22 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Besok 1 Oktober 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Ketentuan untuk Sekolah dan Kantor

Kamis, 1 Oktober 2026 tidak tercantum sebagai libur nasional atau cuti bersama. Sekolah dan kantor tetap mengikuti jadwal masing-masing, termasuk jika ada kegiatan Hari Kesaktian Pancasila.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
30 September 2026, 21.04 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi kalender Oktober 2026 di meja kerja dan belajar

Ilustrasi kalender Oktober 2026 untuk jadwal sekolah dan kerja. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

Bulatan Times – Kamis, 1 Oktober 2026 tetap merupakan hari kerja dan hari sekolah secara nasional karena tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama pemerintah.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar keduanya.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki jadwal kerja atau sekolah pada Kamis tetap perlu mengikuti jadwal normal, kecuali terdapat ketentuan khusus dari kantor, sekolah, kampus, pemerintah daerah, atau instansi masing-masing.

Baca Juga: 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Meski bukan hari libur, 1 Oktober merupakan Hari Kesaktian Pancasila.

Pemerintah telah menerbitkan pedoman peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pedoman tersebut juga mengatur pelaksanaan upacara di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 30 September juga meneruskan pedoman tersebut kepada satuan kerja di lingkungannya. Unit di daerah diminta menyelenggarakan upacara dengan merujuk pada pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026.

Karena itu, sekolah dapat memiliki kegiatan upacara atau penyesuaian jam kegiatan pada Kamis. Namun, pelaksanaan upacara tidak sama dengan penetapan hari libur.

Apakah Sekolah Libur pada 1 Oktober 2026?

Secara nasional, tidak ada ketentuan dalam SKB Tiga Menteri yang meliburkan sekolah pada 1 Oktober 2026.

Namun jadwal operasional setiap sekolah tidak selalu identik.

Sekolah dapat mengatur kegiatan berdasarkan kalender pendidikan daerah, surat dari dinas pendidikan, atau kebijakan internal. Pada Hari Kesaktian Pancasila, sekolah juga dapat menyelenggarakan upacara sesuai pedoman pemerintah.

Karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya tetap merujuk pada pengumuman resmi sekolah masing-masing apabila terdapat perubahan jam masuk, pelaksanaan upacara, atau kegiatan khusus.

Apakah Kantor dan Perusahaan Tetap Masuk?

Untuk pekerja, 1 Oktober juga bukan libur nasional atau cuti bersama.

Artinya, jadwal kerja pada dasarnya mengikuti hari kerja normal perusahaan atau instansi masing-masing.

Perusahaan tetap dapat memiliki kebijakan internal mengenai jadwal kerja, sementara instansi pemerintah tertentu dapat mengadakan upacara Hari Kesaktian Pancasila sebelum atau selama jam kerja.

SKB Tiga Menteri menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur libur nasional serta cuti bersama. Untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama sendiri diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ASN Digital BKN: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Reset Password untuk PNS dan PPPK

Oktober 2026 Tidak Memiliki Libur Nasional

Daftar resmi pemerintah juga menunjukkan tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama sepanjang Oktober 2026.

Libur nasional terakhir sebelum Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026. Libur nasional berikutnya baru jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026, yaitu Hari Raya Natal.

Sementara cuti bersama berikutnya ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026.

Jadi untuk Kamis, 1 Oktober, masyarakat tetap perlu berpatokan pada jadwal sekolah atau tempat kerja masing-masing apabila ada pengaturan khusus di luar kalender libur nasional.

Source: Sekretariat Negara, Kemendikdasmen
Tags: Hari Kesaktian PancasilaLibur Nasional

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times