22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kemenimipas Ungkap Bangunan Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Pihak yang Membiarkan Ditelusuri

Kemenimipas menyatakan ada bangunan di Lapas Cibinong yang pernah ditempati atau dihuni. Tim kini menelusuri pengguna fasilitas dan pihak yang membiarkannya.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
30 September 2026, 18.19 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi sel penjara dengan fasilitas tempat tidur, sofa, televisi, dan jeruji besi

Ilustrasi sel penjara dengan fasilitas yang lebih nyaman dari sel biasa. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

Bulatan Times – Pemeriksaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki tahap baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan terdapat bangunan yang pernah ditempati atau dihuni, sementara tim pemeriksa kini menelusuri siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan pihak yang membiarkan penggunaannya.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan perkembangan itu saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).

“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” kata Rudi, dikutip dari Liputan6.com.

Rudi mengatakan tim telah mendapatkan sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah berada di bangunan tersebut. Pemeriksaan belum selesai karena keterangan itu masih harus dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan.

Baca Juga: Bangunan Tak Tercatat di Lapas Cibinong Akan Dibongkar

Penghuni dan Pihak yang Membiarkan Masih Ditelusuri

Kemenimipas belum mengumumkan secara lengkap siapa saja warga binaan yang pernah menempati bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.

Tim juga tidak hanya mendalami penghuni. Pemeriksaan diarahkan kepada orang yang memberikan akses, mengetahui pemanfaatan bangunan, atau membiarkan fasilitas tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Pembedaan ini penting karena keberadaan seseorang di lokasi belum otomatis menjelaskan siapa yang mengizinkan, bagaimana fasilitas diberikan, maupun apakah ada transaksi tertentu.

Dalam perkembangan sebelumnya, Ombudsman memang menyatakan menemukan warga binaan di kawasan fasilitas khusus. Namun dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum menjadi kesimpulan pemeriksaan Kemenimipas.

Sepuluh Bangunan Sudah Dibongkar

Perkembangan terbaru juga mengubah status fisik bangunan yang sebelumnya masih direncanakan untuk dibongkar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Rabu memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Cibinong.

Pembongkaran dilakukan dengan alat berat setelah kondisi bangunan dan barang-barang di dalamnya lebih dulu didokumentasikan serta diinventarisasi untuk kebutuhan pemeriksaan. Mashudi menargetkan seluruh 10 unit selesai dibongkar pada hari yang sama.

Kemenimipas menyatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN, dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Lokasinya juga disebut berada di kawasan bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.

Jumlah 10 unit yang dibongkar merujuk pada bangunan yang menjadi objek pembongkaran Rabu. Angka itu tidak disamakan dengan data sebelumnya mengenai 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem aset negara karena konteks pendataannya berbeda.

Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Masuk Pelanggaran Berat

Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Rudi mengatakan peristiwa yang ditemukan masuk dalam kerangka pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kemenimipas menyebut kategori pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang akhirnya akan dikenai sanksi.

Tim masih menganalisis keterangan antar-saksi, barang bukti, dan dokumen. Kemenimipas menegaskan kesimpulan tidak dapat dibuat hanya berdasarkan satu keterangan.

Fasilitas Lain Ikut Diperiksa

Pemeriksaan tidak terbatas pada bangunan hunian.

Tim juga mendalami tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta area asimilasi di bagian belakang Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, simulator golf belum selesai dibangun dan ketika diperiksa baru terdapat karpet. Proses pengadaan fasilitas itu masih ditelusuri.

Kemenimipas juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi. Keberadaan mereka tetap didalami secara terpisah agar tidak otomatis disamakan dengan penghuni bangunan yang sedang diperiksa.

Komisi XIII DPR memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menyelesaikan investigasi sebelum hasilnya dibahas dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan Senin, 5 Oktober 2026.

Source: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ANTARA
Tags: DitjenpasLapas CibinongOmbudsman RI

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times