Bulatan Times – Mobile JKN memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan langsung dari ponsel, mulai dari melihat data kepesertaan hingga mengurus sejumlah layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Namun, ada dua proses yang sering dianggap sama, yakni membuat akun Mobile JKN dan mendaftar sebagai peserta JKN baru. Keduanya memiliki langkah berbeda.
Membuat akun Mobile JKN berfungsi agar pengguna dapat masuk ke aplikasi. Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN perlu melanjutkan proses pendaftaran kepesertaan melalui menu yang tersedia di aplikasi.
Baca Juga: Mengenal Etomidate, Obat Anestesi yang Berbahaya jika Disalahgunakan
Cara Daftar Akun Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di ponsel. Setelah aplikasi dibuka, pilih menu untuk mendaftar akun.
Pengguna kemudian diminta memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, serta kode captcha. Setelah data berhasil diverifikasi, masukkan nomor telepon yang aktif untuk menerima kode OTP.
Baca syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut. Setelah proses registrasi selesai, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
Perlu diperhatikan, selesainya registrasi akun aplikasi tidak selalu berarti seseorang sudah tercatat sebagai peserta JKN. Panduan BPJS Kesehatan menyebut proses pendaftaran akun dan pendaftaran kepesertaan sebagai dua layanan yang berbeda.
Belum Jadi Peserta JKN? Daftarnya Lewat Menu Terpisah
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Mobile JKN menyediakan menu pendaftaran peserta baru.
Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran peserta baru, kemudian baca syarat dan ketentuan yang muncul. Sistem selanjutnya meminta nomor Kartu Keluarga (KK) dan captcha untuk memeriksa data keluarga.
Setelah data ditemukan, isi formulir pendaftaran yang tersedia. Pengguna juga diminta melengkapi informasi kontak, termasuk alamat email dan nomor telepon yang dapat menerima kode verifikasi.
Nomor telepon kemudian diverifikasi menggunakan OTP. Tahapan berikutnya mengikuti data kepesertaan dan pilihan yang ditampilkan aplikasi untuk calon peserta.
Karena ketentuan dapat berbeda menurut jenis kepesertaan atau kondisi anggota keluarga, informasi yang muncul di aplikasi sebaiknya dibaca sebelum pendaftaran diselesaikan.
Baca Juga: Influenza A pada Anak Perlu Diwaspadai, IDAI Ingatkan Risiko Komplikasi
Siapkan Data Sebelum Mulai
Agar prosesnya lebih lancar, siapkan NIK, Kartu Keluarga, nomor telepon aktif, dan alamat email yang masih dapat digunakan.
Nomor telepon penting karena digunakan dalam proses verifikasi OTP. Data kependudukan juga perlu diisi sesuai dokumen agar proses pencocokan tidak terhambat.
Jika mengalami kendala, masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165. Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165 untuk sejumlah kebutuhan kepesertaan.
BPJS Kesehatan masih mencantumkan Mobile JKN sebagai salah satu kanal layanan digital resminya. Melalui aplikasi tersebut, peserta juga dapat melihat status kepesertaan, informasi iuran, antrean fasilitas kesehatan, dan layanan administrasi lainnya.











