23 °c
Columbus
15 ° Sen
12 ° Sel
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Sidang perdana Febrie Adriansyah digelar 7 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Kuasa hukum menyatakan siap menguji bukti di persidangan.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 jam ago
in NASIONAL
0
Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober.

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip dari ANTARA.

Pada hari yang sama, dua terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dijadwalkan menghadapi persidangan. Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin tercatat dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Siap Uji Konstruksi Perkara

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menggunakan persidangan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Kuasa hukum Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan memberikan ruang bagi seluruh bukti untuk diuji secara terbuka. Pihak Febrie juga menegaskan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah hubungan antara aset yang disita penyidik dan perkara yang menjerat Febrie.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp.846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan. Namun Kejagung tidak merinci kepemilikan masing-masing aset dan menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga tersangka.

Tim kuasa hukum Febrie membantah anggapan bahwa seluruh aset senilai Rp.846 miliar tersebut merupakan milik kliennya. Mereka meminta kepemilikan, asal-usul, serta kaitan setiap aset dengan perkara dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Kubu Febrie Persoalkan Rentang Waktu TPPU

Tim hukum juga menyoroti perbedaan rentang waktu antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal yang disangkakan.

Menurut kuasa hukum, perkara TPPU mencakup periode 2018–2026, sedangkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri yang dijadikan tindak pidana asal mencakup periode 2020–2025. Argumentasi tersebut merupakan posisi pihak Febrie dan akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan dugaan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara tersebut adalah korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya. Febrie telah mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan itu dan belum pernah menyatakan menerima tuduhan tersebut.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin untuk masuk ke tahap penuntutan.

Dakwaan Jaksa Dibacakan pada Sidang Pertama

Sidang 7 Oktober akan menjadi tahap pertama ketika konstruksi dakwaan jaksa dibacakan di hadapan majelis hakim. Febrie kini berstatus terdakwa setelah perkaranya diregistrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut ditolak sehingga penanganan perkara berlanjut hingga tahap persidangan.

Susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Febrie belum diumumkan dalam keterangan PN Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang perdana.

Source: PN Jakarta Pusat; Kejaksaan Agung
Tags: Febrie Adriansyah

Related Posts

Ilustrasi petugas mengawal evakuasi pekerja di kawasan industri Morowali
NASIONAL

Bentrok Warga dan Pihak Perusahaan di Morowali, 75 TKA Dievakuasi, Enam Orang Terluka

Oktober 5, 2026
Ilustrasi petugas Densus 88 Antiteror mengawal tersangka
NASIONAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Dugaan Terorisme di Enam Provinsi

Oktober 4, 2026
Ilustrasi warga dan petugas meninjau rumah rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya
NASIONAL

Update Gempa Sumba Barat Daya: Lansia Meninggal, 20 Rumah Terdampak, 62 Gempa Susulan

Oktober 4, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi warga dan petugas meninjau rumah rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya

Update Gempa Sumba Barat Daya: Lansia Meninggal, 20 Rumah Terdampak, 62 Gempa Susulan

Oktober 4, 2026
Marc Marquez memimpin di MotoGP Jepang 2026

Marc Marquez Menang MotoGP Jepang 2026, Jarak ke Martin Tinggal 2 Poin

Oktober 4, 2026
Ilustrasi pesawat medis Latitude Air Ambulance di bandara

Puing Pesawat Medis Bermuda-Boston Ditemukan, Enam Orang Masih Dicari

Oktober 4, 2026
Marc Marquez merayakan kemenangan MotoGP Jepang 2026

MotoGP Indonesia 2026: Marquez Bicara Soal Belum Pernah Finis di Mandalika

Ilustrasi emas Venezuela di fasilitas pemurnian Amerika Serikat

Emas Venezuela Masuk AS lewat Kesepakatan Trump, Kilang Enggan Memprosesnya

Hero Arlott untuk panduan build Mobile Legends 2026

Build Arlott Tersakit 2026 Mobile Legends, Item, Emblem dan Combo EXP Lane

Ilustrasi terminal bandara internasional untuk daftar bandara bintang 5 Skytrax 2026

10 Bandara Bintang 5 di Dunia Menurut Skytrax 2026

Marc Marquez merayakan kemenangan MotoGP Jepang 2026

MotoGP Indonesia 2026: Marquez Bicara Soal Belum Pernah Finis di Mandalika

Oktober 5, 2026
Ilustrasi emas Venezuela di fasilitas pemurnian Amerika Serikat

Emas Venezuela Masuk AS lewat Kesepakatan Trump, Kilang Enggan Memprosesnya

Oktober 5, 2026
Hero Arlott untuk panduan build Mobile Legends 2026

Build Arlott Tersakit 2026 Mobile Legends, Item, Emblem dan Combo EXP Lane

Oktober 5, 2026
Ilustrasi terminal bandara internasional untuk daftar bandara bintang 5 Skytrax 2026

10 Bandara Bintang 5 di Dunia Menurut Skytrax 2026

Oktober 5, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times