21 °c
Ashburn
14 ° Sel
14 ° Rab
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar mengusulkan SPPG yang terbukti lalai menyebabkan keracunan MBG dikenai sanksi dan denda untuk membantu kompensasi korban.

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
4 minggu ago
in NASIONAL
0
Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG. (Dok. Kompas)

1
SHARES
6
VIEWS

Bulatan Times – Pakar mengusulkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenai sanksi, termasuk denda untuk membantu memberikan kompensasi kepada korban.

Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus dugaan keracunan makanan MBG di sejumlah daerah. Dalam beberapa hari terakhir, laporan korban muncul di berbagai wilayah dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dapur penyedia makanan.

  • Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan

Sanksi Tidak Hanya Berupa Penutupan

Pemberian sanksi terhadap SPPG dinilai perlu mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan, sanksi dapat diberikan secara proporsional.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah denda. Dana tersebut nantinya dapat diarahkan untuk membantu pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Konsep ini berbeda dengan sekadar memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional dapur. Denda dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan efek jera kepada pengelola.

Kompensasi Korban Jadi Perhatian

Persoalan kompensasi menjadi salah satu isu penting dalam penanganan kasus keracunan MBG.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebelumnya mendesak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi. Ia juga mendorong adanya kompensasi untuk kerugian yang dialami korban dan keluarganya, termasuk trauma serta kehilangan waktu dan kesempatan akibat kejadian tersebut.

Menurut Charles, pemberian kompensasi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi sekaligus memberikan efek jera kepada SPPG agar keamanan makanan lebih diperhatikan.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai meminta BGN membentuk unit pemulihan bagi korban keracunan MBG. Ia mendorong pemulihan tidak hanya mencakup pengobatan, tetapi juga restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

SPPG Tetap Perlu Diperiksa Sebelum Dikenai Sanksi

Meski usulan denda mengemuka, penetapan kesalahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan adanya kasus keracunan.

Penyebab kejadian perlu diperiksa terlebih dahulu melalui investigasi dan pemeriksaan keamanan pangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak SPPG.

Dengan demikian, sanksi sebaiknya diberikan setelah terdapat dasar pemeriksaan yang jelas mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

Pendekatan tersebut juga penting agar pemberian sanksi tidak dilakukan secara serampangan terhadap seluruh SPPG hanya karena terjadi kasus keracunan di salah satu wilayah.

  • Baca Juga: Kasus Santri Keracunan MBG Sidoarjo: BGN Ungkap Fakta Baru

Banyak Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Kasus dugaan keracunan MBG belakangan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah daerah melaporkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.

Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat laporan 1.523 siswa menjadi korban dalam sejumlah kejadian di Blora, Rembang, Pati, dan Jepara dalam waktu kurang dari 10 hari. Pemerintah daerah kemudian mendorong asesmen terhadap SPPG untuk memastikan standar pelaksanaan dipenuhi.

Kasus-kasus tersebut membuat evaluasi keamanan pangan menjadi semakin penting, mengingat MBG menyasar jumlah penerima manfaat yang sangat besar.

Perlu Ada Mekanisme Pemulihan yang Jelas

Selain menentukan bentuk sanksi untuk penyedia makanan, mekanisme pemulihan korban juga perlu dibuat jelas.

Korban yang mengalami gangguan kesehatan membutuhkan kepastian mengenai biaya pengobatan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemulihan apabila dampak kesehatan berlangsung lebih lama.

Menteri HAM sebelumnya juga menilai mekanisme pemulihan perlu mencakup beberapa bentuk, seperti rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.

Artinya, penanganan kasus keracunan MBG tidak berhenti setelah korban mendapatkan perawatan awal. Pemerintah perlu memastikan proses pemulihan berjalan sampai kondisi korban benar-benar tertangani.

Evaluasi SPPG Perlu Diperkuat

Evaluasi terhadap SPPG menjadi salah satu langkah yang mulai didorong pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, misalnya, menyatakan seluruh SPPG di wilayahnya akan menjalani asesmen menyusul sejumlah kasus keracunan MBG.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan standar pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian makanan benar-benar diterapkan.

Dengan jumlah penerima manfaat yang besar, satu kesalahan dalam proses penyediaan makanan berpotensi berdampak kepada banyak orang sekaligus.

Sanksi dan Kompensasi Harus Berjalan Bersamaan

Usulan pemberian denda kepada SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran pada akhirnya bukan hanya soal menghukum pengelola.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan haknya.

Karena itu, apabila nantinya terbukti ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, mekanisme sanksi sebaiknya berjalan beriringan dengan pemulihan dan kompensasi korban.

Di sisi lain, setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil investigasi agar pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara tepat.

Source: Kompas, Antara
Tags: MBGSPPG

Related Posts

Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI
NASIONAL

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI
NASIONAL

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU
NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Oktober 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
harga emas hari ini 5 Oktober 2026 yang bergerak naik

Harga Emas Hari Ini Senin 5 Oktober 2026: Antam Naik Rp. 6.000 Jadi Rp. 2,58 Juta

Oktober 5, 2026
Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Logo Gemini

Mulai 9 Oktober, Pengguna Gemini Gratis Hanya Bisa Pakai Flash-Lite

John Herdman pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Ubah Taktik di Final, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Logo Gemini

Mulai 9 Oktober, Pengguna Gemini Gratis Hanya Bisa Pakai Flash-Lite

Oktober 6, 2026
John Herdman pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Ubah Taktik di Final, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 6, 2026
Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Oktober 5, 2026
Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Oktober 5, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times