JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang, ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana, Kamis (29/10/2026).
Sri Endang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. Ia merupakan istri Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Sri Endang berkaitan dengan penyidikan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB. KPK sebelumnya menemukan indikasi sejumlah perusahaan penyedia memiliki hubungan dengan Bima Setiawan saat pengadaan berlangsung.
KPK Telusuri Hubungan Perusahaan dengan Bima Setiawan
Bima Setiawan sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.
Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024-2026 memiliki hubungan dengan Bima.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Alfa Pranata Yudha, tempat Sri Endang menjabat sebagai komisaris.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa dana dari pekerjaan pengadaan yang diterima perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga memiliki hubungan dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp. 148 miliar. Angka ini merupakan nilai pekerjaan yang diselidiki, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Kasus Korupsi BNPB, Sita Dokumen Pengadaan
Bima telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, status Sri Endang dalam pemeriksaan pada 29 Oktober masih sebagai saksi.
Tujuh Saksi Lain Juga Dipanggil
Selain Sri Endang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan BNPB.
Mereka mencakup Deni Irawan, pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; Desy Listiyati, yang disebut sebagai komisaris nominee; serta Adrine, Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa.
Penyidik juga memanggil Yulia Anggraini selaku Komisaris PT Adhigama, Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras, Endah Dwi Lestari selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada, dan Indah Alfiyanti selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.
Hingga Kamis pukul 13.47 WIB, empat saksi telah tercatat memenuhi panggilan KPK, termasuk Sri Endang. Kehadiran empat orang lainnya pada waktu tersebut belum terkonfirmasi.
KPK belum menyampaikan secara terperinci materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun hasil pendalaman terhadap perusahaan yang terkait.
Baca Juga: KPK Sebut Dana Siap Pakai BNPB Diduga Disalahgunakan, 5 Tersangka Ditahan
Penyidikan Dana Bencana Masih Berlanjut
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bima Setiawan, tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian imbalan dari perusahaan penyedia kepada pihak internal BNPB dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada 27 Oktober, KPK telah memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian dan menyita sejumlah dokumen pengadaan. Pemeriksaan tersebut mencakup status kepegawaian tenaga ahli serta proses penunjukan pejabat yang menangani anggaran.
Perkara masih dalam tahap penyidikan. Dugaan keterlibatan para tersangka dan pihak terkait belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





