22 °c
Columbus
25 ° Rab
24 ° Kam
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 jam ago
in NASIONAL
0
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan perkara. (Foto: Kompas.com)

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatan Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyitaan dilakukan Tim 9 Kejagung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie bersama dua tersangka lainnya.

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan nilai Rp846 miliar tersebut merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan/atau bangunan yang telah disita penyidik.

“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar.”

Pernyataan Rudi tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

Nilai itu belum memasukkan barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul, Jawa Barat. Keterangan mengenai 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar juga dikonfirmasi sejumlah media dalam laporan pada hari yang sama.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Tak Hanya Tanah dan Bangunan

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut tidak berhenti pada puluhan bidang tanah dan bangunan.

Tim penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan. Rudi tidak memerinci perusahaan yang sahamnya masuk dalam barang bukti tersebut.

Penyidik juga mengamankan valuta asing, emas, serta dokumen yang sebelumnya diperoleh dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, nilai Rp846 miliar yang disampaikan Kejagung tidak menggambarkan keseluruhan nilai barang bukti dalam perkara. Angka tersebut secara khusus merupakan taksiran nilai 38 objek tanah dan/atau bangunan di luar barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul.

Ada Pengembalian Uang Rp5 Miliar

Perkembangan lain yang diungkap Kejagung adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut dikembalikan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian penyidikan perkara.

Menurut keterangan Kejagung, uang Rp5 miliar itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang sedang diusut penyidik.

Penyitaan aset dan penerimaan pengembalian uang menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran hasil tindak pidana.

Seluruh barang bukti yang telah dihimpun selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Usai Diperiksa

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Rampung

Bukan hanya nilai aset yang menjadi perkembangan baru. Kejagung juga menyatakan penyidikan perkara tersebut telah selesai.

Rudi mengatakan Tim 9 telah mencukupkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta berinisial DR dan NH, yang diberitakan masing-masing bernama Don Ritto dan Nurman Herin.

Tim 9 menyelesaikan proses penyidikan setelah melakukan pengusutan selama hampir 50 hari. Penyitaan puluhan aset dilakukan dalam periode penyidikan tersebut.

Kejagung menyatakan perkara akan disangkakan dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta TPPU.

Penyidik sebelumnya juga berkoordinasi dengan KPK dan Kortas Tipikor Polri mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Kasus Segera Masuk Tahap Penuntutan

Setelah penyidikan dinyatakan rampung, perkara Febrie dan dua tersangka lainnya bergerak menuju tahap berikutnya.

Kejagung memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada tim jaksa penuntutan.

Secara teknis, penanganan selanjutnya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian direncanakan dilimpahkan untuk proses persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkembangan ini membuat fokus perkara bergeser. Jika sebelumnya perhatian tertuju pada penetapan tersangka, pemeriksaan dan upaya hukum Febrie, kini penyidikan telah menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar sekaligus bergerak menuju proses penuntutan.

Status tersangka sendiri tetap bukan putusan bersalah. Dugaan pidana terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya akan diuji melalui proses peradilan.

Source: Kompas.com, Republika
Tags: Febrie Adriansyah

Related Posts

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK
NASIONAL

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

September 15, 2026
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap
NASIONAL

Asap Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Papua, Warga Diminta Waspada

September 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara serah terima jabatan Menteri Keuangan
NASIONAL

Purbaya Resmi Lepas Jabatan Menkeu, Ditanya Rencana ke Depan: Mau Mancing

September 15, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi

Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi di BYON Combat Showbiz 8

Agustus 30, 2026
Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Kementerian ATR/BPN

BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

September 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara serah terima jabatan Menteri Keuangan

Purbaya Resmi Lepas Jabatan Menkeu, Ditanya Rencana ke Depan: Mau Mancing

September 15, 2026
Ilustrasi smartphone dengan antarmuka kecerdasan buatan untuk berita peluncuran iOS 27

Apple Resmi Rilis iOS 27, Siri AI Jadi Andalan Pembaruan iPhone

September 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ilustrasi cara membuat SKCK online melalui layanan digital Polri

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat, Biaya dan Langkah Pengajuannya

Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap

Asap Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Papua, Warga Diminta Waspada

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

September 15, 2026
Ilustrasi cara membuat SKCK online melalui layanan digital Polri

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat, Biaya dan Langkah Pengajuannya

September 15, 2026
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap

Asap Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Papua, Warga Diminta Waspada

September 15, 2026
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

September 15, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times