22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural saat pemeriksaan internal atas temuan Ombudsman masih berlangsung.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
27 September 2026, 01.19 WIB
in NASIONAL
Salah satu fasilitas yang disorot dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong

Salah satu fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi bagian dari pemeriksaan internal. (Foto: Kompas)

Bulatan Times – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah rangkaian temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di kawasan lapas tersebut.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan ketika tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menelusuri kondisi fasilitas, pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Empat pejabat lain yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Kepala Urusan Umum ikut diperiksa karena tugasnya berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Tim Periksa Lokasi yang Sebelumnya Didatangi Ombudsman

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong.

Tim mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencocokkan bangunan yang ditemukan. Tim juga membandingkan kondisi saat ini dengan dokumentasi yang sebelumnya dibuat Ombudsman.

Dari proses itu ditemukan sejumlah perbedaan.

Beberapa barang dan fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak lagi ditemukan di lokasi ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan. Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal, termasuk untuk mengetahui apakah barang dipindahkan, siapa yang memindahkan, dan alasan pemindahannya.

Temuan yang ditelusuri mencakup fasilitas yang sebelumnya disebut berupa simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, hingga dugaan keberadaan minuman beralkohol.

Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak

Puluhan Warga Binaan Sudah Dimintai Keterangan

Pemeriksaan juga menyasar orang-orang yang berada di dalam lapas.

Dalam pembaruan terbaru pada Sabtu malam, Kemenimipas menyebut 53 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap pegawai juga dijadwalkan berlanjut untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan siapa yang mengetahui keberadaannya.

Jumlah warga binaan yang diperiksa sebelumnya sempat disebut 52 orang pada laporan beberapa jam lebih awal. Pembaruan berikutnya menaikkan jumlah tersebut menjadi 53 orang, sehingga angka terbaru yang digunakan adalah 53.

Pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

Penonaktifan lima pejabat juga belum sama dengan penetapan pelanggaran. Kemenimipas menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan.

Hasil Pemeriksaan Bisa Berujung Sanksi

Kemenimipas menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat mengacu pada aturan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara. Salah satu ketentuan yang disebut sebagai rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksaan internal berlangsung setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto mengecek langsung Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Kemenimipas menyatakan informasi dari Ombudsman maupun masyarakat digunakan sebagai bahan untuk memeriksa apakah fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai peruntukannya.

Source: Kemenimipas, ANTARA
Tags: Lapas CibinongOmbudsman RI

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times