22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

KPK memeriksa Sri Endang, istri tersangka Bima Setiawan, untuk mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proyek dana bencana BNPB.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
29 Oktober 2026, 22.52 WIB
in NASIONAL
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Viva).

JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang, ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana, Kamis (29/10/2026).

Sri Endang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. Ia merupakan istri Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Sri Endang berkaitan dengan penyidikan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB. KPK sebelumnya menemukan indikasi sejumlah perusahaan penyedia memiliki hubungan dengan Bima Setiawan saat pengadaan berlangsung.

KPK Telusuri Hubungan Perusahaan dengan Bima Setiawan

Bima Setiawan sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.

Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024-2026 memiliki hubungan dengan Bima.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Alfa Pranata Yudha, tempat Sri Endang menjabat sebagai komisaris.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa dana dari pekerjaan pengadaan yang diterima perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga memiliki hubungan dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp. 148 miliar. Angka ini merupakan nilai pekerjaan yang diselidiki, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Kasus Korupsi BNPB, Sita Dokumen Pengadaan

Bima telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, status Sri Endang dalam pemeriksaan pada 29 Oktober masih sebagai saksi.

Tujuh Saksi Lain Juga Dipanggil

Selain Sri Endang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan BNPB.

Mereka mencakup Deni Irawan, pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; Desy Listiyati, yang disebut sebagai komisaris nominee; serta Adrine, Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa.

Penyidik juga memanggil Yulia Anggraini selaku Komisaris PT Adhigama, Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras, Endah Dwi Lestari selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada, dan Indah Alfiyanti selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.

Hingga Kamis pukul 13.47 WIB, empat saksi telah tercatat memenuhi panggilan KPK, termasuk Sri Endang. Kehadiran empat orang lainnya pada waktu tersebut belum terkonfirmasi.

KPK belum menyampaikan secara terperinci materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun hasil pendalaman terhadap perusahaan yang terkait.

Baca Juga: KPK Sebut Dana Siap Pakai BNPB Diduga Disalahgunakan, 5 Tersangka Ditahan

Penyidikan Dana Bencana Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bima Setiawan, tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian imbalan dari perusahaan penyedia kepada pihak internal BNPB dalam pengadaan barang dan jasa.

Pada 27 Oktober, KPK telah memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian dan menyita sejumlah dokumen pengadaan. Pemeriksaan tersebut mencakup status kepegawaian tenaga ahli serta proses penunjukan pejabat yang menangani anggaran.

Perkara masih dalam tahap penyidikan. Dugaan keterlibatan para tersangka dan pihak terkait belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Source: ANTARA, detikNews
Tags: Bima SetiawanBNPBKorupsiKPK

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times