Bulatantimes.com — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah tersebut dapat dinyatakan tidak sah apabila lokasi yang digeledah tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan.
Baca Juga:Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan
Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Arif, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara lokasi penggeledahan dengan izin yang telah diterbitkan oleh pengadilan.
Ahli Soroti Izin Penggeledahan Rumah Febrie
Arif menjelaskan, legalitas penggeledahan tidak hanya ditentukan oleh adanya surat perintah dari penyidik. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan juga harus sesuai dengan permohonan dan izin pengadilan.
Jika lokasi dalam pelaksanaan penggeledahan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Baca Juga:Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara Febrie Adriansyah, persoalan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempersoalkan dasar hukum penggeledahan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai izin pengadilan yang digunakan sebagai dasar tindakan penyidik.
Penyitaan Barang Bukti Turut Dipersoalkan
Persoalan tidak berhenti pada penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan kemudian disita dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak Febrie.
Menurut ahli, apabila suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penyitaan yang dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut juga dapat ikut dipertanyakan.
Hal tersebut menjadi penting karena barang hasil penggeledahan dapat berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap seseorang.
Karena itu, keabsahan penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu materi penting dalam praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Selain penggeledahan dan penyitaan, pihak Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kuasa hukum Febrie menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam persidangan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli, bukti-bukti yang diajukan, serta argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, pernyataan ahli hukum mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.
Keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.









