21 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Jum
24 ° Sab
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar mengusulkan SPPG yang terbukti lalai menyebabkan keracunan MBG dikenai sanksi dan denda untuk membantu kompensasi korban.

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
53 menit ago
in NASIONAL
0
Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG. (Dok. Kompas)

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatan Times – Pakar mengusulkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenai sanksi, termasuk denda untuk membantu memberikan kompensasi kepada korban.

Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus dugaan keracunan makanan MBG di sejumlah daerah. Dalam beberapa hari terakhir, laporan korban muncul di berbagai wilayah dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dapur penyedia makanan.

  • Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan

Sanksi Tidak Hanya Berupa Penutupan

Pemberian sanksi terhadap SPPG dinilai perlu mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan, sanksi dapat diberikan secara proporsional.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah denda. Dana tersebut nantinya dapat diarahkan untuk membantu pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Konsep ini berbeda dengan sekadar memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional dapur. Denda dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan efek jera kepada pengelola.

Kompensasi Korban Jadi Perhatian

Persoalan kompensasi menjadi salah satu isu penting dalam penanganan kasus keracunan MBG.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebelumnya mendesak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi. Ia juga mendorong adanya kompensasi untuk kerugian yang dialami korban dan keluarganya, termasuk trauma serta kehilangan waktu dan kesempatan akibat kejadian tersebut.

Menurut Charles, pemberian kompensasi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi sekaligus memberikan efek jera kepada SPPG agar keamanan makanan lebih diperhatikan.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai meminta BGN membentuk unit pemulihan bagi korban keracunan MBG. Ia mendorong pemulihan tidak hanya mencakup pengobatan, tetapi juga restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

SPPG Tetap Perlu Diperiksa Sebelum Dikenai Sanksi

Meski usulan denda mengemuka, penetapan kesalahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan adanya kasus keracunan.

Penyebab kejadian perlu diperiksa terlebih dahulu melalui investigasi dan pemeriksaan keamanan pangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak SPPG.

Dengan demikian, sanksi sebaiknya diberikan setelah terdapat dasar pemeriksaan yang jelas mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

Pendekatan tersebut juga penting agar pemberian sanksi tidak dilakukan secara serampangan terhadap seluruh SPPG hanya karena terjadi kasus keracunan di salah satu wilayah.

  • Baca Juga: Kasus Santri Keracunan MBG Sidoarjo: BGN Ungkap Fakta Baru

Banyak Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Kasus dugaan keracunan MBG belakangan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah daerah melaporkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.

Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat laporan 1.523 siswa menjadi korban dalam sejumlah kejadian di Blora, Rembang, Pati, dan Jepara dalam waktu kurang dari 10 hari. Pemerintah daerah kemudian mendorong asesmen terhadap SPPG untuk memastikan standar pelaksanaan dipenuhi.

Kasus-kasus tersebut membuat evaluasi keamanan pangan menjadi semakin penting, mengingat MBG menyasar jumlah penerima manfaat yang sangat besar.

Perlu Ada Mekanisme Pemulihan yang Jelas

Selain menentukan bentuk sanksi untuk penyedia makanan, mekanisme pemulihan korban juga perlu dibuat jelas.

Korban yang mengalami gangguan kesehatan membutuhkan kepastian mengenai biaya pengobatan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemulihan apabila dampak kesehatan berlangsung lebih lama.

Menteri HAM sebelumnya juga menilai mekanisme pemulihan perlu mencakup beberapa bentuk, seperti rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.

Artinya, penanganan kasus keracunan MBG tidak berhenti setelah korban mendapatkan perawatan awal. Pemerintah perlu memastikan proses pemulihan berjalan sampai kondisi korban benar-benar tertangani.

Evaluasi SPPG Perlu Diperkuat

Evaluasi terhadap SPPG menjadi salah satu langkah yang mulai didorong pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, misalnya, menyatakan seluruh SPPG di wilayahnya akan menjalani asesmen menyusul sejumlah kasus keracunan MBG.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan standar pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian makanan benar-benar diterapkan.

Dengan jumlah penerima manfaat yang besar, satu kesalahan dalam proses penyediaan makanan berpotensi berdampak kepada banyak orang sekaligus.

Sanksi dan Kompensasi Harus Berjalan Bersamaan

Usulan pemberian denda kepada SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran pada akhirnya bukan hanya soal menghukum pengelola.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan haknya.

Karena itu, apabila nantinya terbukti ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, mekanisme sanksi sebaiknya berjalan beriringan dengan pemulihan dan kompensasi korban.

Di sisi lain, setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil investigasi agar pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara tepat.

Source: Kompas, Antara
Tags: MBGSPPG

Related Posts

BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten
NASIONAL

BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten, Antisipasi Aktivitas Anak Krakatau

September 10, 2026
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
NASIONAL

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, TNI AL Kerahkan 3 KRI

September 9, 2026
5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
NASIONAL

5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

September 9, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apple Resmi Rilis iPhone Duo

Apple Resmi Rilis iPhone Duo, iPhone Lipat Pertama

September 10, 2026
Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Agustus 31, 2026
Hati-Hati! Ini Bahaya Konsumsi Candied Salmon

Hati-Hati! Ini Bahaya Konsumsi Candied Salmon

Desember 4, 2025
iPhone 18 Pro 2026 Segera Rilis

iPhone 18 Pro dan iPhone Lipat Segera Dirilis, Ini Bocoran Terbarunya

September 9, 2026
Nicolò Bulega Gabung VR46

Nicolò Bulega, dari Moto3 hingga Jadi Bintang WorldSBK dan Naik MotoGP 2027

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten

BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten, Antisipasi Aktivitas Anak Krakatau

iPhone 18 Pro Punya Fitur Apple Reference Image

iPhone 18 Pro Punya Fitur Apple Reference Image untuk Buktikan Keaslian Foto

Nicolò Bulega Gabung VR46

Nicolò Bulega, dari Moto3 hingga Jadi Bintang WorldSBK dan Naik MotoGP 2027

September 10, 2026
Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

September 10, 2026
BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten

BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten, Antisipasi Aktivitas Anak Krakatau

September 10, 2026
iPhone 18 Pro Punya Fitur Apple Reference Image

iPhone 18 Pro Punya Fitur Apple Reference Image untuk Buktikan Keaslian Foto

September 10, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times