15 °c
Columbus
10 ° Sab
15 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Dalami Dugaan Pungli PBG dan Gratifikasi

Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa dalam pengembangan dugaan pungli serta gratifikasi pengurusan PBG dan SLF.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
22 September 2026, 00.28 WIB
in NASIONAL
Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kompleks Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kompleks Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). (Foto: Kompas)

Bulatan Times – Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tim terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.

Puluhan personel mendatangi dua lokasi tersebut sekitar pukul 15.50 WITA. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan berlangsung berjam-jam. Namun polisi belum langsung membeberkan secara rinci barang atau dokumen yang mereka amankan dari dua lokasi tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita

Penggeledahan Terkait Kasus PBG dan SLF

Penyidikan berfokus pada dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri belum memerinci hasil penggeledahan ketika proses tersebut masih berlangsung.

“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri, dikutip dari ANTARA.

Penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati merupakan bagian dari pengembangan perkara, bukan awal penyidikan.

Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan di lokasi lain.

Mantan Kepala Dinas Perkimtan Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam pengembangan kasus.

Sehari sebelum penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.

Penyidik melakukan penyitaan setelah mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor

Polisi Juga Telusuri Transaksi Properti Rp3 Miliar

Penyidikan sebelumnya turut membawa polisi ke sejumlah lokasi lain.

Salah satunya Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.

Penggeledahan di lokasi tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Rangkaian tindakan penyidik menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada proses administrasi PBG dan SLF, tetapi juga penelusuran dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hasil penggeledahan terbaru akan menentukan arah pengembangan penyidikan berikutnya.

Penggeledahan Rujab Bukan Penetapan Tersangka

Penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa juga memunculkan perhatian terhadap posisi kepala daerah dalam perkara tersebut.

Namun, penggeledahan suatu lokasi tidak dengan sendirinya menentukan status hukum orang yang menempati atau menggunakan lokasi itu.

Berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga Senin malam, polisi telah mengumumkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Belum ada pengumuman resmi yang menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam kasus PBG dan SLF ini.

Karena itu, perkembangan status hukum pihak lain tetap harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Baca Juga: Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Tiga Kepala Kanwil Pajak Berganti

Penyidikan Kasus di Gowa Terus Berkembang

Kasus PBG dan SLF ini bukan satu-satunya perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pada Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menggeledah lima kantor organisasi perangkat daerah di Gowa dalam penyidikan perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai lebih dari Rp16 miliar.

Dua perkara tersebut perlu dibedakan karena objek penyidikannya tidak sama.

Untuk penggeledahan Kantor Bupati dan rumah jabatan pada 21 September, penyidik secara spesifik mengaitkannya dengan pengembangan dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF.

Polisi kini masih mendalami barang bukti, keterangan saksi, aliran dana, serta transaksi yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Source: ANTARA

Related Posts

Ilustrasi seorang warga mengurus dokumen akta kelahiran di loket layanan administrasi kependudukan menggunakan ponsel
HEADLINE

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Oktober 30, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times