Bulatan Times – Kementerian Kehutanan menindak tegas praktik perambahan hutan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel area bekas kebakaran hutan yang kedapatan mulai digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Langkah penyegelan ini merespons temuan alat berat yang beroperasi di lahan gambut yang baru saja padam. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan demi memperluas perkebunan.
Temuan Alat Berat di Tengah Lokasi Gambut Bekas Terbakar
Operasi penindakan bermula saat tim gabungan Gakkum Kehutanan dan personel pemadam meninjau area gambut Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Kawasan ini sebelumnya sempat dilanda kebakaran lahan hebat sejak pertengahan Agustus lalu.
Saat bara api gambut baru saja padam, petugas justru memergoki aktivitas pembukaan lahan secara terang-terangan. Satu unit ekskavator terpantau sedang aktif menggali parit pembatas dan membentuk badan jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Aktivitas ilegal tersebut mencakup pembuatan parit selebar dua setengah meter dengan panjang mencapai satu kilometer lebih. Tim patroli langsung menghentikan pekerjaan dan menyita satu unit ekskavator merek Sumitomo sebagai barang bukti kejahatan kehutanan.
Dua orang pekerja lapangan berinisial W dan WN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara beserta barang bukti kini ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan penyidik kehutanan.
Larangan Pemanfaatan Lahan Bekas Terbakar Selama Lima Tahun
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan area bekas kebakaran hutan dilarang keras beralih fungsi menjadi kebun sawit. Pemerintah memberlakukan moratorium pemanfaatan lahan bekas terbakar minimal selama lima tahun ke depan.
Kebijakan pembekuan pemanfaatan ini bertujuan memulihkan ekosistem gambut sekaligus memutus motif pembakaran hutan yang terencana. Sebagian pihak kerap memanfaatkan musim kemarau untuk membersihkan lahan gambut menggunakan api agar biaya land clearing menjadi murah.
Petugas memasang plang penyegelan resmi di sekeliling batas area bekas kebakaran hutan tersebut. Tanda larangan itu menegaskan status lahan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan steril dari aktivitas perkebunan apa pun.
“Alat beratnya sudah kita sita dan pelakunya sedang diproses hukum di Polda Kalbar,” kata Raja Juli Antoni, dikutip dari Kompas.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Pelaku Pembakaran
Penyidik kepolisian bersama kementerian terus melacak aktor intelektual dan pemilik modal di balik pembukaan kebun sawit tersebut. Penegak hukum menyiapkan jeratan sanksi pidana kehutanan dan pencabutan izin bagi pihak yang terbukti mendanai perusakan kawasan hutan negara.
Kabupaten Ketapang dan wilayah Kalimantan Barat secara umum menjadi fokus pengawasan intensif karena kerap menyumbang titik panas terbanyak saat musim kering. Asap kebakaran lahan gambut tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga mencemari udara hingga mengganggu aktivitas penerbangan.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan demi memberikan efek jera yang nyata. Penertiban tata kelola kawasan hutan terus diperketat agar bencana kabut asap tahunan tidak kembali terulang.



