Bulatan Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyitaan dilakukan Tim 9 Kejagung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie bersama dua tersangka lainnya.
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan nilai Rp846 miliar tersebut merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan/atau bangunan yang telah disita penyidik.
“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar.”
Pernyataan Rudi tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Nilai itu belum memasukkan barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul, Jawa Barat. Keterangan mengenai 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar juga dikonfirmasi sejumlah media dalam laporan pada hari yang sama.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan
Tak Hanya Tanah dan Bangunan
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut tidak berhenti pada puluhan bidang tanah dan bangunan.
Tim penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan. Rudi tidak memerinci perusahaan yang sahamnya masuk dalam barang bukti tersebut.
Penyidik juga mengamankan valuta asing, emas, serta dokumen yang sebelumnya diperoleh dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, nilai Rp846 miliar yang disampaikan Kejagung tidak menggambarkan keseluruhan nilai barang bukti dalam perkara. Angka tersebut secara khusus merupakan taksiran nilai 38 objek tanah dan/atau bangunan di luar barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul.
Ada Pengembalian Uang Rp5 Miliar
Perkembangan lain yang diungkap Kejagung adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp5 miliar.
Uang tersebut dikembalikan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian penyidikan perkara.
Menurut keterangan Kejagung, uang Rp5 miliar itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang sedang diusut penyidik.
Penyitaan aset dan penerimaan pengembalian uang menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran hasil tindak pidana.
Seluruh barang bukti yang telah dihimpun selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian ketika perkara memasuki tahap persidangan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Usai Diperiksa
Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Rampung
Bukan hanya nilai aset yang menjadi perkembangan baru. Kejagung juga menyatakan penyidikan perkara tersebut telah selesai.
Rudi mengatakan Tim 9 telah mencukupkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta berinisial DR dan NH, yang diberitakan masing-masing bernama Don Ritto dan Nurman Herin.
Tim 9 menyelesaikan proses penyidikan setelah melakukan pengusutan selama hampir 50 hari. Penyitaan puluhan aset dilakukan dalam periode penyidikan tersebut.
Kejagung menyatakan perkara akan disangkakan dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta TPPU.
Penyidik sebelumnya juga berkoordinasi dengan KPK dan Kortas Tipikor Polri mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Kasus Segera Masuk Tahap Penuntutan
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, perkara Febrie dan dua tersangka lainnya bergerak menuju tahap berikutnya.
Kejagung memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada tim jaksa penuntutan.
Secara teknis, penanganan selanjutnya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian direncanakan dilimpahkan untuk proses persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkembangan ini membuat fokus perkara bergeser. Jika sebelumnya perhatian tertuju pada penetapan tersangka, pemeriksaan dan upaya hukum Febrie, kini penyidikan telah menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar sekaligus bergerak menuju proses penuntutan.
Status tersangka sendiri tetap bukan putusan bersalah. Dugaan pidana terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya akan diuji melalui proses peradilan.











