Bulatantimes.com — Kabar mengejutkan datang dari presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi menyatakan status Ruben Samuel Onsu atau RSO yang sebelumnya merupakan terlapor kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka.
Kasus Ruben Onsu Dilaporkan Sejak 2025
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu ternyata bukan perkara baru. Laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM dan Ruben Onsu menjadi pihak terlapor.
Baca Juga:Raditya Dika Hapus Podcast Bersama Nagita Slavina
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan investasi pada usaha yang ditawarkan Ruben kepada korban.
Menurut keterangan polisi, Ruben disebut menawarkan kesempatan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana pada usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
Korban Serahkan Modal dengan Janji Keuntungan
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben Onsu. Dalam kesepakatan tersebut terdapat janji keuntungan yang akan diperoleh korban dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI? Ini Alasan Polisi
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba.
Polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan ternyata belum diterima oleh korban. Tidak hanya keuntungan, modal yang sebelumnya diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jumlah kerugian yang dialami korban. Dengan demikian, angka pasti dana yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut belum disampaikan kepada publik.
Penyidikan Dilakukan Sejak April 2026
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah proses penyidikan berjalan dan bukti-bukti dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Ruben Onsu Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Ruben Onsu masih berjalan. Polisi juga masih mendalami perkara, termasuk dugaan kerugian yang dialami korban.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











