15 °c
Columbus
10 ° Sab
15 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home HEADLINE

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Akta kelahiran hilang dapat diterbitkan kembali secara gratis melalui Disdukcapil. Persyaratan berbeda menurut jenis dokumen dan layanan daerah.

Tri Antoni by Tri Antoni
30 Oktober 2026, 07.38 WIB
in HEADLINE, NASIONAL
Ilustrasi seorang warga mengurus dokumen akta kelahiran di loket layanan administrasi kependudukan menggunakan ponsel

Ilustrasi pengurusan kembali akta kelahiran yang hilang melalui layanan Dukcapil. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat tidak perlu mengurus pencatatan kelahiran dari awal selama data akta sebelumnya masih tercatat dalam sistem kependudukan.

Pengurusan kembali akta kelahiran juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan melalui layanan Disdukcapil sesuai wilayahnya.

Syarat yang diperlukan dapat berbeda, terutama antara akta lama yang masih berbentuk dokumen fisik dan akta yang telah menggunakan tanda tangan elektronik serta kode QR.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Untuk mengajukan penerbitan kembali akta kelahiran, pemohon dapat menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) yang memuat data pemilik akta.
  2. KTP elektronik pemohon atau orang tua apabila akta yang hilang merupakan milik anak.
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, terutama untuk akta lama apabila diwajibkan oleh Disdukcapil setempat.
  4. Fotokopi atau foto akta kelahiran yang hilang, jika masih tersedia.
  5. Formulir permohonan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran.
  6. Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan, sesuai persyaratan layanan.

Untuk formulir permohonan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur penggunaan formulir F-2.04D untuk penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil.

Pemohon juga dapat diminta menyerahkan dokumen tambahan jika terdapat perbedaan data atau catatan akta lama belum ditemukan dalam sistem.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Disdukcapil

Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor Disdukcapil atau layanan online yang disediakan pemerintah daerah.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Periksa terlebih dahulu apakah salinan digital akta kelahiran masih tersimpan dalam email atau perangkat pribadi.
  2. Jika tidak memiliki salinan yang dapat dicetak kembali, periksa persyaratan penerbitan ulang pada Disdukcapil setempat.
  3. Urus surat keterangan kehilangan di kepolisian apabila diperlukan.
  4. Siapkan KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Ajukan permohonan melalui kantor atau layanan online resmi Disdukcapil.
  6. Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen untuk pemeriksaan.
  7. Setelah data dinyatakan sesuai, pemohon dapat menerima kembali kutipan akta kelahiran atau file digitalnya melalui mekanisme layanan yang tersedia.

Waktu penyelesaian mengikuti standar pelayanan masing-masing daerah dan kelengkapan dokumen pemohon.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang?

Biaya pengurusan dan penerbitan kembali akta kelahiran di Disdukcapil adalah gratis atau Rp. 0.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Apabila formulir permohonan memerlukan meterai, pembelian meterai merupakan kebutuhan kelengkapan dokumen, bukan biaya penerbitan yang dipungut Disdukcapil.

Masyarakat sebaiknya mengurus dokumen melalui saluran resmi tanpa menggunakan jasa perantara yang meminta biaya tambahan untuk mempercepat penerbitan.

Baca Juga: Dokumen Warga Rusak akibat Gempa NTT Akan Diganti Gratis

Apakah Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri?

Akta kelahiran yang sudah diterbitkan secara elektronik dapat dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR sebagai sarana pemeriksaan keaslian.

Jika file PDF akta kelahiran masih tersedia, pemilik dapat mencetak ulang dokumen tersebut tanpa harus selalu mengajukan penerbitan kutipan baru.

Apabila file digital ikut hilang, pemilik dapat meminta kembali salinannya melalui Disdukcapil sesuai ketentuan daerah.

Akta kelahiran format lama yang masih sah juga tidak otomatis harus diganti dengan format elektronik. Penerbitan kembali dilakukan ketika dokumen hilang, rusak, atau terdapat kebutuhan administrasi yang memenuhi ketentuan.

Bagi pemohon yang tidak memiliki salinan akta sama sekali, Disdukcapil dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan identitas dan catatan pencatatan sipil yang tersedia. Dokumen pendukung tambahan mungkin diperlukan apabila data belum ditemukan.

Source: Kementerian Dalam Negeri, Disdukcapil Rembang
Tags: Akta KelahiranDukcapil

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times