Bulatan Times – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman penjara setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyaratnya. Terpidana kasus investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang itu dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan bahwa pencabutan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyaratnya.
Menurut Ishadi, Indra menerima keputusan tersebut secara kooperatif dan bersedia kembali menjalani masa pidananya.
Kembalinya Indra ke penjara terjadi sekitar dua pekan setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Saat itu, Indra keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong dan diwajibkan melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Baca Juga: Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2030
Indra Kenz Masih Harus Menjalani Sisa Hukuman
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, memastikan Indra Kenz telah diterima kembali sebagai warga binaan setelah surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan.
Berdasarkan perhitungan pihak lapas, Indra masih harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari.
Sebelumnya, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Setibanya di Lapas Tangerang, Indra menjalani pemeriksaan kesehatan dan prosedur penempatan narapidana.
Beni menjelaskan bahwa Indra sementara ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan maksimal. Penempatan tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan dan audit investigasi terkait proses pembebasan bersyaratnya.
Pihak lapas menyatakan perlakuan terhadap Indra tetap mengikuti ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. Penempatan sementara itu berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan lanjutan, bukan putusan pidana baru.
Proses Remisi Jadi Sorotan
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan evaluasi Kemenimipas terhadap proses pemberian remisi dan pemenuhan persyaratan pembebasan bersyarat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Senin, 5 Oktober 2026 menyatakan bahwa terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar keputusan pencabutan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal Kemenimipas. Pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran prosedur operasional di lingkungan lapas.
Dalam proses tersebut, nama Indra Kenz juga disebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah fasilitas. Namun, dugaan keterlibatannya dalam persoalan fasilitas lapas masih harus dibedakan dari keputusan administratif pencabutan pembebasan bersyarat yang sudah dilaksanakan.
Pada 6 Oktober, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu surat keputusan resmi dari kementerian. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian Indra ke Lapas Tangerang dua hari setelahnya.
Baca Juga: Kemenimipas Ungkap Bangunan Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Pihak yang Membiarkan Ditelusuri
Pemeriksaan Belum Selesai Meski Indra Kenz Sudah Kembali Ditahan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemeriksaan terhadap proses pembebasan bersyarat Indra Kenz tetap berjalan.
Dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026, Yusril menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan administratif tidak otomatis menutup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.
Pemerintah masih mendalami apakah seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi dan apakah terdapat dugaan kolusi atau suap yang melibatkan pihak tertentu.
Pemeriksaan juga menyasar proses administrasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat.
Yusril menegaskan bahwa keputusan mengembalikan Indra Kenz ke lapas tidak menghentikan investigasi. Hasil pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lain serta pihak yang harus bertanggung jawab.











