan perusahaan agensi Indonesia pada Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, mengatakan masih terdapat kewajiban Aisar kepada kliennya senilai sekitar Rp5,7 miliar.
Menurut keterangan pihak pelapor, penyelesaian kewajiban tersebut tidak semata berbentuk pembayaran. Aisar disebut pernah berjanji melakukan pekerjaan dengan hadir dan melakukan siaran langsung dalam sejumlah acara sebagai bagian dari penyelesaian kesepakatan.
Michael mengatakan Aisar sempat menghadiri sebuah acara pada Juli 2026. Setelah itu, menurut versinya, komunikasi antara kedua pihak tidak lagi berjalan.
Nilai Rp5,7 miliar yang kini dipersoalkan disebut merupakan sisa kewajiban, bukan keseluruhan nilai kerja sama yang pernah disepakati.
Agensi Mengaku Sudah Layangkan Somasi
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak agensi mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan secara langsung.
Mereka menyatakan telah menghubungi Aisar dan mengupayakan pertemuan. Pihak agensi juga mengaku melayangkan somasi hingga tiga kali, tetapi tidak memperoleh respons yang diharapkan.
Michael mengatakan agensi tersebut sebelumnya turut membantu Aisar mendapatkan pekerjaan dan menyelenggarakan sejumlah kegiatan ketika influencer asal Malaysia itu beraktivitas di Indonesia.
Karena penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke kepolisian.
Baca Juga: Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi di BYON Combat Showbiz 8
Dilaporkan dengan Dugaan Penipuan hingga TPPU
Machi Achmad mengatakan laporan yang diajukan pihaknya mencantumkan Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal yang disebut pihak pelapor tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, pencantuman pasal dalam sebuah laporan polisi tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Tuduhan yang disampaikan pihak agensi masih merupakan materi laporan dan harus melalui proses kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana serta bagaimana kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Belum Ada Tanggapan Aisar dalam Sumber yang Diperiksa
Dalam sumber-sumber yang diperiksa hingga Selasa (15/9/2026) siang, pemberitaan mengenai laporan tersebut didominasi keterangan dari tim kuasa hukum pihak agensi.
Belum ditemukan keterangan langsung Aisar Khaled yang secara spesifik menanggapi laporan polisi dan klaim mengenai sisa kewajiban Rp5,7 miliar tersebut dalam sumber yang dapat diverifikasi.
Karena itu, klaim mengenai nilai kewajiban, somasi, maupun kronologi perselisihan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai keterangan pihak pelapor, bukan fakta hukum yang telah diputuskan.
Perkara tersebut kini memasuki ranah hukum setelah laporan diajukan ke Polda Metro Jaya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses yang dilakukan kepolisian serta keterangan dari pihak-pihak terkait.











