Bulatan Times – Biaya Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen resmi berlaku lebih luas mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Kini, seluruh kategori merchant mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp100.000.
MDR merupakan biaya pemrosesan yang dikenakan kepada pedagang atau merchant ketika menerima pembayaran melalui QRIS. Biaya ini berbeda dari nilai belanja yang dibayar konsumen.
Perubahan paling terasa bagi usaha kecil, menengah, dan besar. Sebelum aturan baru berlaku, kelompok tersebut dikenai MDR 0,7 persen. Mulai hari ini, transaksi hingga Rp100.000 tidak lagi dipotong MDR.
Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya
Usaha mikro tetap bebas MDR hingga Rp500 ribu
Ketentuan untuk usaha mikro tidak berubah. Merchant kategori Usaha Mikro atau UMI tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.
Jika nilai transaksi usaha mikro lebih dari Rp500.000, MDR yang berlaku sebesar 0,3 persen.
Artinya, batas Rp100.000 yang mulai berlaku hari ini tidak mempersempit fasilitas untuk pedagang mikro. Mereka tetap menggunakan batas yang lebih tinggi, yakni Rp500.000 per transaksi.
Untuk kategori merchant lainnya, transaksi hingga Rp100.000 mendapat MDR 0 persen. Jika nominal transaksi melewati batas tersebut, tarif kembali mengikuti kategori masing-masing.
Usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar kembali dikenai MDR 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. Merchant pendidikan mengikuti tarif 0,6 persen, sedangkan SPBU 0,4 persen untuk transaksi yang berada di luar fasilitas MDR 0 persen.
Sejumlah kategori khusus seperti Badan Layanan Umum, Public Service Obligation, transaksi bantuan sosial, pajak, paspor, dan donasi nirlaba sebelumnya memang telah memiliki MDR 0 persen.
Potongan transaksi kecil kini hilang
Perubahan tarif cukup mudah terlihat pada transaksi sehari-hari.
Jika merchant usaha kecil menerima pembayaran QRIS Rp100.000, sebelumnya MDR 0,7 persen berarti ada biaya Rp700 dari transaksi tersebut. Mulai 1 Oktober, MDR untuk transaksi yang sama menjadi nol.
Pada transaksi Rp50.000, biaya MDR yang sebelumnya Rp350 juga tidak lagi dikenakan.
Perubahan itu membuat merchant menerima nilai transaksi lebih utuh pada pembayaran kecil. Namun, kebijakan tersebut hanya mengatur komponen MDR QRIS. Ketentuan layanan lain yang mungkin digunakan merchant tetap bergantung pada layanan dan penyedia masing-masing.
Implementasinya juga mulai muncul di industri. Sejumlah penyedia layanan pembayaran telah mengumumkan penyesuaian MDR yang efektif 1 Oktober mengikuti ketentuan baru.
Baca Juga: BI Checking Ganti SLIK OJK, Begini Cara Cek Utang Online
Bukan diskon untuk pembeli
MDR 0 persen tidak berarti pembeli mendapat diskon atau potongan dari nilai transaksi.
Konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa. MDR merupakan biaya yang berada di sisi merchant dan sejak awal tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Bank Indonesia juga menegaskan pengguna QRIS tidak dikenai biaya tambahan ketika melakukan pembayaran.
Dengan demikian, perubahan mulai 1 Oktober terutama berdampak pada biaya penerimaan pembayaran bagi pedagang.
Misalnya, barang seharga Rp80.000 tetap dibayar konsumen sebesar Rp80.000. Bedanya, merchant kategori usaha kecil, menengah, atau besar kini tidak lagi terkena potongan MDR untuk transaksi tersebut.
QRIS sudah dipakai puluhan juta pengguna
Perluasan MDR 0 persen berlaku ketika penggunaan QRIS terus tumbuh.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang. Jumlah merchant tercatat 44,86 juta, dan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Sepanjang semester pertama 2026, QRIS memproses 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Nilai tersebut tumbuh 93,92 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Bank Indonesia pertama kali mengumumkan perluasan MDR ini pada 17 Agustus 2026. Tanggal efektifnya ditetapkan 1 Oktober, sehingga kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, bukan baru berupa rencana.











