Serang, Bulatan Times – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten memeriksa dan membina 15 notaris dari enam kabupaten dan kota di Banten pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Pemeriksaan tersebut bertujuan menindaklanjuti proses pembukaan blokir akun notaris yang belum memenuhi kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
MPWN Banten Klarifikasi Kendala Notaris
Dalam kegiatan ini, tim pemeriksa melibatkan unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Septi Erni mewakili unsur pemerintah, Tuti Sudiarti mewakili unsur notaris, serta Agus Prihartono mewakili unsur akademisi. Selain itu, tim Sekretariat MPWN Banten, yaitu Binshar Mulyono, Istanto, dan Sonia Fiolla, turut mendukung pemeriksaan.
Selanjutnya, majelis meminta klarifikasi kepada para notaris mengenai kendala pengisian kuesioner PMPJ. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, tim menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta lampirannya. Dokumen ini kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi pembukaan blokir akun notaris.
MPWN Banten Perkuat Pembinaan Notaris
Selain melakukan pemeriksaan, MPWN Banten memberikan pembinaan mengenai kewajiban penyampaian laporan bulanan dan penerapan PMPJ. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menjelaskan pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.
Dengan adanya pembinaan ini, MPWN Banten berharap para notaris semakin memahami kewajiban dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap notaris perlu meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tugas jabatannya.
MPWN Banten Tindak Lanjuti Pembukaan Blokir
Sebagai tindak lanjut, MPWN Banten akan mengkaji hasil pemeriksaan untuk menyusun rekomendasi pembukaan blokir akun notaris. Selanjutnya, majelis akan mempertimbangkan hasil klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MPWN Banten mengingatkan notaris yang akunnya telah pulih agar rutin melaporkan akta wasiat. Dengan demikian, notaris dapat menjaga kepatuhan administrasi sekaligus mencegah pemblokiran akun kembali.
Melalui pemeriksaan dan pembinaan ini, MPWN Banten mendorong peningkatan kepatuhan notaris. Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan penguatan layanan hukum di Provinsi Banten.





