Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Tita by Tita
Agustus 28, 2026
in NASIONAL
0
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak. (Foto: Detikfoto)

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatantimes.com – Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Richard Edwin Basoeki, dikutip dari ANTARA.

Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tetap berlaku. Perkara ini tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Hakim Nilai Penyidik Punya Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, ahli, serta tersangka yang telah diperoleh sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Hakim juga menilai tindak pidana asal atau predicate crime telah dicantumkan dalam perkara tersebut. Karena itu, permintaan agar tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu secara lengkap dinilai telah melampaui batas pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Keberatan soal Trading in Influence Ditolak

Tim Febrie sebelumnya mempermasalahkan konsep trading in influence yang disebut dalam perkara.

Hakim menyatakan trading in influence memang tidak dapat digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang. Namun, menurut hakim, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence, sehingga keberatan tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Febrie Ajukan Dua Praperadilan

Perkara yang diputus Jumat ini merupakan salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Permohonan lainnya berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung. Permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut juga telah ditolak hakim pada Kamis (27/8).

Dengan demikian, dua upaya praperadilan Febrie yang telah diputus PN Jakarta Selatan sama-sama berakhir dengan penolakan.

Kuasa Hukum Hormati Putusan

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka masih akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dikutip dari Suara.com.

Febri juga mengatakan proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan tim hukum akan membahas langkah berikutnya bersama Febrie.

Sumber: ANTARA dan Suara.com.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan Agung

Related Posts

Demo 27 Agustus Hari Ini
NASIONAL

Demo 27 Agustus Hari Ini, Ini Tuntutan Massa kepada Pemerintah dan DPR

Agustus 27, 2026
Polisi Kerahkan 18.504 Personel Amankan Demo
NASIONAL

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Amankan Demo 27 Agustus Jakarta

Agustus 27, 2026
Titik Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta
NASIONAL

Titik Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta

Agustus 27, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER

© 2026 Bulatan Times