22 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Dugaan Korupsi MBG Ditaksir Rugikan Negara Rp10 Triliun, Dadan Hindayana Cs Segera Disidang

Kejaksaan melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejari Jakarta Pusat. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
29 September 2026, 21.38 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Ilustrasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

Bulatan Times – Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

Enam tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Pelimpahan dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Jaksa kini akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan

Kerugian Negara Ditaksir Sekitar Rp10 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp10 triliun.

“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang, dikutip dari ANTARA.

Angka tersebut disebut berasal dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Kejaksaan belum memaparkan secara rinci komponen perhitungan kerugian tersebut kepada publik.

Karena itu, angka Rp10 triliun masih harus dibaca sebagai nilai kerugian yang disampaikan penegak hukum dalam proses perkara, bukan sebagai nilai yang telah diputus final oleh pengadilan.

Jaksa Periksa 233 Saksi dan Empat Ahli

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyatakan telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli.

Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, barang elektronik, serta barang bukti lain yang kemudian ikut menjadi bagian dari pelimpahan perkara.

Setelah tahap dua selesai, kewenangan penanganan enam tersangka tersebut berpindah dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Belum ada jadwal sidang perdana yang diumumkan dalam keterangan terbaru. Tahap berikutnya adalah penyusunan dakwaan dan pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti SPPG yang Picu Keracunan MBG: Harusnya Diproses Hukum

Kejagung Menduga Ada Afiliasi Yayasan SPPG

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola MBG di BGN pada 2025–2026.

Pada tahap penyidikan, Kejaksaan menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN, meski tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN. Dugaan tersebut menjadi salah satu konstruksi perkara yang digunakan penyidik ketika menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Selain persoalan mitra SPPG, Kejaksaan turut mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi operasional. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan maupun penggelembungan harga pada sebagian pengadaan tersebut.

Seluruh dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan jaksa di persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.

Satu Tersangka Belum Ikut Dilimpahkan

Selain enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono belum ikut dilimpahkan pada tahap dua Selasa.

Kejaksaan menyatakan pelimpahan Andri akan dilakukan menyusul.

Dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan juga mengumumkan Kolonel Cpl Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Pomdam Jaya. Penanganannya berjalan melalui jalur yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

Perbedaan jalur penanganan itu membuat tidak seluruh pihak dalam perkara MBG dilimpahkan ke kejaksaan negeri pada waktu yang sama.

Kasus Bermula dari Penyidikan Tata Kelola MBG

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Saat itu Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Proses penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan pihak swasta dan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Kejaksaan juga pernah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan penyidikan. Salah satunya aset milik Dadan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp8,43 miliar. Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana sebelum diuji di pengadilan.

Source: Kejaksaan Agung, ANTARA
Tags: Badan Gizi NasionalKejaksaan AgungMBG

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times