JAKARTA, BULATAN TIMES – Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan data untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan teknologi digital.
Sekretariat Kabinet menyatakan penguatan tata kelola data nasional diarahkan untuk membangun sistem informasi pemerintah yang terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan DPR RI, pemerintah, serta kalangan akademisi yang membahas penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Integrasi Data untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Pengelolaan data yang saling terhubung menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui sistem yang terintegrasi, kementerian dan lembaga diharapkan dapat menggunakan informasi yang sesuai dengan standar serta kewenangan masing-masing.
Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur Data Dasar Nasional (DDN) sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, kebijakan fiskal, dan distribusi bantuan sosial.
Penggunaan data yang akurat dan mutakhir ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran program perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK
Keamanan Data dan Ketahanan Siber Menjadi Perhatian
Pengintegrasian data pemerintah juga memerlukan pengaturan keamanan agar informasi tidak digunakan di luar kewenangan.
Dalam pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia, DPR mengatur klasifikasi informasi menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Perbedaan klasifikasi tersebut menentukan bagaimana suatu informasi dapat diakses, digunakan, dan dipertukarkan oleh pihak yang berwenang.
Pengaturan keamanan mencakup standar perlindungan data, pengendalian akses, serta audit keamanan dan kedaulatan data.
Standar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan informasi pemerintah dan mengurangi risiko penyalahgunaan data dalam penyelenggaraan sistem digital.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya
DPR Telah Menyetujui UU Satu Data Indonesia
Sebelum pertemuan dengan Presiden, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Regulasi yang disetujui tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mencakup tata kelola data, standar informasi, keterhubungan sistem, keamanan, serta pembagian kewenangan penyelenggara.
Pengaturan Satu Data Indonesia sebelumnya telah memiliki dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam pertemuan bersama Prabowo pada 29 Oktober, sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.
Dari unsur pemerintah hadir Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Kalangan akademisi diwakili antara lain Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan kesiapan mendukung keterhubungan sistem melalui interoperabilitas data, yakni kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling bertukar dan menggunakan data sesuai standar yang berlaku.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa dukungan tersebut mencakup infrastruktur digital, sementara koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait.





