JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah Singapura mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta segera menangani kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemberitahuan tersebut diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada Jumat (16/10/2026), berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
NEA menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran pada lahan konsesi yang berkaitan dengan ketujuh perusahaan tersebut dapat bergerak hingga wilayah Singapura.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyampaikan bahwa pemerintahnya akan terus menyelidiki sumber kebakaran yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.
Daftar 7 Perusahaan yang Mendapat Pemberitahuan Singapura
Berikut tujuh perusahaan yang tercantum dalam pengumuman resmi NEA tanggal 16 Oktober 2026:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan usaha kehutanan dan pengelolaan konsesi hutan tanaman. Sejumlah konsesinya berada di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Muara Enim, serta wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan daftar itu didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan NEA terhadap titik panas, sebaran asap, kondisi meteorologi, dan citra satelit.
Namun, masuknya nama perusahaan dalam pemberitahuan tersebut belum berarti masing-masing perusahaan telah terbukti sengaja membakar lahan atau dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Singapura.
Tiga Kewajiban yang Diminta Pemerintah Singapura
Melalui Preventive Measure Notices, NEA menetapkan tiga kewajiban yang harus dijalankan ketujuh perusahaan.
Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah perluasan kebakaran di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Kedua, seluruh kegiatan pembakaran pada lahan tersebut harus dihentikan. Perusahaan juga tidak diperbolehkan memulai aktivitas pembakaran baru.
Ketiga, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen itu harus menjelaskan langkah pemadaman kebakaran serta upaya yang disiapkan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Kewajiban tersebut merupakan tindakan pencegahan berdasarkan hukum Singapura. NEA masih dapat mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.
Peringatan Belum Berarti Perusahaan Dinyatakan Bersalah
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura memungkinkan otoritas negara tersebut meminta tindakan pencegahan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayahnya apabila aktivitas mereka diduga menyebabkan atau berpotensi memperburuk pencemaran udara di Singapura.
Aturan tersebut juga membuka kemungkinan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi pemberitahuan pencegahan tanpa alasan yang sah.
Meski demikian, penerbitan pemberitahuan dan pembuktian pelanggaran merupakan tahapan yang berbeda. Pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan serta proses yang berlaku.
Di Indonesia, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla juga sedang berlangsung. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran di sejumlah provinsi Kalimantan pada 14 Oktober 2026.
Perkara yang ditangani Bareskrim itu terpisah dari pemberitahuan Singapura kepada tujuh perusahaan. Belum ada dasar untuk menyatakan kedua daftar tersebut memuat perusahaan yang sama.
Baca Juga: Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan
Kabut Asap di Singapura Masih Berada pada Tingkat Tidak Sehat
Langkah hukum Singapura dilakukan ketika kualitas udara negara tersebut masih terdampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara.
Pada Jumat (16/10/2026) pukul 20.00 waktu setempat, indeks kualitas udara Singapura atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam tercatat berada pada kisaran 159–222, termasuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
NEA mencatat asap tebal dari kebakaran di Kalimantan masih bergerak menuju Singapura mengikuti arah angin tenggara. Sebaran asap juga terpantau di Sumatra.
Untuk Sabtu (17/10/2026), NEA memperkirakan PSI berada pada kisaran 150–230. Warga lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru diminta membatasi aktivitas luar ruangan sesuai tingkat kualitas udara.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan: Warga Samarinda Tewas, 200 Brimob Dikirim ke Kalteng
Grace Fu juga kembali menghubungi pemerintah Indonesia pada Jumat untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran, termasuk dukungan modifikasi cuaca.
Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, Grace Fu belum menerima tanggapan atas tawaran terbaru itu.










