Bulatan Times – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor berkembang menjadi perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) itu awalnya membuat 17 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Perkara ini mendapat perhatian karena pihak yang terjerat berasal dari beragam unsur. Ada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kantor pertanahan daerah, pihak swasta hingga tokoh politik.
KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan valuta asing.
Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan
Berawal dari Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Benang merah perkara ini berada pada proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika OTT baru dilakukan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengungkapkan bahwa operasi tersebut diduga berhubungan dengan pengurusan HGB di wilayah itu.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.”
Pernyataan Budi tersebut dikutip dari ANTARA. KPK ketika itu juga menduga terdapat penerimaan lain oleh penyelenggara negara yang perlu ditelusuri.
Dengan demikian, perkara yang ditangani KPK bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi pertanahan. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian atau penerimaan yang berhubungan dengan proses pengurusan hak atas tanah tersebut.
Siapa Saja yang Menjadi Tersangka?
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Nama politikus Fahd A Rafiq juga masuk dalam kelompok tersangka perkara tersebut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum.
Baca Juga: KPK Gelar OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara
Uang Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti
Skala perkara semakin terlihat dari barang bukti yang diamankan.
Saat OTT berlangsung, KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut berada dalam berbagai tempat penyimpanan, mulai dari boks dan kardus hingga sekitar 20 koper.
Setelah penghitungan dilakukan, nilai barang bukti uang dalam perkara itu disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut membuat penelusuran asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting penyidikan. KPK perlu mengurai hubungan antara uang yang ditemukan, proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.
Mengapa Pejabat ATR/BPN Ikut Terseret?
Keterlibatan pejabat pertanahan berkaitan dengan objek perkara yang sedang diusut, yakni proses pengurusan HGB.
Pada tahap awal OTT, KPK sudah mengonfirmasi bahwa pejabat yang diamankan antara lain Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Namun, tidak semua orang yang diamankan dalam sebuah OTT otomatis menjadi tersangka.
Dari 17 orang yang dibawa untuk pemeriksaan, KPK pada akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang diperoleh penyidik.
Perbedaan antara jumlah orang yang diamankan dan jumlah tersangka menjadi penting karena OTT merupakan tahap awal penindakan. Status hukum masing-masing pihak ditentukan setelah penyidik memeriksa keterangannya dan menilai alat bukti.
OTT ke-20 KPK Sepanjang 2026
Operasi terkait HGB di Kabupaten Bogor juga tercatat sebagai OTT KPK ke-20 sepanjang 2026.
Angka tersebut memberi konteks bahwa operasi di lingkungan ATR/BPN merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang tahun ini.
Namun, perkara HGB Bogor memiliki karakter tersendiri karena mempertemukan kepentingan administrasi pertanahan, pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam satu penyidikan.
Dengan delapan tersangka dan barang bukti lebih dari Rp100 miliar, proses hukum perkara ini tidak berhenti pada operasi tangkap tangan.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci bagaimana dugaan suap dan gratifikasi berlangsung, aliran uang yang ditelusuri serta hubungan antara para tersangka dengan proses pengurusan HGB yang menjadi pangkal perkara.



