22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Modus Karhutla Riau: Pura-Pura Mancing Sebelum Pembakaran

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
25 Agustus 2026, 02.34 WIB
in NASIONAL
Modus Karhutla Riau

Presiden Prabowo Subianto

BULATANTIMES.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganannya di wilayah tersebut.

Dalam rapat bersama Presiden di Pekanbaru, Senin (24/8/2026), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkap adanya modus pembakaran lahan yang pernah ditemukan polisi. Salah satunya, warga diduga diminta berpura-pura memancing sebelum melakukan pembakaran.

Namun, penting dicatat, modus tersebut merupakan temuan perkara pada 2025, bukan kasus baru yang terjadi pada 2026.

Baca Juga: 2.945 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Catat 491 Titik

Warga Disuruh Pura-Pura Mancing

Herry menjelaskan, modus tersebut ditemukan dalam penanganan kasus karhutla pada tahun lalu.

Orang yang berada di lokasi dibuat seolah-olah sedang melakukan aktivitas biasa, seperti memancing. Setelah itu, pembakaran dilakukan di area yang menjadi sasaran.

“Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran,” kata Herry dalam rapat bersama Presiden Prabowo, sebagaimana diberitakan ANTARA dan Media Center Riau.

Menurut Herry, pada 2025 terdapat tiga kasus yang menggunakan pola tersebut.

Sementara untuk sepanjang 2026, kepolisian Riau belum menemukan kasus dengan modus serupa. Karena itu, informasi mengenai “pura-pura mancing” tidak tepat jika disebut sebagai modus baru yang sedang terjadi pada tahun ini.

Baca Juga: Prabowo Tiba di Riau, Pastikan Karhutla Tuntas

Polda Riau Tangani 33 Kasus pada 2026

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tetap berjalan.

ANTARA melaporkan, Polda Riau mencatat 33 laporan polisi terkait karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari perkara tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare.

Herry mengatakan polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara-perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan karena aparat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan pihak lain yang berada di balik pembakaran.

Baca Juga: Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Utama Pemadaman Karhutla

Modus Lama Tak Boleh Terulang

Temuan mengenai modus pura-pura memancing menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.

Aparat juga perlu mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Polda Riau sebelumnya juga telah memperkuat langkah pencegahan, termasuk memasang papan peringatan di sejumlah lokasi yang pernah terbakar. Pemerintah daerah dan aparat turut mendorong masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Polri sendiri menegaskan penanganan karhutla mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Prabowo Minta Pelaku Ditindak Tegas

Dalam rapat penanganan karhutla di Riau, Presiden Prabowo juga mendapat laporan mengenai proses hukum terhadap para tersangka.

Presiden meminta aparat tidak ragu menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan apabila bukti telah mencukupi.

Pemerintah juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara karhutla di Riau.

Langkah tersebut penting karena kebakaran yang terjadi di lahan gambut maupun kawasan rawan api dapat meluas dengan cepat dan berdampak terhadap kualitas udara serta aktivitas masyarakat.

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Korporasi

Kapolda Riau menyebut penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi masih berjalan.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa perusahaan tertentu berada di balik kasus-kasus karhutla yang sedang ditangani. Polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan proses hukum.

Hal ini juga penting agar informasi mengenai karhutla tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum ada hasil penyelidikan dan keputusan hukum.

Sumber: ANTARA News Riau, Media Center Riau, Divisi Humas Polri, dan Polda Riau.

Tags: KarhutlaKebakaran HutanPrabowo SubiantoRiau

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times