15 °c
Columbus
10 ° Sab
15 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB, Sita Rp106,3 Miliar

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
16 September 2026, 17.53 WIB
in NASIONAL
Petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. (Foto: Kompas)

Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor, pihak swasta, hingga petinggi perusahaan.

Perkara tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam rangkaian penindakan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam jumlah besar. Nilai keseluruhan uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Selain keduanya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi juga masuk dalam daftar tersangka.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat orang tersebut disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Status tersebut perlu dibedakan dari posisi Nusron sendiri. Penetapan delapan tersangka oleh KPK tidak berarti Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Uang puluhan miliar ditemukan dalam sejumlah mata uang

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian menonjol dari perkara tersebut. Uang yang diamankan tidak hanya berbentuk rupiah, tetapi juga sejumlah valuta asing.

Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan beberapa koper berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung. Jika dikonversikan, keseluruhan barang bukti uang yang diamankan KPK disebut bernilai sekitar Rp106,3 miliar.

Temuan uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan. Asal-usul, keterkaitan, dan aliran dana masih menjadi bagian dari perkara yang didalami penyidik.

Perkara berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah rangkaian OTT dan pemeriksaan awal.

Perkara tersebut melibatkan pihak dari beberapa lapisan sekaligus, mulai dari pejabat kementerian, pejabat kantor pertanahan daerah, pihak perusahaan hingga swasta.

KPK kini masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing pihak. Karena proses hukum masih berlangsung, penetapan tersangka merupakan tahap penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

Source: Kompas.com, ANTARA

Related Posts

Ilustrasi seorang warga mengurus dokumen akta kelahiran di loket layanan administrasi kependudukan menggunakan ponsel
HEADLINE

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Oktober 30, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times