JAKARTA, BULATAN TIMES – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial menghapus atau membatasi unggahan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantahan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026), menyusul keluhan sejumlah pengguna yang menduga jangkauan unggahan mereka menurun setelah membagikan informasi dan kritik mengenai karhutla.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya, dikutip dari keterangan pers Komdigi, Rabu (21/10/2026).
Meutya menyatakan informasi yang dibagikan masyarakat justru dibutuhkan pemerintah sebagai masukan dalam penanganan kebakaran.
Dugaan Shadowban Muncul Setelah Jangkauan Konten Menurun
Dugaan pembatasan konten karhutla menjadi perbincangan setelah sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jumlah penonton dan jangkauan unggahan mereka.
Sebagian pengguna menduga konten yang membahas kebakaran di Kalimantan dan wilayah lainnya mengalami shadowban.
Istilah shadowban digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika unggahan masih tersedia, tetapi penyebarannya kepada pengguna lain diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas.
Kondisi tersebut berbeda dari penghapusan konten atau takedown, ketika unggahan tidak lagi tersedia di platform.
Meski ada keluhan penurunan jangkauan, penyebabnya belum dapat dipastikan hanya dari perubahan jumlah penonton.
Pada Selasa (20/10/2026), Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi juga telah membantah adanya instruksi pemerintah kepada platform untuk membatasi konten karhutla.
Safriansyah menjelaskan bahwa setiap platform memiliki pedoman komunitas dan sistem moderasi masing-masing. Karena itu, penyebab berkurangnya jangkauan atau hilangnya unggahan perlu dikonfirmasi kepada pengelola platform.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menilai dugaan shadowban tidak bisa dipastikan tanpa akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform.
SAFEnet juga menekankan pentingnya moderasi konten yang transparan dan menyediakan mekanisme keberatan bagi pengguna.
Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang: 110 Pendaki Selamat, Kebakaran Meluas ke 11 Lokasi
Meutya Hafid Minta Platform Terbuka soal Algoritma
Meutya meminta perusahaan teknologi meningkatkan transparansi dalam menentukan konten yang dapat dilihat pengguna.
Menurutnya, algoritma media sosial dan penerapan pedoman komunitas perlu dijalankan secara akuntabel agar masyarakat memahami alasan suatu unggahan ditampilkan atau dibatasi.
Komdigi menilai pengguna seharusnya memiliki kesempatan untuk memilih informasi yang ingin mereka akses, bukan sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak platform.
Meutya juga menyatakan pemerintah menggunakan media sosial untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla kepada masyarakat.
Informasi dari masyarakat dinilai penting, terutama laporan mengenai kondisi kebakaran di lapangan. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap masukan yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, Ini Daftar dan Tuntutannya
Pengguna yang Merasa Dibatasi Diminta Mengajukan Banding
Meutya meminta masyarakat yang merasa unggahannya mengenai karhutla mengalami gangguan layanan, pembatasan jangkauan, atau penghapusan untuk mengajukan pengaduan kepada platform terkait.
Pengguna Meta, TikTok, maupun platform lainnya dapat memanfaatkan mekanisme keberatan atau banding yang disediakan masing-masing layanan.
Selain menghubungi platform, masyarakat juga diminta menyampaikan laporan kepada Komdigi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Penjelasan dari pengelola platform menjadi penting untuk mengetahui apakah perubahan jangkauan unggahan berkaitan dengan kebijakan moderasi, cara kerja algoritma, atau faktor lainnya.












