20 °c
San Francisco
18 ° Jum
18 ° Sab
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home TEKNO & SAINS

MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant mendapat MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, sementara usaha mikro tetap bebas MDR hingga Rp500.000.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
3 jam ago
in TEKNO & SAINS
0
Ilustrasi transaksi QRIS di merchant dengan kebijakan MDR 0 persen

Ilustrasi pembayaran QRIS dengan MDR 0 persen. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

0
SHARES
2
VIEWS

Bulatan Times – Biaya Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen resmi berlaku lebih luas mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Kini, seluruh kategori merchant mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp100.000.

MDR merupakan biaya pemrosesan yang dikenakan kepada pedagang atau merchant ketika menerima pembayaran melalui QRIS. Biaya ini berbeda dari nilai belanja yang dibayar konsumen.

Perubahan paling terasa bagi usaha kecil, menengah, dan besar. Sebelum aturan baru berlaku, kelompok tersebut dikenai MDR 0,7 persen. Mulai hari ini, transaksi hingga Rp100.000 tidak lagi dipotong MDR.

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya

Usaha mikro tetap bebas MDR hingga Rp500 ribu

Ketentuan untuk usaha mikro tidak berubah. Merchant kategori Usaha Mikro atau UMI tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.

Jika nilai transaksi usaha mikro lebih dari Rp500.000, MDR yang berlaku sebesar 0,3 persen.

Artinya, batas Rp100.000 yang mulai berlaku hari ini tidak mempersempit fasilitas untuk pedagang mikro. Mereka tetap menggunakan batas yang lebih tinggi, yakni Rp500.000 per transaksi.

Untuk kategori merchant lainnya, transaksi hingga Rp100.000 mendapat MDR 0 persen. Jika nominal transaksi melewati batas tersebut, tarif kembali mengikuti kategori masing-masing.

Usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar kembali dikenai MDR 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. Merchant pendidikan mengikuti tarif 0,6 persen, sedangkan SPBU 0,4 persen untuk transaksi yang berada di luar fasilitas MDR 0 persen.

Sejumlah kategori khusus seperti Badan Layanan Umum, Public Service Obligation, transaksi bantuan sosial, pajak, paspor, dan donasi nirlaba sebelumnya memang telah memiliki MDR 0 persen.

Potongan transaksi kecil kini hilang

Perubahan tarif cukup mudah terlihat pada transaksi sehari-hari.

Jika merchant usaha kecil menerima pembayaran QRIS Rp100.000, sebelumnya MDR 0,7 persen berarti ada biaya Rp700 dari transaksi tersebut. Mulai 1 Oktober, MDR untuk transaksi yang sama menjadi nol.

Pada transaksi Rp50.000, biaya MDR yang sebelumnya Rp350 juga tidak lagi dikenakan.

Perubahan itu membuat merchant menerima nilai transaksi lebih utuh pada pembayaran kecil. Namun, kebijakan tersebut hanya mengatur komponen MDR QRIS. Ketentuan layanan lain yang mungkin digunakan merchant tetap bergantung pada layanan dan penyedia masing-masing.

Implementasinya juga mulai muncul di industri. Sejumlah penyedia layanan pembayaran telah mengumumkan penyesuaian MDR yang efektif 1 Oktober mengikuti ketentuan baru.

Baca Juga: BI Checking Ganti SLIK OJK, Begini Cara Cek Utang Online

Bukan diskon untuk pembeli

MDR 0 persen tidak berarti pembeli mendapat diskon atau potongan dari nilai transaksi.

Konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa. MDR merupakan biaya yang berada di sisi merchant dan sejak awal tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Bank Indonesia juga menegaskan pengguna QRIS tidak dikenai biaya tambahan ketika melakukan pembayaran.

Dengan demikian, perubahan mulai 1 Oktober terutama berdampak pada biaya penerimaan pembayaran bagi pedagang.

Misalnya, barang seharga Rp80.000 tetap dibayar konsumen sebesar Rp80.000. Bedanya, merchant kategori usaha kecil, menengah, atau besar kini tidak lagi terkena potongan MDR untuk transaksi tersebut.

QRIS sudah dipakai puluhan juta pengguna

Perluasan MDR 0 persen berlaku ketika penggunaan QRIS terus tumbuh.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang. Jumlah merchant tercatat 44,86 juta, dan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Sepanjang semester pertama 2026, QRIS memproses 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Nilai tersebut tumbuh 93,92 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Bank Indonesia pertama kali mengumumkan perluasan MDR ini pada 17 Agustus 2026. Tanggal efektifnya ditetapkan 1 Oktober, sehingga kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, bukan baru berupa rencana.

Source: Bank Indonesia
Tags: Bank IndonesiaQRIS

Related Posts

Gemini 4 Argon, model AI terbaru Google
TEKNO & SAINS

Google Perkenalkan Gemini 4 Argon, Unggul dari GPT-6 Astra di Beberapa Aspek

Oktober 1, 2026
Ilustrasi GPT-6.1 Sol aktif dan GPT-6.1 Astra yang dibatalkan
TEKNO & SAINS

OpenAI Rilis GPT-6.1 Sol Setelah Batalkan GPT-6.1 Astra, Harga Jauh Lebih Murah

Oktober 1, 2026
Tiga iPhone 18 Pro Series dalam beberapa pilihan warna
GADGET

Penjualan Awal iPhone 18 Pro Series di China Naik 12 Persen dari iPhone 17 Pro

September 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi final Mobile Legends Asian Games 2026 antara Indonesia dan Myanmar

Jadwal Final MLBB Asian Games 2026: Indonesia vs Myanmar Perebutkan Emas Besok

September 30, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi emas batangan dan koin untuk harga emas 1 Oktober 2026

Harga Emas Hari Ini 1 Oktober 2026 Turun, Antam Jadi Rp2,581 Juta per Gram

Oktober 1, 2026
Ilustrasi kalender Oktober 2026 di meja kerja dan belajar

Besok 1 Oktober 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Ketentuan untuk Sekolah dan Kantor

September 30, 2026
Marc Marquez dan Dani Pedrosa mengenakan seragam Repsol Honda

Marc Marquez Akui Cedera Membuatnya Makin Menghargai Dani Pedrosa

Pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 1 Oktober 2026

Reshuffle Kabinet 1 Oktober 2026, Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wamen

Pertandingan Indonesia melawan Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Kalahkan Bangladesh 9-2, Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Ilustrasi transaksi QRIS di merchant dengan kebijakan MDR 0 persen

MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Marc Marquez dan Dani Pedrosa mengenakan seragam Repsol Honda

Marc Marquez Akui Cedera Membuatnya Makin Menghargai Dani Pedrosa

Oktober 2, 2026
Pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 1 Oktober 2026

Reshuffle Kabinet 1 Oktober 2026, Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wamen

Oktober 1, 2026
Ilustrasi transaksi QRIS di merchant dengan kebijakan MDR 0 persen

MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Oktober 1, 2026
Pertandingan Indonesia melawan Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Kalahkan Bangladesh 9-2, Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 2, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times