21 °c
Ashburn
23 ° Rab
24 ° Kam
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
Agustus 20, 2026
in NASIONAL
0
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul
1
SHARES
3
VIEWS

Bulatantimes.com — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah tersebut dapat dinyatakan tidak sah apabila lokasi yang digeledah tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Arif, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara lokasi penggeledahan dengan izin yang telah diterbitkan oleh pengadilan.

Ahli Soroti Izin Penggeledahan Rumah Febrie

Arif menjelaskan, legalitas penggeledahan tidak hanya ditentukan oleh adanya surat perintah dari penyidik. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan juga harus sesuai dengan permohonan dan izin pengadilan.

Jika lokasi dalam pelaksanaan penggeledahan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkara Febrie Adriansyah, persoalan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempersoalkan dasar hukum penggeledahan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai izin pengadilan yang digunakan sebagai dasar tindakan penyidik.

Penyitaan Barang Bukti Turut Dipersoalkan

Persoalan tidak berhenti pada penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan kemudian disita dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak Febrie.

Menurut ahli, apabila suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penyitaan yang dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut juga dapat ikut dipertanyakan.

Hal tersebut menjadi penting karena barang hasil penggeledahan dapat berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap seseorang.

Karena itu, keabsahan penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu materi penting dalam praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Selain penggeledahan dan penyitaan, pihak Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum Febrie menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam persidangan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli, bukti-bukti yang diajukan, serta argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, pernyataan ahli hukum mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

Source: Sindonews
Tags: Febrie AdriansyahHukumJampidsusKejaksaan AgungPN Jakarta Selatan

Related Posts

Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini
NASIONAL

Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Tak Teramati

September 8, 2026
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi
NASIONAL

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Usai Dibersihkan dari Abu Vulkanik

September 8, 2026
BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah
NASIONAL

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau 9-12 September

September 7, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026

Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026, Buru Poin di Kandang

September 7, 2026
Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Agustus 31, 2026
Tiket Pesawat Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund 100 Persen

Tiket Pesawat Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund 100 Persen

September 7, 2026
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah

Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah, Kapan Waktu Terbaik Membelinya?

September 7, 2026
Apa Itu AI Agent

Apa Itu AI Agent? Cara Kerja, Contoh, dan Bedanya dengan Chatbot Biasa

Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini

Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Tak Teramati

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Usai Dibersihkan dari Abu Vulkanik

Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026

Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026, Buru Poin di Kandang

Apa Itu AI Agent

Apa Itu AI Agent? Cara Kerja, Contoh, dan Bedanya dengan Chatbot Biasa

September 8, 2026
Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini

Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Tak Teramati

September 8, 2026
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Usai Dibersihkan dari Abu Vulkanik

September 8, 2026
Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026

Marco Bezzecchi Siap MotoGP San Marino 2026, Buru Poin di Kandang

September 7, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times