JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran tersebut diduga dimanfaatkan melalui pengaturan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak internal BNPB dan perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dugaan penyimpangan itu ditemukan dalam pendalaman operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Hingga Rabu (14/10/2026), KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Menurut Setyo, penggunaan dana siap pakai tetap memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, meskipun anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana.
KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga pemanfaatannya. Sejumlah pihak diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Dalam keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, Setyo secara khusus menyinggung Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Richard diduga memanfaatkan kedudukannya untuk menjalin hubungan dengan perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan BNPB.
Penyidik masih mendalami bentuk kesepakatan, peran masing-masing pihak, dan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Lima Tersangka Ditahan, Dua di Antaranya Tenaga Ahli Kepala BNPB
KPK menetapkan lima tersangka setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo, dikutip dari Suara.com, Rabu (14/10/2026).
Dua tersangka merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Richard Erlangga dan Bima Setyawan.
Bima juga disebut KPK sebagai adik Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Satu tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat BNPB, yaitu Gabriel Purwaka Sigit. Ia menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
PPK merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah.
Dua tersangka dari pihak swasta adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Setyo, penentuan status hukum dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa mempertimbangkan hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang.
Baca Juga: OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama Rustian
KPK Perbarui Nilai Uang yang Diamankan Jadi Rp. 3,3 Miliar
Perkembangan penyidikan juga disertai pembaruan nilai barang bukti yang diamankan KPK.
Pada Selasa malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghitungan awal uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp. 1,4 miliar.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pembaruan pada Rabu malam bahwa jumlah uang yang diamankan kini sekitar Rp. 3,3 miliar.
KPK juga mengamankan aset kripto dan logam mulia berupa emas. Setyo menyebut nilai aset kripto diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara emas yang diamankan mencapai ratusan gram.
Nilai dan kepemilikan aset tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dari masing-masing tersangka.
Barang bukti yang diamankan juga belum dapat disamakan dengan nilai kerugian negara, karena perhitungan kerugian dalam perkara tersebut belum diumumkan.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda
Pengadaan dan Penggunaan Dana Bencana Masih Didalami
Dana siap pakai merupakan anggaran untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Dalam perkara ini, KPK sedang menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika anggaran tersebut digunakan melalui kegiatan pengadaan yang melibatkan pihak swasta.
Penyidik belum mengumumkan secara terperinci paket pengadaan yang menjadi objek perkara, daerah penerima manfaat, maupun jenis bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
KPK juga belum menetapkan bahwa dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana tertentu telah diselewengkan dalam perkara ini.
Pemeriksaan terhadap kelima tersangka dilanjutkan oleh Direktorat Penyidikan KPK untuk memperjelas dugaan pengondisian pengadaan dan pemanfaatan dana siap pakai kebencanaan.











