23 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home Hukum

Lima Terdakwa Kasus Senjata Api di Lapas Palangka Raya Dituntut 18 hingga 20 Bulan Penjara

Jaksa menuntut dua terdakwa 20 bulan penjara dan tiga lainnya 18 bulan dalam perkara senjata api di Lapas Palangka Raya.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
30 Oktober 2026, 12.38 WIB
in Hukum
Ilustrasi pistol, peluru, dan magasin di meja dengan gambaran gerbang lapas serta petugas di latar belakang

Ilustrasi senjata api dan lingkungan pengamanan lapas, bukan dokumentasi barang bukti atau lokasi kejadian. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

PALANGKA RAYA, BULATAN TIMES – Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan hingga satu tahun delapan bulan.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (29/10/2026), setelah agenda serupa dua kali tertunda.

Kelima terdakwa terdiri atas Juwita dan empat orang yang memiliki latar belakang kepolisian, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, serta Bambang Mangku Negoro.

Baca Juga: Dirjenpas Sebut Anggaran CCTV Lapas-Rutan 2026 Tak Tersedia, Pemasangan Masih Swadaya

Rincian Tuntutan terhadap Lima Terdakwa

Jaksa menuntut Juwita dan Yusuf Minggus masing-masing dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, dan Bambang Mangku Negoro masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa Verdian Rifansyah menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam perkara ini.

Perbuatan yang didakwakan dinilai membahayakan keamanan karena berkaitan dengan masuknya senjata api tanpa hak ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani proses hukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Perkara Berawal dari Masuknya Pistol ke Lapas

Kasus ini bermula pada 23 Mei 2026 ketika sepucuk pistol jenis Makarov dibawa masuk ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Senjata tersebut kemudian diterima Anton Kurniawan Setyanto, narapidana kasus pembunuhan yang saat itu menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Anton, yang merupakan mantan anggota kepolisian, menggunakan senjata tersebut dalam upaya melarikan diri dari lapas. Petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian itu.

Juwita merupakan istri Anton. Dalam pemeriksaan terdakwa pada 8 Oktober, Juwita mengaku membawa senjata ke dalam lapas karena merasa mendapat tekanan dan ancaman dari suaminya.

Anton kemudian ditemukan meninggal dunia di sel isolasi sekitar satu pekan setelah peristiwa upaya pelarian tersebut.

Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Jaksa Gunakan Ketentuan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 306 mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya lainnya yang diperoleh, disimpan, dikuasai, dibawa, atau diserahkan tanpa hak. Ancaman pidana maksimal berdasarkan ketentuan tersebut adalah 15 tahun penjara.

Perkara kelima terdakwa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak 26 Agustus 2026 melalui tiga berkas perkara.

Juwita, Bambang Kristison, dan Budhi Suprayitno tercatat dalam perkara Nomor 162/Pid.B/2026/PN Plk. Yusuf Minggus tercatat dalam perkara Nomor 163/Pid.B/2026/PN Plk, sedangkan Bambang Mangku Negoro tercatat dalam perkara Nomor 164/Pid.B/2026/PN Plk.

Sidang Berikutnya Beragenda Pembelaan

Pembacaan tuntutan pada 29 Oktober berlangsung setelah persidangan sebelumnya pada 15 dan 22 Oktober ditunda karena nota tuntutan belum siap.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi merupakan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Source: Prokalteng; PN Palangka Raya
Tags: Kalimantan TengahLapas Palangka RayaSenjata Api

Related Posts

Bukan Sekadar Kain, Kemenkum Banten Dorong Perlindungan Warisan Budaya Batik
Hukum

Bukan Sekadar Kain, Kemenkum Banten Dorong Perlindungan Warisan Budaya Batik

Oktober 30, 2026
Dokumen Indonesia Mau Dipakai di Luar Negeri? Kenali Layanan Apostille!
Hukum

Dokumen Indonesia Mau Dipakai di Luar Negeri? Kenali Layanan Apostille!

Oktober 30, 2026
Fery Setiawan menjadi narasumber Bimtek Drafting Paten Untirta 2026.
Hukum

Bimtek Drafting Paten Untirta, Kemenkum Banten Edukasi Alur Pendaftaran

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times