22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Denny Indrayana menyiapkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dan proses verifikasi KPU.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
7 Oktober 2026, 21.32 WIB
in NASIONAL
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana menyiapkan laporan soal KPU usai putusan MK terkait Gibran. (Foto: Antara)

Bulatan Times – Denny Indrayana menyiapkan langkah lanjutan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny tidak membantah akan membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap secara terbuka lembaga yang akan menjadi tujuan laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Langkah tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pilpres 2024. Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan serta akses terhadap dokumen persyaratan calon.

MK Tidak Menerima Permohonan Denny dan Pemohon Lain

MK dalam putusannya menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah juga menyatakan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Temuan tersebut tidak mengubah amar putusan. MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan status Gibran yang telah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden.

Baca Juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Prabowo-Gibran 55,1%

Proses Verifikasi KPU Jadi Sorotan

Selama persidangan, Denny juga menyoroti akses Badan Pengawas Pemilu terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut keterangan yang disampaikan Denny setelah persidangan pada September, Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan KPU saat proses verifikasi berlangsung. Ia juga menyebut persoalan akses tersebut pernah dilaporkan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Denny kini menyatakan akan melanjutkan persoalan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 melalui mekanisme lain. Namun, sampai pernyataan terbarunya pada 7 Oktober, ia belum memastikan secara terbuka apakah laporan tersebut akan diarahkan ke DKPP, kepolisian, atau lembaga lain.

Selain jalur laporan dugaan pelanggaran pemilu, Denny dan tim pemohon juga menyatakan akan membahas langkah melalui DPR terkait implikasi putusan MK terhadap posisi Gibran.

Source: Mahkamah Konstitusi RI
Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPemilu 2024

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times