17 °c
Columbus
17 ° Sel
18 ° Rab
Senin, September 28, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS BISNIS

BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

BEI resmi menurunkan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026, disertai perubahan ketentuan ARA dan ARB.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 jam ago
in BISNIS
0
Ilustrasi investor memantau grafik perdagangan saham melalui laptop dan ponsel

Ilustrasi perdagangan saham di pasar modal Indonesia. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

0
SHARES
8
VIEWS

Bulatan Times – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas harga saham minimum Rp1 pada perdagangan Senin (28/9/2026). Ketentuan baru ini menggantikan batas terendah Rp50 yang selama ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Perubahan tersebut membuat saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah apabila tekanan jual masih berlanjut.

Namun, aturan baru bukan berarti seluruh saham di BEI akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga tetap terbentuk dari transaksi antara pembeli dan penjual, sedangkan Rp1 menjadi batas terendah yang diperbolehkan.

Baca Juga: IHSG Anjlok 1,43 Persen Sepekan, Asing Jual Saham Rp 3,36 Triliun

Saham di Harga Rp50 Kini Bisa Bergerak Lebih Rendah

Sebelum aturan baru berlaku, saham yang sudah mencapai Rp50 tidak dapat turun lagi di Pasar Reguler.

Kondisi itu dapat membuat pembentukan harga terhenti meskipun masih terdapat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Dengan batas baru Rp1, rentang perdagangan menjadi lebih luas. BEI mengharapkan perubahan tersebut dapat membantu proses pembentukan harga atau price discovery sekaligus meningkatkan likuiditas saham yang sebelumnya tertahan di batas minimum.

Kebijakan ini diatur melalui perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan tersebut mulai efektif pada 28 September 2026.

ARA dan ARB Ikut Berubah

Penurunan batas harga minimum juga diikuti penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 menggunakan batas kenaikan dan penurunan sebesar Rp1.

Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB masih menggunakan batas asimetris sebesar 15 persen hingga akhir 2026.

Rentang harga saham ARA ARB sampai 31 Desember 2026
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10–Rp200 35% 15%
Di atas Rp200–Rp5.000 25% 15%
Di atas Rp5.000 20% 15%

Perubahan nominal pada saham berharga sangat rendah dapat menghasilkan persentase pergerakan yang besar. Saham yang bergerak dari Rp5 menjadi Rp6, misalnya, mengalami kenaikan 20 persen meski secara nominal hanya bertambah Rp1.

Investor Perlu Memperhatikan Risiko Saham Harga Rendah

Pembukaan ruang perdagangan di bawah Rp50 juga membuat pergerakan saham berharga rendah menjadi lebih fleksibel.

Harga murah secara nominal tidak dengan sendirinya menunjukkan valuasi sebuah perusahaan murah. Kondisi keuangan emiten, likuiditas transaksi, volume perdagangan, serta jarak antara harga beli dan jual tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika saham bergerak di level rendah.

Perubahan harga minimum juga tidak mengubah kondisi fundamental perusahaan. Saham yang turun di bawah Rp50 tetap dapat memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda antara satu emiten dan emiten lainnya.

BEI sebelumnya menyebut salah satu tujuan kebijakan ini adalah memberikan ruang price discovery yang lebih baik bagi saham yang selama ini tidak dapat bergerak di bawah Rp50.

Baca Juga: 5 Investasi Terbaik sebagai Strategi Menghadapi Inflasi!

ARB Simetris Mulai Januari 2027

Ketentuan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10 hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan kembali dibuat simetris dengan ARA berdasarkan rentang harga.

Saham di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batasnya menjadi 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 menggunakan batas 20 persen.

Untuk saham di rentang Rp1 sampai Rp10, batas pergerakannya tetap menggunakan nominal Rp1.

Source: Bursa Efek Indonesia, ANTARA
Tags: Bursa Efek Indonesiasaham

Related Posts

Gambar ilustrasi kartu kredit Bank BCA
BISNIS

Benarkah Haji Isam Akan Akuisisi BCA? BCA dan Jhonlin Sama-sama Membantah

September 26, 2026
Low Tuck Kwong, pendiri Bayan Resources
BISNIS

Low Tuck Kwong Kembali Pimpin Daftar Orang Terkaya Indonesia, Hartanya Sempat Turun Tajam

September 25, 2026
Layanan artikel promosi dan publikasi bisnis Bulatan Times
BISNIS

Bulatan Times Buka Layanan Artikel Promosi dan Publikasi Bisnis Mulai Rp75 Ribu

September 15, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi balapan MotoGP di Jepang

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026

September 26, 2026
Sirkuit Sepang dan nuansa GP Bahrain 2026 di Malaysia

F1 Kembali ke Sepang, GP Bahrain 2026 Digelar di Malaysia Awal Oktober

September 28, 2026
Ilustrasi petugas mengisi bahan bakar kendaraan di SPBU

Harga BBM Oktober 2026 Bakal Naik? Ini Faktor yang Perlu Dicermati

September 27, 2026
John Herdman jelang duel Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia vs Malaysia Memanas, John Herdman Paham Arti Derby Serumpun bagi Garuda

September 27, 2026
Pemain Timnas Indonesia merayakan kemenangan

Indonesia vs Malaysia di GBK Malam Ini, 2.373 Personel Disiagakan

Ilustrasi pencari kerja mengantre menyerahkan berkas pendaftaran di kantor

MagangHub 2026 Tahap 3 Dibuka, Mitra Daftar Mulai 28 September, Peserta Menyusul Oktober

Ilustrasi jaringan operator seluler Indonesia

Deadline Laporan Kuota Internet Hari Ini, Operator Matangkan Skema Pengganti Kuota Hangus

Ilustrasi investor memantau grafik perdagangan saham melalui laptop dan ponsel

BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

Pemain Timnas Indonesia merayakan kemenangan

Indonesia vs Malaysia di GBK Malam Ini, 2.373 Personel Disiagakan

September 28, 2026
Ilustrasi pencari kerja mengantre menyerahkan berkas pendaftaran di kantor

MagangHub 2026 Tahap 3 Dibuka, Mitra Daftar Mulai 28 September, Peserta Menyusul Oktober

September 28, 2026
Ilustrasi jaringan operator seluler Indonesia

Deadline Laporan Kuota Internet Hari Ini, Operator Matangkan Skema Pengganti Kuota Hangus

September 28, 2026
Ilustrasi investor memantau grafik perdagangan saham melalui laptop dan ponsel

BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

September 28, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times