22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
20 Agustus 2026, 20.54 WIB
in NASIONAL
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Bulatantimes.com — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah tersebut dapat dinyatakan tidak sah apabila lokasi yang digeledah tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Arif, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara lokasi penggeledahan dengan izin yang telah diterbitkan oleh pengadilan.

Ahli Soroti Izin Penggeledahan Rumah Febrie

Arif menjelaskan, legalitas penggeledahan tidak hanya ditentukan oleh adanya surat perintah dari penyidik. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan juga harus sesuai dengan permohonan dan izin pengadilan.

Jika lokasi dalam pelaksanaan penggeledahan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkara Febrie Adriansyah, persoalan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempersoalkan dasar hukum penggeledahan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai izin pengadilan yang digunakan sebagai dasar tindakan penyidik.

Penyitaan Barang Bukti Turut Dipersoalkan

Persoalan tidak berhenti pada penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan kemudian disita dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak Febrie.

Menurut ahli, apabila suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penyitaan yang dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut juga dapat ikut dipertanyakan.

Hal tersebut menjadi penting karena barang hasil penggeledahan dapat berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap seseorang.

Karena itu, keabsahan penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu materi penting dalam praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Selain penggeledahan dan penyitaan, pihak Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum Febrie menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam persidangan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli, bukti-bukti yang diajukan, serta argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, pernyataan ahli hukum mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

Source: Sindonews
Tags: Febrie AdriansyahHukumJampidsusKejaksaan AgungPN Jakarta Selatan

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times