BULATAN TIMES – Tahukah Anda bahwa hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan? Meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengatur jenis dan ketentuan cuti secara berbeda.
Perbedaan cuti PNS dan PPPK terutama terlihat pada jumlah jenis cuti yang dapat diperoleh. PNS memiliki tujuh jenis cuti, sedangkan PPPK memiliki empat jenis cuti.
Dasar Hukum Cuti PNS dan PPPK
Pengaturan hak cuti ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, pemerintah memiliki peraturan teknis yang mengatur hak cuti berdasarkan status kepegawaian.
Bagi PNS, ketentuannya mengacu pada:
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara itu, ketentuan PPPK mengacu pada:
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.
1. PNS Memiliki Tujuh Jenis Hak Cuti
Berdasarkan ketentuan manajemen PNS, terdapat tujuh jenis cuti yang dapat diperoleh PNS, yaitu:
- Cuti tahunan.
- Cuti besar.
- Cuti sakit.
- Cuti melahirkan.
- Cuti karena alasan penting.
- Cuti bersama.
- Cuti di luar tanggungan negara.
Salah satu hak yang menarik perhatian adalah cuti besar. PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti besar paling lama tiga bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus dalam penggunaannya. PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.
2. PPPK Memiliki Empat Jenis Hak Cuti
Berbeda dengan PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 mengatur empat jenis cuti bagi PPPK.
Jenis cuti tersebut meliputi:
- Cuti tahunan.
- Cuti sakit.
- Cuti melahirkan.
- Cuti bersama.
Dengan demikian, PPPK tidak memiliki jenis cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara seperti PNS.
Selain itu, aturan PPPK tidak mencantumkan cuti karena alasan penting sebagai jenis cuti tersendiri.
Meski demikian, PPPK tetap dapat menggunakan cuti tahunan untuk beberapa kepentingan keluarga. Ketentuan ini berlaku ketika orang tua, pasangan, anak, atau mertua mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
PPPK juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mengurus hak keluarga yang meninggal atau melangsungkan perkawinan pertama.
Dalam kondisi tersebut, PPPK dapat memperoleh cuti tahunan paling lama enam hari kerja meskipun belum memenuhi masa kerja satu tahun, sesuai persyaratan dalam peraturan.
3. Berapa Lama Hak Cuti Tahunan PNS dan PPPK?
PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja setelah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya satu tahun.
Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan akumulasi sisa cuti tahunan.
Bagi PNS, sisa cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai batas yang berlaku.
Sementara itu, PPPK memiliki ketentuan akumulasi yang berbeda. Apabila masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, sisa cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya hingga paling lama 18 hari kerja, termasuk hak cuti tahun berjalan.
Bahkan, PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari tiga tahun dapat menggunakan akumulasi hingga 24 hari kerja dengan persyaratan tertentu.
4. Pahami Perbedaan Hak Cuti Sebelum Mengajukan Permohonan
Perbedaan cuti PNS dan PPPK menunjukkan bahwa setiap status kepegawaian memiliki ketentuan hak dan kewajiban masing-masing.
Oleh karena itu, ASN perlu memahami regulasi sebelum mengajukan permohonan cuti. Pegawai juga perlu memperhatikan masa kerja, jenis cuti, serta persyaratan administrasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, ASN dapat berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di instansi masing-masing atau mengakses layanan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan memahami aturan cuti, ASN dapat menggunakan haknya secara tepat sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.





