Rabu, September 2, 2026
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN

Tita by Tita
September 2, 2026
in NASIONAL
0
Badan Gizi Nasional perketat standar keamanan pangan MBG sekolah dan pesantren

Gambar ilustrasi

0
SHARES
2
VIEWS

BULATANTIMES.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan mutu dan higienitas katering penyedia makanan program nasional. Pasalnya, pemerintah mengutamakan keselamatan jutaan siswa dan santri penerima manfaat di seluruh wilayah nusantara.

Oleh karena itu, BGN mewajibkan seluruh mitra katering mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Regulasi ini bertujuan memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan tertinggi.

Baca Juga: Santri Keracunan MBG Sidoarjo: 293 Pasien Masuk 8 RS

BGN Wajibkan Sertifikasi Higienitas Dapur Katering

Awalnya, sejumlah unit penyedia makanan belum melengkapi dokumen uji kelayakan sanitasi dari dinas kesehatan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi kontaminasi bakteri pada menu makanan harian.

Namun, BGN kini menetapkan kepemilikan sertifikat sanitasi sebagai syarat mutlak operasional dapur SPPG. Pengelola katering wajib memperbarui sertifikat kelayakan dapur secara berkala setiap tahun.

Bahkan, instansi kesehatan daerah siap memeriksa kualitas air bersih dan kebersihan ruang pengolahan makanan.

“Aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama demi melindungi kesehatan anak-anak sekolah,” tegas Kepala Biro Humas BGN Khairul Hidayati, dikutip dari laman resmi BGN.

Prosedur Rantai Pasok dan Batas Waktu Konsumsi

Sementara itu, juknis terbaru mengatur ketat alur penyimpanan bahan pangan mentah dan makanan matang. Petugas dapur wajib menjaga kebersihan wadah saji serta memakai perlengkapan pelindung higienis.

Pengelola dapur wajib menyimpan bahan protein basah di dalam mesin pendingin bersuhu rendah. Selain itu, juru masak harus memisahkan talenan daging dan sayuran demi mencegah kontaminasi silang bakteri.

Lebih lanjut, tim katering harus mendistribusikan paket makanan maksimal empat jam sebelum waktu santap anak.

“Pihak sekolah wajib menolak dan mengembalikan makanan yang telah melewati batas waktu aman konsumsi,” imbau perwakilan Kemenkes, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Dokumen Warga Rusak akibat Gempa NTT Akan Diganti Gratis

Inspeksi Rutin BPOM dan Evaluasi Mitra SPPG

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melatih petugas pemeriksa khusus dapur katering. Petugas pemeriksa memiliki kewenangan mengambil sampel makanan secara acak untuk pengujian laboratorium.

Para pengawas lapangan rutin melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Evaluasi ketat menyasar sanitasi peralatan masak, sirkulasi udara, hingga sistem pembuangan limbah sisa makanan.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak segan menutup operasional katering yang melanggar standar kebersihan. Sanksi tegas menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga mutu gizi generasi penerus bangsa.

Dengan demikian, langkah evaluasi komprehensif ini menjamin standar mutu gizi anak tetap optimal.

Sumber: Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan RI, BPOM, dan Kompas.com.

Baca berita nasional terkini hari ini hanya di bulatantimes.com

Tags: Badan Gizi NasionalBGNMBGSPPG

Related Posts

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup
NASIONAL

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup, STAN Teratas

September 2, 2026
Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo
NASIONAL

Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo: 293 Santri Dirawat di 8 RS

September 1, 2026
BNPB Semai 5,6 Ton NaCl di 4 Provinsi Terdampak Karhutla
NASIONAL

BNPB Semai 5,6 Ton NaCl di 4 Provinsi Terdampak Karhutla

Agustus 31, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Agustus 31, 2026
Infografis update bursa transfer deadline day 2026 Liga Inggris

Update Bursa Transfer Deadline Day Liga Inggris 2026

September 1, 2026
Daftar harga BBM Pertamina 1 September 2026 resmi naik di SPBU

Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Resmi Naik

September 1, 2026
Nepal Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Proyek PLTA Nepal Hancur Akibat Banjir Bandang

Agustus 31, 2026
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Sang Istri Tulis Pesan Menyentuh

Badan Gizi Nasional perketat standar keamanan pangan MBG sekolah dan pesantren

Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN

The Blues sukses memboyong penyerang Morgan Rogers dari Aston Villa

Drama Deadline Day Liga Inggris 2026: Cuci Gudang Chelsea

Rekap Transfer Resmi Liga Inggris 2026 Pasca-Deadline Day

Rekap Transfer Resmi Liga Inggris 2026 Pasca-Deadline Day

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Sang Istri Tulis Pesan Menyentuh

September 2, 2026
Badan Gizi Nasional perketat standar keamanan pangan MBG sekolah dan pesantren

Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN

September 2, 2026
The Blues sukses memboyong penyerang Morgan Rogers dari Aston Villa

Drama Deadline Day Liga Inggris 2026: Cuci Gudang Chelsea

September 2, 2026
Rekap Transfer Resmi Liga Inggris 2026 Pasca-Deadline Day

Rekap Transfer Resmi Liga Inggris 2026 Pasca-Deadline Day

September 2, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times