Oleh: M. Andrean Saefudin
Jakarta, Bulatan Times – Rencana pengembangan geotermal Lampung Barat tidak dapat dilepaskan dari persoalan ruang hidup, lingkungan, dan konflik agraria yang belum terselesaikan. Di tengah dorongan investasi panas bumi, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan tanah yang berkaitan dengan transmigrasi BRN tahun 1952 di Sumber Jaya, khususnya di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur.
Pada 2009 dan 2011, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Nomor 2478 K/30/MEM/2009 dan Nomor 1151 K/30/MEM/2011. Kedua keputusan tersebut menetapkan wilayah kerja pertambangan panas bumi di Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, serta Danau Ranau, yang mencakup Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Tujuan pengembangan panas bumi tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi, adalah untuk “mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) baik sebagai sumber daya listrik maupun sumber energi non listrik.”
Baca Juga: Koalisi Lampung–Sumsel Tolak Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau dan Danau Ranau
Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat dan sejumlah organisasi, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Lampung-Sumatera Selatan Tolak Geotermal Suoh-Sekincau dan Danau Ranau. Koalisi menilai kondisi topografi dan geografis wilayah tersebut tidak cocok untuk pengembangan industri pertambangan geotermal.
Penolakan juga berangkat dari kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta terganggunya ekosistem dan ruang hidup masyarakat. Dalam pandangan koalisi, pendekatan pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam berisiko memperbesar tekanan ekologis di kawasan tersebut.
Ada dua persoalan yang perlu dibahas. Pertama, bagaimana kebijakan negara membuka ruang bagi perluasan kapital melalui keputusan legal formal dan, dalam berbagai konflik pembangunan, pengerahan aparat. Kedua, bagaimana gerakan agraria dapat memperkuat pengorganisasian untuk mempertahankan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
Kebijakan Pembangunan dan Ruang bagi Kapital
Bagaimana negara membuka ruang bagi masuknya modal untuk mengekstraksi sumber daya alam di Lampung Barat? Salah satu pintu masuknya adalah kebijakan legal formal, mulai dari penetapan wilayah kerja hingga kebijakan daerah yang mendorong penanaman modal.
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2018 memuat tujuan “dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi”.
Namun, tujuan tersebut perlu dibaca bersama proses penyusunan kebijakannya. Kritik yang diajukan adalah apakah pembentukannya didukung kajian yang memadai serta melibatkan masyarakat dan DPRD Lampung Barat. Pertanyaan berikutnya: kepentingan siapa yang diutamakan, dan siapa yang paling diuntungkan?
Persoalan keterlibatan masyarakat juga mengemuka dalam penolakan proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Warga melakukan demonstrasi pada 9 Agustus 2023 untuk menuntut pencabutan surat keputusan bupati yang mereka persoalkan.
Bagi warga yang menolak, proyek geotermal bukan kebutuhan prioritas. Mereka menghendaki pemerintah lebih memperhatikan ketahanan pangan daripada mendatangkan proyek yang dikhawatirkan merusak ruang hidup dan sumber penghidupan.
Pengalaman dari daerah lain turut memperkuat kekhawatiran masyarakat dan koalisi di Lampung-Sumatera Selatan. Persoalan yang disoroti mencakup gangguan terhadap sumber air, semburan gas, kebisingan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lahan pertanian. Kasus di Mandailing Natal, Sumatera Utara, serta Dieng, Jawa Tengah, menjadi bagian dari perhatian tersebut.
Hendro Sangkoyo, pelajar di School of Democratic Economics (SDE), juga mengingatkan adanya potensi gempa akibat pengeboran dalam proyek ekstraksi panas bumi. Ia merujuk pengalaman di Korea Selatan untuk menunjukkan bahwa penggunaan teknologi canggih tidak dengan sendirinya menghapus risiko.
Peringatan semacam ini seharusnya ditempatkan dalam pertimbangan kebijakan. Masyarakat di sekitar proyek merupakan pihak yang akan menghadapi langsung konsekuensi apabila risiko tersebut terjadi.
Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas
Di tengah penolakan warga dan koalisi, sikap Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yang mendukung pengembangan geotermal patut dikritisi. Saya menilai dukungan tersebut memperlihatkan kecenderungan untuk mendahulukan kepentingan investasi, sementara keberatan masyarakat belum memperoleh perhatian yang semestinya.
Pertanyaan mengenai prioritas pembangunan menjadi semakin penting ketika konflik agraria yang berkaitan dengan transmigrasi BRN tahun 1952 di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur belum selesai. Mengapa pengembangan geotermal Suoh-Sekincau justru didorong ketika persoalan hak atas tanah masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah?
Janji Kesejahteraan dan Pengalaman Warga
Pemberian ruang bagi investasi kerap disertai janji penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan pendapatan negara. Namun, manfaat yang dijanjikan perlu diuji melalui pengalaman masyarakat di sekitar proyek.
Proyek geotermal Mataloko menjadi salah satu contoh yang patut diperhatikan. Sebelum eksplorasi dan eksploitasi berlangsung, masyarakat dijanjikan peningkatan kesejahteraan. Dalam perkembangannya, muncul persoalan kebocoran, semburan lumpur dan gas panas, serta kerusakan yang dikeluhkan warga.
Pengeboran pertama pada 2002 dilakukan di tiga titik pada lahan sekitar lima hektare. Titik pertama dan kedua mencapai kedalaman 200 meter, sedangkan titik ketiga 700 meter, dari kedalaman yang disebut seharusnya mencapai 1.200 meter.
Kebocoran pengeboran kemudian diikuti semburan lumpur dan gas panas. Warga menghadapi kerusakan lahan pertanian, penurunan hasil bumi, dan atap rumah yang berkarat. Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan janji kesejahteraan yang menyertai proyek.
Pertanyaan serupa muncul di sekitar PLTP Ulumbu. Pada peresmian tahun 2011, PLN menjanjikan manfaat bagi masyarakat, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberian beasiswa. Namun, warga kemudian mempertanyakan realisasinya, termasuk komposisi tenaga kerja yang disebut lebih banyak berasal dari luar daerah.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya menguji siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risiko pembangunan. Janji pertumbuhan ekonomi tidak cukup apabila masyarakat kehilangan lahan, mengalami gangguan lingkungan, atau tidak memperoleh manfaat yang sebelumnya dijanjikan.
Dalam pandangan saya, keadaan demikian dapat menjadi bentuk pengusiran secara halus melalui mekanisme pembangunan. Masyarakat tidak selalu dipindahkan dengan perintah langsung, tetapi keberlanjutan penghidupannya dapat terdesak oleh perubahan penguasaan tanah dan kondisi lingkungan.
Sebagaimana dicatat McMichael (2019), “pengusiran adalah implikasi dari pencaplokan lahan yang dikelola negara, yang memperluas pemberian subsidi tanah murah/gratis bagi investor dengan mengorbankan hak-hak reproduksi sosial para petani kecil.”
Kerangka tersebut membantu menjelaskan bagaimana risiko lingkungan, sosial, budaya, dan hak asasi manusia dapat ditempatkan sebagai persoalan sampingan. Sementara itu, pertanian skala kecil dipandang tidak cukup mampu mendorong kemajuan ekonomi.
Saya melihat kecenderungan cara pandang tersebut dalam dukungan terhadap pengembangan geotermal di Suoh-Sekincau dan Danau Ranau. Ketika investasi didahulukan, pemerintah berisiko mengabaikan tanggung jawabnya untuk memperkuat pertanian dan menyelesaikan konflik agraria.
Kasus-kasus yang dipersoalkan masyarakat di Poco Leok, pengusiran warga Nangahale dari tanah yang disengketakan dengan institusi Keuskupan Maumere, serta privatisasi sektor wisata di Labuan Bajo memperlihatkan pentingnya mengawasi hubungan antara pembangunan dan penguasaan ruang.
Pengerahan aparat dalam menghadapi perlawanan warga juga perlu dikritisi. Dalam pandangan saya, pembangunan yang mengesampingkan hak masyarakat lebih mencerminkan penundukan pemerintah terhadap kepentingan kapital daripada upaya menciptakan kesejahteraan bersama.
Gerakan Agraria dan Solidaritas Warga Sukapura
Konflik tanah, pembatasan akses terhadap sumber daya alam, dan penggunaan kekuatan aparat dalam menghadapi penolakan warga menuntut penguatan gerakan berbasis agraria. Gerakan ini perlu bertumpu pada pengalaman konkret masyarakat, termasuk warga Sukapura.
Pertama, gerakan agraria merupakan upaya mempertahankan hak atas kepemilikan tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Di dalamnya, dimensi sosial, budaya, ekologi, dan ekonomi harus dipandang sebagai satu kesatuan. Pertimbangan ekonomi tidak semestinya menyingkirkan dimensi lainnya.
Kedua, gerakan agraria menjadi sarana bagi warga untuk menegaskan hak yang sama dalam mengelola, mengakses, dan menikmati sumber daya alam. Pengusiran paksa, penyerobotan tanah, maupun penggunaan perangkat legal formal yang mengabaikan hak warga perlu direspons melalui perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat merupakan respons terhadap agenda pembangunan yang berisiko mengesampingkan hak atas tanah, air bersih, udara bersih, serta keberlanjutan kegiatan bertani dan beternak. Hak-hak tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan dan nilai budaya yang dijalankan masyarakat.
Keempat, gerakan agraria memperkuat solidaritas untuk menjaga keberlangsungan hidup warga, generasi mendatang, dan lingkungan. Berbagai gerakan masyarakat di Flores menunjukkan pentingnya mempertimbangkan nilai budaya dalam pembangunan. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi gerakan agraria di Lampung Barat.
Namun, masyarakat tidak selalu memiliki pandangan yang sama. Di tengah penolakan terhadap proyek geotermal Suoh-Sekincau dan Danau Ranau, terdapat pula kelompok yang mendukung karena berharap memperoleh manfaat ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Perbedaan ini perlu dipahami tanpa mengabaikan dasar kekhawatiran kelompok yang menolak. Bagi penolak proyek, persoalannya mencakup kelangsungan ekologi, kehidupan sosial, budaya, dan sumber penghidupan dalam jangka panjang.
Saya menilai pendekatan yang semata-mata menekankan keuntungan ekonomi belum memadai untuk menjawab kekhawatiran tersebut. Terlebih, perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat melemahkan gerakan agraria apabila tidak dihadapi melalui dialog dan pengorganisasian.
Memperkuat Pengorganisasian Gerakan
Pengorganisasian menjadi kebutuhan pertama. Warga perlu membangun kolektivitas dan pemahaman bersama mengenai proyek geotermal, risiko yang dipersoalkan, serta hak yang hendak dipertahankan. Kesamaan pemahaman akan membantu memperkuat arah gerakan.
Kedua, kampus-kampus di Lampung dan Sumatera Selatan perlu terlibat melalui kajian yang membantu masyarakat memahami dampak pengembangan geotermal. Kajian tersebut penting untuk menguji klaim energi bersih dan menyediakan dasar argumentasi bagi warga dalam mempertahankan ruang hidupnya.
Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat dapat belajar dari pengalaman di tempat lain. Marinaleda, Spanyol, misalnya, memperlihatkan hubungan antara solidaritas warga, cita-cita bersama, dan kepemimpinan dalam perjuangan agraria.
Sebagaimana ditulis Dan Hancox, gerakan di Marinaleda bertumpu pada solidaritas, utopia atau cita-cita, serta kepemimpinan Juan Manuel Sanchez Gordillo. Perjuangan reformasi tanah dilakukan melalui berbagai aksi, termasuk mogok makan.
Saya melihat adanya kemiripan tertentu dalam persoalan sosial, budaya, dan ekonomi yang dapat dijadikan bahan pembelajaran. Pengalaman Marinaleda tidak harus diterapkan secara seragam, tetapi dapat membantu gerakan di Lampung Barat memperkuat solidaritas dan memperjelas tujuan perjuangan.
Pada akhirnya, pengorganisasian gerakan agraria perlu berpijak pada hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya. Penyelesaian konflik agraria BRN di Sukapura dan Tribudisyukur harus menjadi perhatian, bukan tersisih oleh agenda investasi baru.
Pembangunan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang tanah, lingkungan, dan penghidupannya terdampak. Dari sanalah tuntutan atas kehidupan yang adil memperoleh dasarnya.
Tentang penulis: M. Andrean Saefudin merupakan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung-Sumatera Selatan Tolak Geotermal sekaligus Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia periode 2026–2031.











