JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dari sembilan korporasi tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pipit Subiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam penanganan perkara kebakaran yang melibatkan perusahaan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka,” kata Pipit, dikutip dari Suara.com, Rabu (14/10/2026).
Menurut Pipit, kesembilan perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, polisi belum mengumumkan nama perusahaan maupun perincian dugaan pelanggaran setiap korporasi.
Tujuh Perusahaan Tersangka Berada di Kalimantan Barat
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah tersangka korporasi terbanyak dalam penanganan karhutla yang diumumkan Bareskrim.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari penanganan tersebut, tujuh perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan polisi dengan satu tersangka korporasi.
Polda Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan polisi dan satu korporasi berstatus tersangka.
Penanganan perkara perusahaan juga berlangsung di provinsi lain. Polda Sumatera Selatan, misalnya, mencatat 17 laporan polisi, disusul Polda Kalimantan Timur dengan tujuh laporan dan Polda Riau sebanyak enam laporan.
Kepolisian belum mengumumkan tersangka korporasi dalam laporan yang ditangani wilayah-wilayah lain tersebut.
Sebanyak 98 Laporan Korporasi Ditangani Polisi
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri bersama 10 kepolisian daerah menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.
Menurut data yang disampaikan Pipit, total luas lahan terbakar yang tercakup dalam penanganan perkara korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
Angka itu merupakan cakupan seluruh laporan perkara korporasi yang ditangani kepolisian, bukan luas lahan yang secara khusus telah dikaitkan dengan sembilan perusahaan tersangka.
Pipit menegaskan korporasi memiliki kewajiban dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pertanggungjawaban perusahaan menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh penyidik.
Meski demikian, Bareskrim belum memaparkan konstruksi perkara masing-masing perusahaan, termasuk apakah dugaan pelanggaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan melalui pembakaran.
Penyidik masih mendalami unsur pelanggaran sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Baca Juga: Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting, Asap Hambat Helikopter
Polisi Juga Tetapkan 223 Tersangka Perorangan
Di luar penanganan perkara korporasi, Bareskrim mencatat 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026.
Penanganan perkara yang melibatkan perorangan tersebar di 12 wilayah kepolisian daerah, dengan total 273 laporan polisi.
Pipit menyebut luas lahan terbakar yang tercakup dalam laporan perkara perorangan mencapai 5.157,89 hektare.
Data tersebut merupakan kelompok perkara tersendiri, sehingga tidak dapat disamakan dengan 98 laporan dan sembilan tersangka korporasi.
Menurut Bareskrim, penindakan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga dan Sekolah, DPR Desak Perlindungan
Kepolisian masih memproses perkara-perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka terhadap perusahaan maupun perorangan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.










