JAKARTA, BULATAN TIMES – Akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat tidak perlu mengurus pencatatan kelahiran dari awal selama data akta sebelumnya masih tercatat dalam sistem kependudukan.
Pengurusan kembali akta kelahiran juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan melalui layanan Disdukcapil sesuai wilayahnya.
Syarat yang diperlukan dapat berbeda, terutama antara akta lama yang masih berbentuk dokumen fisik dan akta yang telah menggunakan tanda tangan elektronik serta kode QR.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Untuk mengajukan penerbitan kembali akta kelahiran, pemohon dapat menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat data pemilik akta.
- KTP elektronik pemohon atau orang tua apabila akta yang hilang merupakan milik anak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, terutama untuk akta lama apabila diwajibkan oleh Disdukcapil setempat.
- Fotokopi atau foto akta kelahiran yang hilang, jika masih tersedia.
- Formulir permohonan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran.
- Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan, sesuai persyaratan layanan.
Untuk formulir permohonan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur penggunaan formulir F-2.04D untuk penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil.
Pemohon juga dapat diminta menyerahkan dokumen tambahan jika terdapat perbedaan data atau catatan akta lama belum ditemukan dalam sistem.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Disdukcapil
Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor Disdukcapil atau layanan online yang disediakan pemerintah daerah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Periksa terlebih dahulu apakah salinan digital akta kelahiran masih tersimpan dalam email atau perangkat pribadi.
- Jika tidak memiliki salinan yang dapat dicetak kembali, periksa persyaratan penerbitan ulang pada Disdukcapil setempat.
- Urus surat keterangan kehilangan di kepolisian apabila diperlukan.
- Siapkan KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ajukan permohonan melalui kantor atau layanan online resmi Disdukcapil.
- Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen untuk pemeriksaan.
- Setelah data dinyatakan sesuai, pemohon dapat menerima kembali kutipan akta kelahiran atau file digitalnya melalui mekanisme layanan yang tersedia.
Waktu penyelesaian mengikuti standar pelayanan masing-masing daerah dan kelengkapan dokumen pemohon.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya
Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang?
Biaya pengurusan dan penerbitan kembali akta kelahiran di Disdukcapil adalah gratis atau Rp. 0.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Apabila formulir permohonan memerlukan meterai, pembelian meterai merupakan kebutuhan kelengkapan dokumen, bukan biaya penerbitan yang dipungut Disdukcapil.
Masyarakat sebaiknya mengurus dokumen melalui saluran resmi tanpa menggunakan jasa perantara yang meminta biaya tambahan untuk mempercepat penerbitan.
Baca Juga: Dokumen Warga Rusak akibat Gempa NTT Akan Diganti Gratis
Apakah Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri?
Akta kelahiran yang sudah diterbitkan secara elektronik dapat dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR sebagai sarana pemeriksaan keaslian.
Jika file PDF akta kelahiran masih tersedia, pemilik dapat mencetak ulang dokumen tersebut tanpa harus selalu mengajukan penerbitan kutipan baru.
Apabila file digital ikut hilang, pemilik dapat meminta kembali salinannya melalui Disdukcapil sesuai ketentuan daerah.
Akta kelahiran format lama yang masih sah juga tidak otomatis harus diganti dengan format elektronik. Penerbitan kembali dilakukan ketika dokumen hilang, rusak, atau terdapat kebutuhan administrasi yang memenuhi ketentuan.
Bagi pemohon yang tidak memiliki salinan akta sama sekali, Disdukcapil dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan identitas dan catatan pencatatan sipil yang tersedia. Dokumen pendukung tambahan mungkin diperlukan apabila data belum ditemukan.





