Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong komersialisasi paten. Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai ekonomi hasil inovasi dan penelitian. Salah satunya melalui Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026, Senin (2/11).
Webinar tersebut mengangkat tema “Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”. Kegiatan berlangsung di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten dan secara virtual.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju FBPI 2026. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI akan menggelar forum tersebut pada 3–5 November 2026. Lokasinya berada di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.
Hadiyanto: Paten Harus Memberikan Nilai Ekonomi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya inovasi dan penguasaan teknologi bagi kemajuan bangsa.
Menurutnya, paten memiliki peran strategis dalam melindungi hasil inovasi. Selain itu, paten juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hadiyanto menilai Indonesia perlu memperhatikan pemanfaatan paten. Peningkatan jumlah pendaftaran saja belum cukup. Para inventor juga perlu mengembangkan hasil temuannya agar industri dapat memanfaatkannya.
“Jangan sampai paten hanya berhenti pada tahap penemuan. Pemanfaatannya juga harus menjadi perhatian agar dapat memberikan nilai ekonomi. Kita perlu mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan paten di Indonesia belum optimal dimanfaatkan, kemudian mencari solusi untuk mengatasinya,” ujar Hadiyanto.
Ia juga mendorong penyusunan policy brief atau rekomendasi kebijakan. Dokumen tersebut dapat memetakan hambatan komersialisasi paten. Selain itu, rekomendasi tersebut perlu menawarkan solusi konkret bagi para inventor.
Komersialisasi Paten Indonesia Masih Menghadapi Tantangan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, turut menyoroti tantangan komersialisasi paten. Ia menyebut tingkat komersialisasi paten Indonesia masih berkisar 2–5 persen.
Sebagai perbandingan, Korea Selatan telah mencapai sekitar 69 persen. Perbedaan ini menunjukkan perlunya penguatan ekosistem komersialisasi paten di Indonesia.
Hermansyah menilai hubungan antara inventor dan industri perlu semakin kuat. Sebab, pendaftaran paten harus berjalan seiring dengan pengembangan produk dan proses produksi.
Selain itu, industri perlu mengambil peran dalam memasarkan hasil invensi. Dengan begitu, inovasi tidak hanya menghasilkan pelindungan hukum, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi.
“Kalau ingin menjadi negara maju, paten merupakan salah satu instrumen penting agar invensi di bidang teknologi dapat dimanfaatkan oleh industri. Karena itu, kita perlu menjembatani inventor dengan industri. Apabila industri dalam negeri memanfaatkan paten Indonesia, nilai ekonomi yang dihasilkan juga dapat dinikmati di dalam negeri,” jelasnya.
Melalui FBPI 2026, DJKI ingin mempertemukan inventor dengan calon mitra industri. Forum ini membuka peluang kerja sama dan lisensi paten. Langkah tersebut juga mendorong pemanfaatan hasil invensi secara komersial.
Hadirkan Narasumber dari Pemerintah, BRIN, dan Untirta
Webinar Road to FBPI 2026 menghadirkan tiga narasumber kompeten. Mereka mewakili unsur pemerintah, lembaga riset, dan perguruan tinggi.
Narasumber pertama, Binshar Mulyono, Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kemenkum Banten. Selanjutnya, Pepi Nursusilawati, Peneliti Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Narasumber ketiga ialah Muhammad Ana Syahbana. Ia menjabat Kepala Pusat KI, Hilirisasi, Komersialisasi, Riset dan Inkubasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jhon Batara Manikallo. Hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah.
Antusiasme peserta terlihat dari keikutsertaan sekitar 300 orang. Peserta berasal dari kalangan akademisi, inventor, pelaku UMKM, dan industri.
Kanwil Kemenkum Banten Dorong Inovasi Daerah
Melalui webinar ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin kuat. Pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan dunia usaha perlu membangun sinergi.
Kolaborasi tersebut dapat mempercepat hilirisasi hasil penelitian. Selain itu, kerja sama ini membuka peluang bagi inventor untuk mengembangkan hasil temuannya.
Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual. Dengan demikian, inovasi daerah dapat berkembang menjadi produk unggulan.
Pada akhirnya, paten harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Inovasi anak bangsa juga perlu memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.





