Serang – Ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri? Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Apostille dari Kementerian Hukum. Layanan ini membantu proses pengesahan dokumen publik untuk berbagai keperluan internasional.
Selain mempermudah pengurusan dokumen, Apostille juga memangkas tahapan legalisasi berantai. Dengan demikian, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga.
Apa Itu Apostille?
Apostille mengesahkan tanda tangan, kewenangan pejabat, serta cap atau stempel resmi pada dokumen publik.
Namun, layanan ini tidak menjamin kebenaran isi dokumen. Sebaliknya, Apostille hanya memastikan keaslian unsur formal dokumen.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengelola layanan Apostille. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Ditjen AHU.
Jenis Dokumen untuk Apostille
Masyarakat dapat mengurus Apostille untuk berbagai dokumen publik. Misalnya, ijazah, dokumen pendidikan, akta kelahiran, dan akta perkawinan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan dokumen kependudukan, SKCK, dokumen kesehatan, serta dokumen notaris.
Meski demikian, setiap dokumen memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, pemohon perlu memeriksa ketentuan Ditjen AHU sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mengurus Apostille
Untuk mengurus Apostille, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Pertama, siapkan dokumen resmi yang diperlukan.
- Selanjutnya, periksa tanda tangan pejabat pada dokumen.
- Kemudian, pindai dokumen sesuai ketentuan.
- Setelah itu, kunjungi https://layanan.ahu.go.id.
- Berikutnya, isi formulir dan unggah dokumen.
- Lalu, tunggu petugas Ditjen AHU memeriksa permohonan.
- Setelah petugas menyetujui permohonan, lakukan pembayaran.
- Terakhir, ikuti petunjuk untuk memperoleh sertifikat atau stiker Apostille.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus Apostille secara lebih terarah.
Periksa Negara Tujuan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan negara tujuan bergabung dalam Konvensi Apostille. Sebab, mekanisme ini berlaku bagi negara anggota konvensi.
Selain itu, beberapa dokumen memiliki ketentuan khusus. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa persyaratan terbaru melalui kanal resmi Ditjen AHU.
Pada akhirnya, layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Melalui layanan ini, Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan hukum yang lebih praktis dan efisien.





