Bulatan Times – Pakar mengusulkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenai sanksi, termasuk denda untuk membantu memberikan kompensasi kepada korban.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus dugaan keracunan makanan MBG di sejumlah daerah. Dalam beberapa hari terakhir, laporan korban muncul di berbagai wilayah dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dapur penyedia makanan.
Sanksi Tidak Hanya Berupa Penutupan
Pemberian sanksi terhadap SPPG dinilai perlu mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan, sanksi dapat diberikan secara proporsional.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah denda. Dana tersebut nantinya dapat diarahkan untuk membantu pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban.
Konsep ini berbeda dengan sekadar memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional dapur. Denda dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan efek jera kepada pengelola.
Kompensasi Korban Jadi Perhatian
Persoalan kompensasi menjadi salah satu isu penting dalam penanganan kasus keracunan MBG.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebelumnya mendesak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi. Ia juga mendorong adanya kompensasi untuk kerugian yang dialami korban dan keluarganya, termasuk trauma serta kehilangan waktu dan kesempatan akibat kejadian tersebut.
Menurut Charles, pemberian kompensasi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi sekaligus memberikan efek jera kepada SPPG agar keamanan makanan lebih diperhatikan.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai meminta BGN membentuk unit pemulihan bagi korban keracunan MBG. Ia mendorong pemulihan tidak hanya mencakup pengobatan, tetapi juga restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
SPPG Tetap Perlu Diperiksa Sebelum Dikenai Sanksi
Meski usulan denda mengemuka, penetapan kesalahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan adanya kasus keracunan.
Penyebab kejadian perlu diperiksa terlebih dahulu melalui investigasi dan pemeriksaan keamanan pangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak SPPG.
Dengan demikian, sanksi sebaiknya diberikan setelah terdapat dasar pemeriksaan yang jelas mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut juga penting agar pemberian sanksi tidak dilakukan secara serampangan terhadap seluruh SPPG hanya karena terjadi kasus keracunan di salah satu wilayah.
Banyak Kasus Keracunan Jadi Sorotan
Kasus dugaan keracunan MBG belakangan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah daerah melaporkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat laporan 1.523 siswa menjadi korban dalam sejumlah kejadian di Blora, Rembang, Pati, dan Jepara dalam waktu kurang dari 10 hari. Pemerintah daerah kemudian mendorong asesmen terhadap SPPG untuk memastikan standar pelaksanaan dipenuhi.
Kasus-kasus tersebut membuat evaluasi keamanan pangan menjadi semakin penting, mengingat MBG menyasar jumlah penerima manfaat yang sangat besar.
Perlu Ada Mekanisme Pemulihan yang Jelas
Selain menentukan bentuk sanksi untuk penyedia makanan, mekanisme pemulihan korban juga perlu dibuat jelas.
Korban yang mengalami gangguan kesehatan membutuhkan kepastian mengenai biaya pengobatan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemulihan apabila dampak kesehatan berlangsung lebih lama.
Menteri HAM sebelumnya juga menilai mekanisme pemulihan perlu mencakup beberapa bentuk, seperti rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.
Artinya, penanganan kasus keracunan MBG tidak berhenti setelah korban mendapatkan perawatan awal. Pemerintah perlu memastikan proses pemulihan berjalan sampai kondisi korban benar-benar tertangani.
Evaluasi SPPG Perlu Diperkuat
Evaluasi terhadap SPPG menjadi salah satu langkah yang mulai didorong pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, misalnya, menyatakan seluruh SPPG di wilayahnya akan menjalani asesmen menyusul sejumlah kasus keracunan MBG.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan standar pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian makanan benar-benar diterapkan.
Dengan jumlah penerima manfaat yang besar, satu kesalahan dalam proses penyediaan makanan berpotensi berdampak kepada banyak orang sekaligus.
Sanksi dan Kompensasi Harus Berjalan Bersamaan
Usulan pemberian denda kepada SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran pada akhirnya bukan hanya soal menghukum pengelola.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan haknya.
Karena itu, apabila nantinya terbukti ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, mekanisme sanksi sebaiknya berjalan beriringan dengan pemulihan dan kompensasi korban.
Di sisi lain, setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil investigasi agar pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara tepat.











