KABUPATEN SERANG, BULATAN TIMES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan edukasi tentang pendaftaran paten dalam Bimtek Drafting Paten Untirta 2026. LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan hari kedua ini di Kampus Untirta Sindang Sari, Kabupaten Serang, Kamis (29/10/2026).
Kemenkum Banten Jelaskan Persyaratan Paten
Penelaah Teknis Kebijakan Fery Setiawan hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan regulasi paten, persyaratan invensi, serta kriteria invensi yang tidak dapat memperoleh paten.
Fery juga mengingatkan peserta agar memahami kebaruan invensi sebelum mengajukan permohonan. Pemahaman ini membantu inventor menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.
Peserta Pelajari Alur Pendaftaran Paten
Fery menjelaskan tahapan pendaftaran paten, mulai dari persiapan hingga pengajuan permohonan. Peserta terlebih dahulu perlu mengidentifikasi invensi dan menyiapkan dokumen pendukung.
Selanjutnya, pemohon membuat akun pada aplikasi pendaftaran paten. Pemohon kemudian mengisi data permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan.
Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). DJKI akan memproses permohonan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Fery juga menjelaskan pentingnya menyusun deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar teknis jika diperlukan. Dokumen tersebut membantu menjelaskan karakteristik serta ruang lingkup pelindungan invensi.
Dorong Peningkatan Pendaftaran Paten
Kegiatan berlanjut dengan diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Peserta memanfaatkan sesi ini untuk memperdalam pemahaman tentang pendaftaran dan pelindungan paten.
Melalui Bimtek Drafting Paten Untirta, Kanwil Kemenkum Banten mendorong akademisi melindungi hasil penelitian dan inovasi. Upaya ini diharapkan meningkatkan kualitas serta jumlah permohonan paten di Provinsi Banten.





