Bulatan Times – Presenter Ruben Onsu mengajukan dua laporan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran rekaman video call pribadinya di media sosial. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan perekaman dan penyebaran materi elektronik tanpa persetujuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
Laporan pertama dibuat pada 11 Oktober 2026. Sementara itu, laporan berikutnya berkaitan dengan rekaman yang diduga telah diedit dan disebarluaskan tanpa izin.
Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dan menyiapkan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Baca Juga: Rekaman Video Call Ruben Onsu Diunggah Tanpa Blur, Pihak Sarwendah Bantah Rekayasa
Laporan Pertama Berkaitan dengan Unggahan Instagram
Laporan pertama Ruben Onsu tercatat dengan nomor LP/7634. Dalam laporan tersebut, Ruben mempersoalkan penyebaran informasi melalui akun Instagram yang menurutnya memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya.
Ruben menilai unggahan tersebut merugikan nama baiknya.
Menurut keterangan Budi Hermanto, kepolisian menerima sejumlah barang bukti berupa flashdisk USB dan cetakan tangkapan layar unggahan Instagram.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi elektronik serta pencemaran nama baik.
Ketika polisi memberikan keterangan, identitas pihak yang dilaporkan dalam perkara pertama masih dalam proses penyelidikan.
Laporan Kedua Menyangkut Perekaman dan Penyebaran Video
Berbeda dari laporan pertama, laporan kedua mempersoalkan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran video tanpa persetujuan Ruben.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7671.
Menurut penjelasan kepolisian, Ruben mempermasalahkan beredarnya foto dan video yang diduga direkam serta disebarluaskan tanpa izin, disertai narasi yang dinilainya menghina dan mencemarkan nama baik.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa keberatan kliennya tidak hanya berkaitan dengan isi rekaman, tetapi juga cara percakapan pribadi tersebut direkam dan disebarkan kepada publik.
Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak Ruben masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Berawal dari Rekaman Video Call yang Beredar
Persoalan ini mencuat setelah Sarwendah membagikan beberapa cuplikan video call Ruben Onsu dengan seorang pria melalui media sosial pada 10 Oktober 2026.
Dalam unggahan awal tersebut, wajah pria yang menjadi lawan bicara Ruben diburamkan.
Dua hari kemudian, versi rekaman tanpa pemburaman wajah kembali beredar melalui sebuah akun Instagram. Pengunggahnya mengklaim bahwa rekaman tersebut bukan hasil rekayasa.
Pihak Sarwendah menyatakan perubahan pada video sebelumnya hanya dilakukan untuk menyamarkan wajah lawan bicara Ruben.
Sementara itu, pihak Ruben mempertanyakan keutuhan rekaman serta proses penyebarannya.
Perbedaan keterangan tersebut belum dapat memastikan apakah rekaman benar-benar mengalami perubahan isi. Pemeriksaan terhadap materi elektronik masih diperlukan untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Sarwendah Bagikan Video Call Ruben Onsu dengan Pria, Ruben Buka Suara
Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan kedua laporan Ruben Onsu diarahkan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber.
Penyidik akan mendalami dokumen dan materi elektronik yang telah diserahkan pelapor.
Pemeriksaan juga direncanakan melibatkan saksi, pihak terkait, serta saksi ahli untuk membantu proses penyelidikan.
Dalam perkembangan yang disampaikan kepolisian pada 13 Oktober 2026, proses penyiapan administrasi dan pemanggilan masih berlangsung.
Belum ada pengumuman resmi mengenai kesimpulan pemeriksaan rekaman ataupun penetapan tersangka berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia.
Karena itu, laporan Ruben Onsu tetap harus dipahami sebagai dugaan tindak pidana yang masih diperiksa, bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum.










