24 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home Hukum

Dokumen Indonesia Mau Dipakai di Luar Negeri? Kenali Layanan Apostille!

Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Apostille dari Kementerian Hukum.

Raden Vania by Raden Vania
30 Oktober 2026, 09.36 WIB
in Hukum
Dokumen Indonesia Mau Dipakai di Luar Negeri? Kenali Layanan Apostille!

Serang – Ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri? Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Apostille dari Kementerian Hukum. Layanan ini membantu proses pengesahan dokumen publik untuk berbagai keperluan internasional.

Selain mempermudah pengurusan dokumen, Apostille juga memangkas tahapan legalisasi berantai. Dengan demikian, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga.

Apa Itu Apostille?

Apostille mengesahkan tanda tangan, kewenangan pejabat, serta cap atau stempel resmi pada dokumen publik.

Namun, layanan ini tidak menjamin kebenaran isi dokumen. Sebaliknya, Apostille hanya memastikan keaslian unsur formal dokumen.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengelola layanan Apostille. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Ditjen AHU.

Jenis Dokumen untuk Apostille

Masyarakat dapat mengurus Apostille untuk berbagai dokumen publik. Misalnya, ijazah, dokumen pendidikan, akta kelahiran, dan akta perkawinan.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan dokumen kependudukan, SKCK, dokumen kesehatan, serta dokumen notaris.

Meski demikian, setiap dokumen memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, pemohon perlu memeriksa ketentuan Ditjen AHU sebelum mengajukan permohonan.

Cara Mengurus Apostille

Untuk mengurus Apostille, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Pertama, siapkan dokumen resmi yang diperlukan.
  2. Selanjutnya, periksa tanda tangan pejabat pada dokumen.
  3. Kemudian, pindai dokumen sesuai ketentuan.
  4. Setelah itu, kunjungi https://layanan.ahu.go.id.
  5. Berikutnya, isi formulir dan unggah dokumen.
  6. Lalu, tunggu petugas Ditjen AHU memeriksa permohonan.
  7. Setelah petugas menyetujui permohonan, lakukan pembayaran.
  8. Terakhir, ikuti petunjuk untuk memperoleh sertifikat atau stiker Apostille.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus Apostille secara lebih terarah.

Periksa Negara Tujuan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan negara tujuan bergabung dalam Konvensi Apostille. Sebab, mekanisme ini berlaku bagi negara anggota konvensi.

Selain itu, beberapa dokumen memiliki ketentuan khusus. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa persyaratan terbaru melalui kanal resmi Ditjen AHU.

Pada akhirnya, layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Melalui layanan ini, Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan hukum yang lebih praktis dan efisien.

Tags: ahuapostilleditjen ahukemenkumKemenkum Bantenlayanan ahuluar negeri

Related Posts

Fery Setiawan menjadi narasumber Bimtek Drafting Paten Untirta 2026.
Hukum

Bimtek Drafting Paten Untirta, Kemenkum Banten Edukasi Alur Pendaftaran

Oktober 29, 2026
Kakanwil Kemenkum Banten Perkuat Kolaborasi dengan DJP Banten
Hukum

Dari Legalitas ke Kepatuhan Pajak, Kemenkum Banten dan DJP Perkuat Kolaborasi

Oktober 29, 2026
Proses Pembukaan Blokir Akun Notaris, MPWN Banten Periksa dan Bina 15 Notaris
Hukum

Proses Pembukaan Blokir Akun Notaris, MPWN Banten Periksa dan Bina 15 Notaris

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times