JAKARTA, BULATAN TIMES – AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, perwira menengah Polda Metro Jaya, menjadi perhatian setelah menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui akun Instagram @netty_diana.
Netty diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulis yang beredar pada akhir Oktober 2026, Netty menyampaikan keinginan mengakhiri masa dinas aktifnya terhitung sejak 1 September 2026.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar setelah melalui pertimbangan pribadi yang matang, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak lain.
Netty Rosdiana Singgung Prinsip dan Hati Nurani
Netty menyampaikan rasa terima kasih atas pengalaman serta kesempatan mengabdi selama menjadi anggota Polri.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa keputusan mengajukan pengunduran diri berkaitan dengan prinsip dan hati nurani yang ingin tetap dipertahankannya.
“Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip,” tulis Netty dalam pernyataan yang dikutip dari tvOnenews, Minggu (1/11/2026).
Ia menilai melepaskan jabatan bukan keputusan yang mudah, mengingat institusi kepolisian telah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan pengabdiannya.
Meski menyinggung ketidaksesuaian antara prinsip pribadi dan keadaan yang dihadapinya, Netty tidak menyebut secara terperinci kejadian atau pihak tertentu yang menjadi dasar keputusannya.
Baca Juga: Suyudi Janji Benahi SDM Polri, Tutup Ruang Titipan dalam Rekrutmen dan Karier
Sebelum menjabat Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Netty pernah menjadi Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Pada September 2022, ia dimutasi sebagai penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti
Pengunduran Diri Belum Dikonfirmasi Disetujui Polri
Pernyataan melalui Instagram belum dapat dijadikan bukti bahwa pengunduran diri Netty telah disetujui secara administratif.
Hingga Minggu (1/11/2026) pagi, belum tersedia konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mengenai penerimaan dan persetujuan permohonan tersebut.
Ketentuan pemberhentian anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Pasal 6 peraturan tersebut memungkinkan anggota Polri mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun. Namun, permohonan dapat ditolak apabila anggota masih terikat ikatan dinas atau terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur bahwa kewenangan pemberhentian anggota berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau lebih rendah berada pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Tindak Pungli dan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha
Dengan demikian, tanggal 1 September 2026 yang disebut Netty merupakan tanggal pengakhiran dinas yang dimohonkannya, bukan tanggal pemberhentian yang telah dipastikan melalui keputusan resmi.





