Bulatan Times – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas harga saham minimum Rp1 pada perdagangan Senin (28/9/2026). Ketentuan baru ini menggantikan batas terendah Rp50 yang selama ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan tersebut membuat saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah apabila tekanan jual masih berlanjut.
Namun, aturan baru bukan berarti seluruh saham di BEI akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga tetap terbentuk dari transaksi antara pembeli dan penjual, sedangkan Rp1 menjadi batas terendah yang diperbolehkan.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1,43 Persen Sepekan, Asing Jual Saham Rp 3,36 Triliun
Saham di Harga Rp50 Kini Bisa Bergerak Lebih Rendah
Sebelum aturan baru berlaku, saham yang sudah mencapai Rp50 tidak dapat turun lagi di Pasar Reguler.
Kondisi itu dapat membuat pembentukan harga terhenti meskipun masih terdapat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Dengan batas baru Rp1, rentang perdagangan menjadi lebih luas. BEI mengharapkan perubahan tersebut dapat membantu proses pembentukan harga atau price discovery sekaligus meningkatkan likuiditas saham yang sebelumnya tertahan di batas minimum.
Kebijakan ini diatur melalui perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan tersebut mulai efektif pada 28 September 2026.
ARA dan ARB Ikut Berubah
Penurunan batas harga minimum juga diikuti penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 menggunakan batas kenaikan dan penurunan sebesar Rp1.
Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB masih menggunakan batas asimetris sebesar 15 persen hingga akhir 2026.
| Rentang harga saham | ARA | ARB sampai 31 Desember 2026 |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10–Rp200 | 35% | 15% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 15% |
Perubahan nominal pada saham berharga sangat rendah dapat menghasilkan persentase pergerakan yang besar. Saham yang bergerak dari Rp5 menjadi Rp6, misalnya, mengalami kenaikan 20 persen meski secara nominal hanya bertambah Rp1.
Investor Perlu Memperhatikan Risiko Saham Harga Rendah
Pembukaan ruang perdagangan di bawah Rp50 juga membuat pergerakan saham berharga rendah menjadi lebih fleksibel.
Harga murah secara nominal tidak dengan sendirinya menunjukkan valuasi sebuah perusahaan murah. Kondisi keuangan emiten, likuiditas transaksi, volume perdagangan, serta jarak antara harga beli dan jual tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika saham bergerak di level rendah.
Perubahan harga minimum juga tidak mengubah kondisi fundamental perusahaan. Saham yang turun di bawah Rp50 tetap dapat memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda antara satu emiten dan emiten lainnya.
BEI sebelumnya menyebut salah satu tujuan kebijakan ini adalah memberikan ruang price discovery yang lebih baik bagi saham yang selama ini tidak dapat bergerak di bawah Rp50.
Baca Juga: 5 Investasi Terbaik sebagai Strategi Menghadapi Inflasi!
ARB Simetris Mulai Januari 2027
Ketentuan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10 hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan kembali dibuat simetris dengan ARA berdasarkan rentang harga.
Saham di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batasnya menjadi 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 menggunakan batas 20 persen.
Untuk saham di rentang Rp1 sampai Rp10, batas pergerakannya tetap menggunakan nominal Rp1.











