Bulatantimes.com – Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Richard Edwin Basoeki, dikutip dari ANTARA.
Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tetap berlaku. Perkara ini tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan
Hakim Nilai Penyidik Punya Alat Bukti
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, ahli, serta tersangka yang telah diperoleh sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.
Hakim juga menilai tindak pidana asal atau predicate crime telah dicantumkan dalam perkara tersebut. Karena itu, permintaan agar tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu secara lengkap dinilai telah melampaui batas pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya
Keberatan soal Trading in Influence Ditolak
Tim Febrie sebelumnya mempermasalahkan konsep trading in influence yang disebut dalam perkara.
Hakim menyatakan trading in influence memang tidak dapat digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang. Namun, menurut hakim, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence, sehingga keberatan tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Febrie Ajukan Dua Praperadilan
Perkara yang diputus Jumat ini merupakan salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Permohonan lainnya berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung. Permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut juga telah ditolak hakim pada Kamis (27/8).
Dengan demikian, dua upaya praperadilan Febrie yang telah diputus PN Jakarta Selatan sama-sama berakhir dengan penolakan.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka masih akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dikutip dari Suara.com.
Febri juga mengatakan proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan tim hukum akan membahas langkah berikutnya bersama Febrie.
Sumber: ANTARA dan Suara.com.



