JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyimpangan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga tiga atau empat tahun ke belakang. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengusut dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memperkirakan dugaan penyimpangan itu perlu ditelusuri hingga sekitar 2022 atau 2023. Rentang waktu tersebut masih merupakan perkiraan awal, bukan periode tindak pidana yang telah dipastikan melalui penyidikan.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10/2026).
Keterangan tersebut memperluas cakupan penyidikan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan yang menggunakan anggaran penanganan bencana.
Dua Klaster Dugaan Korupsi BNPB
Menurut Setyo, penyidik menggunakan dua kelompok ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pengadaan, pemborongan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab pengurusan maupun pengawasannya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aliran uang, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
KPK belum memerinci pembagian tanggung jawab setiap tersangka berdasarkan kedua klaster tersebut.
Setyo juga menjelaskan bahwa kemungkinan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sempat dibahas dalam gelar perkara.
Namun, kedua pasal tersebut belum diterapkan dalam sangkaan yang diumumkan. KPK membuka kemungkinan pengembangan apabila penyidik memperoleh bukti baru atau menemukan keterlibatan pihak lain.
KPK Telusuri Pembayaran kepada Penyedia Barang dan Jasa
Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri pembayaran dari BNPB kepada perusahaan penyedia barang dan jasa.
Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi keadaan darurat bencana.
Dalam kondisi tertentu, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung karena kebutuhan penanganan bencana harus dipenuhi dengan cepat.
Penggunaan mekanisme tersebut tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Persoalan yang sedang didalami KPK adalah dugaan pengondisian pengadaan serta pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi.
KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan kedudukan mereka untuk menjalin hubungan dengan penyedia jasa dan mengatur proses penggunaan dana.
Salah satu tersangka yang disorot adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah penyedia barang atau jasa.
Penyidik masih menelusuri jenis kegiatan yang dibiayai, besaran pembayaran, dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: KPK Sebut Dana Siap Pakai BNPB Diduga Disalahgunakan, 5 Tersangka Ditahan
Lokasi Bencana dan Nilai Anggaran Belum Dipastikan
Dalam perkembangan perkara ini, KPK belum mengumumkan lokasi bencana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai tersebut.
Setyo menyatakan penyidik masih memusatkan pemeriksaan pada proses pembayaran kepada penyedia jasa melalui penunjukan langsung.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan atau bencana lain.
KPK juga belum mengumumkan nilai keseluruhan anggaran yang diduga disalahgunakan maupun jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026). Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026), termasuk dua tenaga ahli Kepala BNPB, seorang pejabat pembuat komitmen, dan dua pihak swasta.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda
Penyidik masih harus memastikan rentang waktu dugaan penyimpangan, kegiatan pengadaan yang terkait, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari transaksi tersebut. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.









