Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip dari ANTARA.
Pada hari yang sama, dua terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dijadwalkan menghadapi persidangan. Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin tercatat dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Siap Uji Konstruksi Perkara
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menggunakan persidangan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
Kuasa hukum Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan memberikan ruang bagi seluruh bukti untuk diuji secara terbuka. Pihak Febrie juga menegaskan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah hubungan antara aset yang disita penyidik dan perkara yang menjerat Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp.846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan. Namun Kejagung tidak merinci kepemilikan masing-masing aset dan menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga tersangka.
Tim kuasa hukum Febrie membantah anggapan bahwa seluruh aset senilai Rp.846 miliar tersebut merupakan milik kliennya. Mereka meminta kepemilikan, asal-usul, serta kaitan setiap aset dengan perkara dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Kubu Febrie Persoalkan Rentang Waktu TPPU
Tim hukum juga menyoroti perbedaan rentang waktu antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal yang disangkakan.
Menurut kuasa hukum, perkara TPPU mencakup periode 2018–2026, sedangkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri yang dijadikan tindak pidana asal mencakup periode 2020–2025. Argumentasi tersebut merupakan posisi pihak Febrie dan akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan dugaan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara tersebut adalah korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya. Febrie telah mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan itu dan belum pernah menyatakan menerima tuduhan tersebut.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin untuk masuk ke tahap penuntutan.
Dakwaan Jaksa Dibacakan pada Sidang Pertama
Sidang 7 Oktober akan menjadi tahap pertama ketika konstruksi dakwaan jaksa dibacakan di hadapan majelis hakim. Febrie kini berstatus terdakwa setelah perkaranya diregistrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut ditolak sehingga penanganan perkara berlanjut hingga tahap persidangan.
Susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Febrie belum diumumkan dalam keterangan PN Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang perdana.











