BULATANTIMES.COM — Kabar baik bagi pengguna internet seluler. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Tren AI 2026: Agen AI dan Dampaknya bagi Bisnis Indonesia
Kuota yang Sudah Dibayar Jadi Hak Pelanggan
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja sisa kuota yang telah mereka bayarkan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya Hafid, dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan aturan tersebut, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Ada Beberapa Pilihan untuk Pelanggan
Perlindungan tersebut tidak hanya berupa rollover atau pengakumulasian kuota. Komdigi memberikan sejumlah pilihan mekanisme yang dapat disediakan operator.
Pilihan tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Artinya, pelanggan nantinya memiliki pilihan layanan yang lebih jelas sesuai kebutuhan penggunaan internet mereka.
Baca Juga: Banyak Akun WhatsApp Tiba-tiba Terblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem
Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Komdigi juga mewajibkan operator melaporkan pemenuhan ketentuan tersebut kepada pemerintah.
Batas waktu laporan pertama ditetapkan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Dengan kebijakan ini, pelanggan diharapkan tidak lagi dirugikan akibat sisa kuota yang hilang begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ANTARA.











