21 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Ming
25 ° Sen
Minggu, Oktober 18, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, Ini Daftar dan Tuntutannya

NEA meminta tujuh perusahaan menangani kebakaran, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
18 Oktober 2026, 00.18 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi warga bermasker di tepi Marina Bay dengan gedung-gedung Singapura tampak tertutup kabut tebal

Gambar Ilustrasi. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah Singapura mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta segera menangani kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada Jumat (16/10/2026), berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

NEA menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran pada lahan konsesi yang berkaitan dengan ketujuh perusahaan tersebut dapat bergerak hingga wilayah Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyampaikan bahwa pemerintahnya akan terus menyelidiki sumber kebakaran yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.

Daftar 7 Perusahaan yang Mendapat Pemberitahuan Singapura

Berikut tujuh perusahaan yang tercantum dalam pengumuman resmi NEA tanggal 16 Oktober 2026:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan usaha kehutanan dan pengelolaan konsesi hutan tanaman. Sejumlah konsesinya berada di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Muara Enim, serta wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan daftar itu didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan NEA terhadap titik panas, sebaran asap, kondisi meteorologi, dan citra satelit.

Namun, masuknya nama perusahaan dalam pemberitahuan tersebut belum berarti masing-masing perusahaan telah terbukti sengaja membakar lahan atau dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Singapura.

Tiga Kewajiban yang Diminta Pemerintah Singapura

Melalui Preventive Measure Notices, NEA menetapkan tiga kewajiban yang harus dijalankan ketujuh perusahaan.

Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah perluasan kebakaran di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Kedua, seluruh kegiatan pembakaran pada lahan tersebut harus dihentikan. Perusahaan juga tidak diperbolehkan memulai aktivitas pembakaran baru.

Ketiga, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen itu harus menjelaskan langkah pemadaman kebakaran serta upaya yang disiapkan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Kewajiban tersebut merupakan tindakan pencegahan berdasarkan hukum Singapura. NEA masih dapat mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Peringatan Belum Berarti Perusahaan Dinyatakan Bersalah

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura memungkinkan otoritas negara tersebut meminta tindakan pencegahan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayahnya apabila aktivitas mereka diduga menyebabkan atau berpotensi memperburuk pencemaran udara di Singapura.

Aturan tersebut juga membuka kemungkinan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi pemberitahuan pencegahan tanpa alasan yang sah.

Meski demikian, penerbitan pemberitahuan dan pembuktian pelanggaran merupakan tahapan yang berbeda. Pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan serta proses yang berlaku.

Di Indonesia, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla juga sedang berlangsung. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran di sejumlah provinsi Kalimantan pada 14 Oktober 2026.

Perkara yang ditangani Bareskrim itu terpisah dari pemberitahuan Singapura kepada tujuh perusahaan. Belum ada dasar untuk menyatakan kedua daftar tersebut memuat perusahaan yang sama.

Baca Juga: Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan

Kabut Asap di Singapura Masih Berada pada Tingkat Tidak Sehat

Langkah hukum Singapura dilakukan ketika kualitas udara negara tersebut masih terdampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara.

Pada Jumat (16/10/2026) pukul 20.00 waktu setempat, indeks kualitas udara Singapura atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam tercatat berada pada kisaran 159–222, termasuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

NEA mencatat asap tebal dari kebakaran di Kalimantan masih bergerak menuju Singapura mengikuti arah angin tenggara. Sebaran asap juga terpantau di Sumatra.

Untuk Sabtu (17/10/2026), NEA memperkirakan PSI berada pada kisaran 150–230. Warga lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru diminta membatasi aktivitas luar ruangan sesuai tingkat kualitas udara.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan: Warga Samarinda Tewas, 200 Brimob Dikirim ke Kalteng

Grace Fu juga kembali menghubungi pemerintah Indonesia pada Jumat untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran, termasuk dukungan modifikasi cuaca.

Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, Grace Fu belum menerima tanggapan atas tawaran terbaru itu.

Source: NEA Singapura; CNA
Tags: Kabut AsapKarhutlaSingapuraSumatera Selatan

Related Posts

Ilustrasi infografis survei SMRC 1–10 Oktober 2026 yang menampilkan Dedi Mulyadi 35,5 persen, Anies Baswedan 10,3 persen, dan Prabowo Subianto 9,8 persen
HEADLINE

Survei SMRC Oktober 2026: Dedi Mulyadi 35,5 Persen, Prabowo 9,8 Persen

Oktober 17, 2026
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan dengan kobaran api besar serta asap tebal yang membumbung ke udara.
NASIONAL

Karhutla Kalimantan: Warga Samarinda Tewas, 200 Brimob Dikirim ke Kalteng

Oktober 17, 2026
Ilustrasi warga mengenakan masker di jembatan penyeberangan dengan gedung perkotaan dan jalan raya yang tampak berkabut di belakangnya
HEADLINE

Asap Karhutla Terdeteksi di Atas Jakarta, BMKG Sebut Belum Capai Permukaan

Oktober 16, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan dengan kobaran api besar serta asap tebal yang membumbung ke udara.

Karhutla Kalimantan: Warga Samarinda Tewas, 200 Brimob Dikirim ke Kalteng

Oktober 17, 2026
Kiper berseragam kuning melompat menghalau bola di depan gawang, dikelilingi pemain Chelsea berseragam putih dan Everton berbaju biru

Hasil Everton vs Chelsea 0-2: Dua Gol Pedro Neto, Ini Susunan Pemain

Oktober 17, 2026
Pembalap Moto3 mengendarai motor bernomor 9 di lintasan balap dengan rumput kering di sekeliling sirkuit

Banding Adrian Fernandez Dikabulkan, Poin dan Podium Veda Ega Terancam

Oktober 18, 2026
Pemain Liverpool berseragam merah nomor 73 berlari sambil merentangkan kedua tangan di hadapan tribun penonton

Liverpool Prioritaskan Kontrak Baru Rio Ngumoha, Kesempatan Bermain Jadi Perhatian

Oktober 17, 2026
Ilustrasi digital logo Fiorentina dan Como 1907 berlatar stadion malam, dengan jadwal 18 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB

Prediksi Fiorentina vs Como 1907: Susunan Pemain dan Jam Tayang

Ilustrasi warga bermasker di tepi Marina Bay dengan gedung-gedung Singapura tampak tertutup kabut tebal

Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, Ini Daftar dan Tuntutannya

Sejumlah pemain Liverpool mengenakan seragam gelap saling merangkul di lapangan.

Hasil Brentford vs Liverpool 1-2: Gol Isak dan Dua Kartu Merah

Pembalap Moto3 mengendarai motor bernomor 9 di lintasan balap dengan rumput kering di sekeliling sirkuit

Banding Adrian Fernandez Dikabulkan, Poin dan Podium Veda Ega Terancam

Ilustrasi digital logo Fiorentina dan Como 1907 berlatar stadion malam, dengan jadwal 18 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB

Prediksi Fiorentina vs Como 1907: Susunan Pemain dan Jam Tayang

Oktober 18, 2026
Ilustrasi warga bermasker di tepi Marina Bay dengan gedung-gedung Singapura tampak tertutup kabut tebal

Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, Ini Daftar dan Tuntutannya

Oktober 18, 2026
Sejumlah pemain Liverpool mengenakan seragam gelap saling merangkul di lapangan.

Hasil Brentford vs Liverpool 1-2: Gol Isak dan Dua Kartu Merah

Oktober 18, 2026
Pembalap Moto3 mengendarai motor bernomor 9 di lintasan balap dengan rumput kering di sekeliling sirkuit

Banding Adrian Fernandez Dikabulkan, Poin dan Podium Veda Ega Terancam

Oktober 18, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times