PALANGKA RAYA, BULATAN TIMES – Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan hingga satu tahun delapan bulan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (29/10/2026), setelah agenda serupa dua kali tertunda.
Kelima terdakwa terdiri atas Juwita dan empat orang yang memiliki latar belakang kepolisian, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, serta Bambang Mangku Negoro.
Baca Juga: Dirjenpas Sebut Anggaran CCTV Lapas-Rutan 2026 Tak Tersedia, Pemasangan Masih Swadaya
Rincian Tuntutan terhadap Lima Terdakwa
Jaksa menuntut Juwita dan Yusuf Minggus masing-masing dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, dan Bambang Mangku Negoro masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa Verdian Rifansyah menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam perkara ini.
Perbuatan yang didakwakan dinilai membahayakan keamanan karena berkaitan dengan masuknya senjata api tanpa hak ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani proses hukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Perkara Berawal dari Masuknya Pistol ke Lapas
Kasus ini bermula pada 23 Mei 2026 ketika sepucuk pistol jenis Makarov dibawa masuk ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Senjata tersebut kemudian diterima Anton Kurniawan Setyanto, narapidana kasus pembunuhan yang saat itu menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Anton, yang merupakan mantan anggota kepolisian, menggunakan senjata tersebut dalam upaya melarikan diri dari lapas. Petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian itu.
Juwita merupakan istri Anton. Dalam pemeriksaan terdakwa pada 8 Oktober, Juwita mengaku membawa senjata ke dalam lapas karena merasa mendapat tekanan dan ancaman dari suaminya.
Anton kemudian ditemukan meninggal dunia di sel isolasi sekitar satu pekan setelah peristiwa upaya pelarian tersebut.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Jaksa Gunakan Ketentuan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 306 mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya lainnya yang diperoleh, disimpan, dikuasai, dibawa, atau diserahkan tanpa hak. Ancaman pidana maksimal berdasarkan ketentuan tersebut adalah 15 tahun penjara.
Perkara kelima terdakwa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak 26 Agustus 2026 melalui tiga berkas perkara.
Juwita, Bambang Kristison, dan Budhi Suprayitno tercatat dalam perkara Nomor 162/Pid.B/2026/PN Plk. Yusuf Minggus tercatat dalam perkara Nomor 163/Pid.B/2026/PN Plk, sedangkan Bambang Mangku Negoro tercatat dalam perkara Nomor 164/Pid.B/2026/PN Plk.
Sidang Berikutnya Beragenda Pembelaan
Pembacaan tuntutan pada 29 Oktober berlangsung setelah persidangan sebelumnya pada 15 dan 22 Oktober ditunda karena nota tuntutan belum siap.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi merupakan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.





