23 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini 7 Jenis Hak Cuti yang Perlu Diketahui ASN

Perbedaan cuti PNS dan PPPK terutama terlihat pada jumlah jenis cuti yang dapat diperoleh. PNS memiliki tujuh jenis cuti, sedangkan PPPK memiliki empat jenis cuti.

Raden Vania by Raden Vania
30 Oktober 2026, 12.03 WIB
in NASIONAL
Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini 7 Jenis Hak Cuti yang Perlu Diketahui ASN

BULATAN TIMES – Tahukah Anda bahwa hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan? Meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengatur jenis dan ketentuan cuti secara berbeda.

Perbedaan cuti PNS dan PPPK terutama terlihat pada jumlah jenis cuti yang dapat diperoleh. PNS memiliki tujuh jenis cuti, sedangkan PPPK memiliki empat jenis cuti.

Salah satu perbedaan utamanya terletak pada hak cuti besar. PNS dapat mengajukan cuti besar setelah memenuhi persyaratan masa kerja. Sementara itu, ketentuan cuti PPPK tidak mencakup jenis cuti tersebut.

Dasar Hukum Cuti PNS dan PPPK

Pengaturan hak cuti ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, pemerintah memiliki peraturan teknis yang mengatur hak cuti berdasarkan status kepegawaian.

Bagi PNS, ketentuannya mengacu pada:

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu, ketentuan PPPK mengacu pada:

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

1. PNS Memiliki Tujuh Jenis Hak Cuti

Berdasarkan ketentuan manajemen PNS, terdapat tujuh jenis cuti yang dapat diperoleh PNS, yaitu:

  1. Cuti tahunan.
  2. Cuti besar.
  3. Cuti sakit.
  4. Cuti melahirkan.
  5. Cuti karena alasan penting.
  6. Cuti bersama.
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Salah satu hak yang menarik perhatian adalah cuti besar. PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti besar paling lama tiga bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus dalam penggunaannya. PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.

2. PPPK Memiliki Empat Jenis Hak Cuti

Berbeda dengan PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 mengatur empat jenis cuti bagi PPPK.

Jenis cuti tersebut meliputi:

  1. Cuti tahunan.
  2. Cuti sakit.
  3. Cuti melahirkan.
  4. Cuti bersama.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki jenis cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara seperti PNS.

Selain itu, aturan PPPK tidak mencantumkan cuti karena alasan penting sebagai jenis cuti tersendiri.

Meski demikian, PPPK tetap dapat menggunakan cuti tahunan untuk beberapa kepentingan keluarga. Ketentuan ini berlaku ketika orang tua, pasangan, anak, atau mertua mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

PPPK juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mengurus hak keluarga yang meninggal atau melangsungkan perkawinan pertama.

Dalam kondisi tersebut, PPPK dapat memperoleh cuti tahunan paling lama enam hari kerja meskipun belum memenuhi masa kerja satu tahun, sesuai persyaratan dalam peraturan.

3. Berapa Lama Hak Cuti Tahunan PNS dan PPPK?

PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja setelah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya satu tahun.

Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan akumulasi sisa cuti tahunan.

Bagi PNS, sisa cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai batas yang berlaku.

Sementara itu, PPPK memiliki ketentuan akumulasi yang berbeda. Apabila masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, sisa cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya hingga paling lama 18 hari kerja, termasuk hak cuti tahun berjalan.

Bahkan, PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari tiga tahun dapat menggunakan akumulasi hingga 24 hari kerja dengan persyaratan tertentu.

4. Pahami Perbedaan Hak Cuti Sebelum Mengajukan Permohonan

Perbedaan cuti PNS dan PPPK menunjukkan bahwa setiap status kepegawaian memiliki ketentuan hak dan kewajiban masing-masing.

Oleh karena itu, ASN perlu memahami regulasi sebelum mengajukan permohonan cuti. Pegawai juga perlu memperhatikan masa kerja, jenis cuti, serta persyaratan administrasi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, ASN dapat berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di instansi masing-masing atau mengakses layanan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan memahami aturan cuti, ASN dapat menggunakan haknya secara tepat sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Tags: BKNCuti ASNHak CutiPNSPPPKRegulasi ASN

Related Posts

Perajin topeng tradisional Sanggar Warnowaskito di Desa Diro, Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, Ki Supono
NASIONAL

Perajin topeng di Bantul pelajari tari demi beri “roh” pada karyanya

Oktober 30, 2026
Presiden Prabowo Subianto berdiri bersama anggota Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan
NASIONAL

Prabowo Bahas UU Satu Data Indonesia, Tekankan Keamanan dan Layanan Publik

Oktober 30, 2026
Ilustrasi seorang warga mengurus dokumen akta kelahiran di loket layanan administrasi kependudukan menggunakan ponsel
HEADLINE

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Oktober 30, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times