24 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Prabowo Bahas UU Satu Data Indonesia, Tekankan Keamanan dan Layanan Publik

Prabowo menekankan kedaulatan dan keamanan data nasional untuk mendukung pelayanan publik yang lebih akurat.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
30 Oktober 2026, 10.17 WIB
in NASIONAL
Presiden Prabowo Subianto berdiri bersama anggota Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan

Prabowo bersama Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan data untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan teknologi digital.

Sekretariat Kabinet menyatakan penguatan tata kelola data nasional diarahkan untuk membangun sistem informasi pemerintah yang terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan DPR RI, pemerintah, serta kalangan akademisi yang membahas penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Integrasi Data untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Pengelolaan data yang saling terhubung menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui sistem yang terintegrasi, kementerian dan lembaga diharapkan dapat menggunakan informasi yang sesuai dengan standar serta kewenangan masing-masing.

Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur Data Dasar Nasional (DDN) sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, kebijakan fiskal, dan distribusi bantuan sosial.

Penggunaan data yang akurat dan mutakhir ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran program perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK

Keamanan Data dan Ketahanan Siber Menjadi Perhatian

Pengintegrasian data pemerintah juga memerlukan pengaturan keamanan agar informasi tidak digunakan di luar kewenangan.

Dalam pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia, DPR mengatur klasifikasi informasi menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

Perbedaan klasifikasi tersebut menentukan bagaimana suatu informasi dapat diakses, digunakan, dan dipertukarkan oleh pihak yang berwenang.

Pengaturan keamanan mencakup standar perlindungan data, pengendalian akses, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

Standar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan informasi pemerintah dan mengurangi risiko penyalahgunaan data dalam penyelenggaraan sistem digital.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

DPR Telah Menyetujui UU Satu Data Indonesia

Sebelum pertemuan dengan Presiden, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Regulasi yang disetujui tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mencakup tata kelola data, standar informasi, keterhubungan sistem, keamanan, serta pembagian kewenangan penyelenggara.

Pengaturan Satu Data Indonesia sebelumnya telah memiliki dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam pertemuan bersama Prabowo pada 29 Oktober, sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.

Dari unsur pemerintah hadir Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Kalangan akademisi diwakili antara lain Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan kesiapan mendukung keterhubungan sistem melalui interoperabilitas data, yakni kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling bertukar dan menggunakan data sesuai standar yang berlaku.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa dukungan tersebut mencakup infrastruktur digital, sementara koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Source: Sekretariat Kabinet; DPR RI
Tags: Keamanan SiberKedaulatan DataPrabowo SubiantoSatu Data Indonesia

Related Posts

Perajin topeng klasik Ki Supono menunjukkan sejumlah topeng hasil karyanya
NASIONAL

Perajin topeng di Bantul pelajari tari demi beri “roh” pada karyanya

Oktober 30, 2026
Ilustrasi seorang warga mengurus dokumen akta kelahiran di loket layanan administrasi kependudukan menggunakan ponsel
HEADLINE

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Oktober 30, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times