SERANG, BULATAN TIMES – Batik bukan sekadar kain dengan beragam motif. Setiap coraknya menyimpan tradisi, pengetahuan, dan identitas masyarakat. Karena itu, Kementerian Hukum mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menjaga warisan budaya bangsa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengajak masyarakat mengenali pentingnya perlindungan kekayaan budaya. Salah satu langkahnya melalui pencatatan batik sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya kategori Ekspresi Budaya Tradisional.
Batik Menyimpan Kekayaan Budaya Daerah
Batik memiliki nilai budaya yang tinggi. Masyarakat mewariskan berbagai motif batik dari generasi ke generasi. Setiap motif juga mencerminkan sejarah, filosofi, dan kearifan lokal daerah asalnya.
Selain memiliki nilai seni, batik menjadi identitas budaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap daerah perlu mengenali dan menjaga kekayaan motif serta pengetahuan tradisionalnya.
Pencatatan KIK Perkuat Perlindungan Batik
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal membantu pemerintah dan masyarakat mendokumentasikan kekayaan budaya. Melalui langkah ini, masyarakat turut memperkuat pengakuan terhadap tradisi dan ekspresi budaya daerah.
Kemenkum Banten mendorong pemerintah daerah, komunitas budaya, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya tersebut. Selain itu, pemahaman mengenai manfaat pencatatan KIK perlu terus meningkat.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, masyarakat dapat menjaga keberadaan batik sekaligus meneruskan nilai budayanya kepada generasi berikutnya.
Melalui upaya ini, Kemenkum Banten terus mendukung pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian identitas budaya bangsa.
Lestarikan budayanya, lindungi kekayaannya!





