BULATANTIMES.COM — Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2027. Selain memangkas alokasi anggaran, pemerintah juga mengubah mekanisme pembayaran operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Dalam RAPBN 2027, anggaran yang dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp240,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp27,8 triliun dibandingkan alokasi BGN dalam APBN 2026 yang mencapai Rp268 triliun.
Penyesuaian tersebut juga berjalan beriringan dengan perubahan pola operasional dapur SPPG.
Baca Juga: Demo 27 Agustus 2026 di DPR, Massa Mulai Berdatangan ke Jakarta
Anggaran MBG Turun Rp27,8 Triliun
Alokasi Rp240,2 triliun dalam RAPBN 2027 menunjukkan adanya penurunan sekitar 10,4 persen dibandingkan anggaran Rp268 triliun pada 2026.
Pemerintah juga menyesuaikan target penerima manfaat. Program MBG pada 2027 diproyeksikan menjangkau sekitar 72,1 juta penerima, turun dari target 82,9 juta penerima pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa angka Rp240,2 triliun merupakan alokasi yang benar untuk BGN dalam RAPBN 2027.
“Rp240 triliun yang betul,” kata Purbaya saat ditemui di DPR pada 20 Agustus 2026.
Dengan demikian, angka Rp240,2 triliun tersebut bukan sekadar perkiraan pemberitaan, melainkan angka yang telah ditegaskan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027.
Baca Juga: Karhutla Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Menyusut
Bayaran Operasional SPPG Sabtu-Minggu Tak Lagi Diberikan
Selain penyesuaian anggaran tahunan, pemerintah juga mengubah mekanisme pembayaran operasional dapur SPPG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak lagi memberikan pembayaran operasional SPPG untuk Sabtu dan Minggu.
Menurut Zulhas, sebelumnya dapur SPPG masih memperoleh pembayaran pada hari tersebut. Namun, ketentuan itu kini diubah dan aturan teknisnya sedang disesuaikan.
“Dulu kan hari Minggu, hari Sabtu dibayar juga. Tidak lagi,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Perubahan tersebut nantinya dituangkan dalam aturan Badan Gizi Nasional.
BGN Sebelumnya Sudah Atur Penghentian Insentif Saat Libur
Kebijakan mengenai tidak adanya insentif saat layanan MBG berhenti sebenarnya bukan sepenuhnya hal baru.
Pada Juni 2026, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional SPPG selama periode hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu.
BGN menyatakan SPPG yang tidak beroperasi selama periode tersebut tidak menerima insentif operasional. Kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan tata kelola program.
Saat itu, BGN memperkirakan penghentian insentif selama 18 hari dapat menghemat sekitar Rp3 triliun.
ANTARA juga melaporkan bahwa insentif SPPG sebelumnya berada di angka sekitar Rp6 juta per hari. Namun, pembayaran tersebut berkaitan dengan ketentuan operasional dan status layanan SPPG, sehingga tidak tepat menyebutnya sebagai “gaji” dapur secara sederhana.
Baca Juga: Apa Itu Desil DTSEN? Pengertian dan Pengaruhnya pada Bansos
Bukan Berarti Program MBG Dihentikan
Pemangkasan anggaran dan perubahan pembayaran operasional tersebut bukan berarti program MBG dihentikan.
Program tetap masuk dalam prioritas pemerintah pada RAPBN 2027. Penyesuaian dilakukan bersamaan dengan upaya membenahi tata kelola dan menentukan kembali jumlah penerima serta kebutuhan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemerintah juga sedang melakukan penataan terhadap puluhan ribu dapur yang telah beroperasi sebelum membuka kembali dapur baru.
Penataan tersebut mencakup aspek keuangan, administrasi, kesehatan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sumber: Badan Gizi Nasional (BGN) dan ANTARA.













