JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menangguhkan sementara operasional 6.097 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin (2/11/2026). Sanksi tersebut diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari pendataan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026.
BGN telah mengeluarkan surat penangguhan khusus yang mulai diberlakukan pada 2 November. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Sebanyak 2.616 Dapur di Jawa, Bali, dan Madura Terdampak
Dari total 6.097 dapur MBG yang tercatat belum tertib melaporkan penggunaan dana, jumlah terbanyak berada di Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura.
Berikut sebarannya:
- Wilayah I (Sumatera): 1.801 SPPG.
- Wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura): 2.616 SPPG.
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua): 1.680 SPPG.
Seluruh angka tersebut merupakan hasil pendataan 28 Oktober 2026 yang menjadi dasar penetapan sanksi.
Baca Juga: BGN Minta SPPG Perhatikan 3 Hal agar Dana Operasional MBG Tidak Terkendala
Dapur MBG Bisa Kembali Beroperasi Setelah Laporan Diperbaiki
Penangguhan tidak bersifat permanen. BGN memberikan kesempatan kepada setiap SPPG untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebelum kembali menjalankan pelayanan.
Pengelola dapur yang terkena sanksi harus menyusun dan menyerahkan LPDH sesuai ketentuan.
Laporan yang disampaikan akan diperiksa BGN, baik dari sisi format maupun isi dokumennya. Jika seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, status penangguhan dapat dicabut dan dapur tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.
Selama berstatus ditangguhkan, SPPG tidak menerima insentif ketersediaan dan mutu layanan.
Baca Juga: BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG
Laporan Harian Menjadi Syarat Pengawasan Dana MBG
BGN mewajibkan laporan penggunaan dana harian sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggaran Program MBG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa LPDH digunakan untuk mengukur kebutuhan anggaran setiap dapur, mulai dari pengeluaran harian hingga perencanaan dana mingguan dan bulanan.
Laporan tersebut juga menjadi dasar pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran.
Melalui pencatatan tersebut, BGN berupaya mencegah pengalihan dana serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan program.





