ULATANTIMES.COM — Mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman modal usaha, hingga cicilan kendaraan bermotor kerap terganjal akibat riwayat keuangan masa lalu yang buruk. Selama bertahun-tahun, masyarakat mengenal proses penyaringan kelayakan nasabah ini dengan sebutan BI Checking.
Kini sistem lama bentukan Bank Indonesia tersebut sudah beralih pengelolaannya. Melalui transformasi tata kelola perbankan, layanan ini resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor perbankan atau memanfaatkan jasa calo berbayar untuk sekadar mengetahui kondisi rapor keuangannya.
Transisi BI Checking Ganti SLIK OJK untuk Transparansi Nasabah
Peralihan sistem BI checking ganti SLIK OJK membawa integrasi data yang jauh lebih luas bagi ekosistem pembiayaan di tanah air. Bila dahulu sistem hanya merekam data kredit perbankan konvensional, kini SLIK menjangkau lebih dari dua ribu lembaga keuangan terdaftar.
Catatan utang pada kartu kredit, lembaga multifinance, koperasi, hingga layanan pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) legal langsung terakumulasi dalam satu pangkalan data terpadu. Lembaga pembiayaan menggunakan basis data ini untuk menilai kedisiplinan calon debitur sebelum menyetujui kucuran dana segar.
OJK menyediakan portal digital bernama iDebku guna membuka akses keterbukaan informasi publik seluas-luasnya. Layanan berbasis web ini memungkinkan setiap pemilik kartu tanda penduduk mengunduh dokumen Informasi Debitur (iDeb) secara mandiri dan cuma-cuma dari ponsel pintar.
“Layanan iDebku dirancang agar masyarakat dapat memantau kesehatan finansialnya sendiri tanpa biaya sepeser pun,” tulis panduan resmi OJK RI.
Baca Juga
Panduan Praktis Pengajuan Skor Kredit Mandiri Lewat iDebku
Proses permohonan informasi debitur melalui situs iDebku relatif sederhana dan selesai hanya dalam hitungan menit. Pemohon cukup menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan koneksi internet yang stabil sebelum memulai pendaftaran.
Berikut langkah mudah mengajukan pengecekan riwayat kredit secara daring:
- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu kunjungi situs resmi
idebku.ojk.go.id. - Klik tombol Pendaftaran dan pilih menu Cek Ketersediaan Layanan untuk memastikan antrean kuota harian.
- Masukkan data identitas dasar, mulai dari jenis debitur perseorangan, kewarganegaraan, hingga nomor induk kependudukan (NIK).
- Isi formulir identitas diri secara lengkap, mencakup nama kandung ibu, alamat domisili, nomor telepon seluler aktif, dan alamat surat elektronik.
- Unggah foto fisik KTP asli dengan pencahayaan terang serta swafoto memegang KTP sesuai petunjuk bingkai sistem.
- Kirim formulir pendaftaran, lalu simpan nomor registrasi permohonan untuk melacak status verifikasi.
Setelah berkas terverifikasi oleh petugas pengawas, OJK akan mengirimkan lembar laporan iDeb berformat dokumen terenkripsi langsung ke alamat email pemohon dalam kurun waktu satu hingga tiga hari kerja.
“Masyarakat diimbau selalu menggunakan kanal resmi OJK dan mewaspadai tawaran pemutihan skor kredit ilegal dari pihak ketiga,” ulas laporan keuangan CNBC Indonesia.
Arti Skor Kolektibilitas 1 Sampai 5 dan Pengaruhnya ke KPR
Di dalam lembar hasil SLIK, performa pembayaran cicilan nasabah dikelompokkan ke dalam skala kolektibilitas 1 hingga 5. Angka-angka ini menjadi penentu utama apakah permohonan kredit baru Anda akan disambut hangat atau ditolak mentah-mentah oleh perbankan.
Skor 1 menandakan status kredit lancar tanpa pernah menunggak melewati jatuh tempo. Skor 2 masuk kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK) dengan keterlambatan bayar antara 1 hingga 90 hari.
Masalah serius akan muncul jika nasabah mengantongi Skor 3 (Kurang Lancar) dengan tunggakan 91–120 hari, atau Skor 4 (Diragukan) yang menunggak hingga 180 hari. Sementara itu, Skor 5 merupakan status Kredit Macet di mana nasabah sudah tidak melunasi kewajiban lebih dari 180 hari.
Pemilik catatan skor 3 hingga 5 otomatis masuk ke dalam daftar hitam perbankan nasional. Satu-satunya jalan keluar untuk memulihkan reputasi finansial ini adalah melunasi seluruh sisa tunggakan pokok beserta bunga, lalu meminta surat keterangan lunas resmi dari lembaga keuangan terkait.
Melalui pengecekan rutin di iDebku, nasabah bisa mengantisipasi pencurian identitas oleh pinjol ilegal sekaligus menjaga peluang persetujuan kredit rumah idaman di masa depan.
Sumber: CNBC, OJK











