15 °c
Columbus
13 ° Sen
15 ° Sel
Minggu, November 1, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi.
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi. Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi.
Home NASIONAL

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

AKBP Netty Rosdiana Siagian menyampaikan permohonan mundur melalui Instagram. Persetujuan administratif dari Polri belum terkonfirmasi.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 November 2026, 10.17 WIB
in NASIONAL
Foto seorang perwira perempuan mengenakan seragam Polri dan kacamata dalam foto potret

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram.

JAKARTA, BULATAN TIMES – AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, perwira menengah Polda Metro Jaya, menjadi perhatian setelah menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui akun Instagram @netty_diana.

Netty diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan tertulis yang beredar pada akhir Oktober 2026, Netty menyampaikan keinginan mengakhiri masa dinas aktifnya terhitung sejak 1 September 2026.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar setelah melalui pertimbangan pribadi yang matang, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak lain.

Netty Rosdiana Singgung Prinsip dan Hati Nurani

Netty menyampaikan rasa terima kasih atas pengalaman serta kesempatan mengabdi selama menjadi anggota Polri.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa keputusan mengajukan pengunduran diri berkaitan dengan prinsip dan hati nurani yang ingin tetap dipertahankannya.

“Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip,” tulis Netty dalam pernyataan yang dikutip dari tvOnenews, Minggu (1/11/2026).

Ia menilai melepaskan jabatan bukan keputusan yang mudah, mengingat institusi kepolisian telah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan pengabdiannya.

Meski menyinggung ketidaksesuaian antara prinsip pribadi dan keadaan yang dihadapinya, Netty tidak menyebut secara terperinci kejadian atau pihak tertentu yang menjadi dasar keputusannya.

Baca Juga: Suyudi Janji Benahi SDM Polri, Tutup Ruang Titipan dalam Rekrutmen dan Karier

Sebelum menjabat Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Netty pernah menjadi Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Pada September 2022, ia dimutasi sebagai penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Pengunduran Diri Belum Dikonfirmasi Disetujui Polri

Pernyataan melalui Instagram belum dapat dijadikan bukti bahwa pengunduran diri Netty telah disetujui secara administratif.

Hingga Minggu (1/11/2026) pagi, belum tersedia konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mengenai penerimaan dan persetujuan permohonan tersebut.

Ketentuan pemberhentian anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Pasal 6 peraturan tersebut memungkinkan anggota Polri mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun. Namun, permohonan dapat ditolak apabila anggota masih terikat ikatan dinas atau terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Sementara itu, Pasal 15 mengatur bahwa kewenangan pemberhentian anggota berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau lebih rendah berada pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Tindak Pungli dan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha

Dengan demikian, tanggal 1 September 2026 yang disebut Netty merupakan tanggal pengakhiran dinas yang dimohonkannya, bukan tanggal pemberhentian yang telah dipastikan melalui keputusan resmi.

Tags: Netty Rosdiana SiagianPengunduran Diripolda metro jayaPolisiPolri

Related Posts

Peta prediksi curah hujan bulanan November 2026 untuk Indonesia dengan kategori hujan rendah hingga sangat tinggi menurut BMKG, pembaruan 1 September 2026
NASIONAL

BMKG: Hujan Berpotensi Meningkat Awal November, Sejumlah Wilayah Masih Panas dan Kering

November 1, 2026
Petugas berseragam dan memakai helm keselamatan memeriksa tanah serta vegetasi bekas terbakar di area hutan
NASIONAL

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan

Oktober 31, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional memberikan pemaparan di depan layar presentasi
HEADLINE

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Oktober 31, 2026

Highlights

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Proses Pembukaan Blokir Akun Notaris, MPWN Banten Periksa dan Bina 15 Notaris

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times