BULATANTIMES.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan mutu dan higienitas katering penyedia makanan program nasional. Pasalnya, pemerintah mengutamakan keselamatan jutaan siswa dan santri penerima manfaat di seluruh wilayah nusantara.
Oleh karena itu, BGN mewajibkan seluruh mitra katering mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Regulasi ini bertujuan memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan tertinggi.
Baca Juga: Santri Keracunan MBG Sidoarjo: 293 Pasien Masuk 8 RS
BGN Wajibkan Sertifikasi Higienitas Dapur Katering
Awalnya, sejumlah unit penyedia makanan belum melengkapi dokumen uji kelayakan sanitasi dari dinas kesehatan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi kontaminasi bakteri pada menu makanan harian.
Namun, BGN kini menetapkan kepemilikan sertifikat sanitasi sebagai syarat mutlak operasional dapur SPPG. Pengelola katering wajib memperbarui sertifikat kelayakan dapur secara berkala setiap tahun.
Bahkan, instansi kesehatan daerah siap memeriksa kualitas air bersih dan kebersihan ruang pengolahan makanan.
“Aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama demi melindungi kesehatan anak-anak sekolah,” tegas Kepala Biro Humas BGN Khairul Hidayati, dikutip dari laman resmi BGN.
Prosedur Rantai Pasok dan Batas Waktu Konsumsi
Sementara itu, juknis terbaru mengatur ketat alur penyimpanan bahan pangan mentah dan makanan matang. Petugas dapur wajib menjaga kebersihan wadah saji serta memakai perlengkapan pelindung higienis.
Pengelola dapur wajib menyimpan bahan protein basah di dalam mesin pendingin bersuhu rendah. Selain itu, juru masak harus memisahkan talenan daging dan sayuran demi mencegah kontaminasi silang bakteri.
Lebih lanjut, tim katering harus mendistribusikan paket makanan maksimal empat jam sebelum waktu santap anak.
“Pihak sekolah wajib menolak dan mengembalikan makanan yang telah melewati batas waktu aman konsumsi,” imbau perwakilan Kemenkes, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Dokumen Warga Rusak akibat Gempa NTT Akan Diganti Gratis
Inspeksi Rutin BPOM dan Evaluasi Mitra SPPG
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melatih petugas pemeriksa khusus dapur katering. Petugas pemeriksa memiliki kewenangan mengambil sampel makanan secara acak untuk pengujian laboratorium.
Para pengawas lapangan rutin melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Evaluasi ketat menyasar sanitasi peralatan masak, sirkulasi udara, hingga sistem pembuangan limbah sisa makanan.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak segan menutup operasional katering yang melanggar standar kebersihan. Sanksi tegas menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga mutu gizi generasi penerus bangsa.
Dengan demikian, langkah evaluasi komprehensif ini menjamin standar mutu gizi anak tetap optimal.
Sumber: Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan RI, BPOM, dan Kompas.com.
Baca berita nasional terkini hari ini hanya di bulatantimes.com











