22 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
15 September 2026, 18.38 WIB
in NASIONAL
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan perkembangan perkara. (Foto: Kompas.com)

Bulatan Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyitaan dilakukan Tim 9 Kejagung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie bersama dua tersangka lainnya.

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan nilai Rp846 miliar tersebut merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan/atau bangunan yang telah disita penyidik.

“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar.”

Pernyataan Rudi tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

Nilai itu belum memasukkan barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul, Jawa Barat. Keterangan mengenai 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar juga dikonfirmasi sejumlah media dalam laporan pada hari yang sama.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Tak Hanya Tanah dan Bangunan

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut tidak berhenti pada puluhan bidang tanah dan bangunan.

Tim penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan. Rudi tidak memerinci perusahaan yang sahamnya masuk dalam barang bukti tersebut.

Penyidik juga mengamankan valuta asing, emas, serta dokumen yang sebelumnya diperoleh dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, nilai Rp846 miliar yang disampaikan Kejagung tidak menggambarkan keseluruhan nilai barang bukti dalam perkara. Angka tersebut secara khusus merupakan taksiran nilai 38 objek tanah dan/atau bangunan di luar barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul.

Ada Pengembalian Uang Rp5 Miliar

Perkembangan lain yang diungkap Kejagung adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut dikembalikan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian penyidikan perkara.

Menurut keterangan Kejagung, uang Rp5 miliar itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang sedang diusut penyidik.

Penyitaan aset dan penerimaan pengembalian uang menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran hasil tindak pidana.

Seluruh barang bukti yang telah dihimpun selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Usai Diperiksa

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Rampung

Bukan hanya nilai aset yang menjadi perkembangan baru. Kejagung juga menyatakan penyidikan perkara tersebut telah selesai.

Rudi mengatakan Tim 9 telah mencukupkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta berinisial DR dan NH, yang diberitakan masing-masing bernama Don Ritto dan Nurman Herin.

Tim 9 menyelesaikan proses penyidikan setelah melakukan pengusutan selama hampir 50 hari. Penyitaan puluhan aset dilakukan dalam periode penyidikan tersebut.

Kejagung menyatakan perkara akan disangkakan dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta TPPU.

Penyidik sebelumnya juga berkoordinasi dengan KPK dan Kortas Tipikor Polri mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Kasus Segera Masuk Tahap Penuntutan

Setelah penyidikan dinyatakan rampung, perkara Febrie dan dua tersangka lainnya bergerak menuju tahap berikutnya.

Kejagung memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada tim jaksa penuntutan.

Secara teknis, penanganan selanjutnya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian direncanakan dilimpahkan untuk proses persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkembangan ini membuat fokus perkara bergeser. Jika sebelumnya perhatian tertuju pada penetapan tersangka, pemeriksaan dan upaya hukum Febrie, kini penyidikan telah menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar sekaligus bergerak menuju proses penuntutan.

Status tersangka sendiri tetap bukan putusan bersalah. Dugaan pidana terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya akan diuji melalui proses peradilan.

Source: Kompas.com, Republika
Tags: Febrie Adriansyah

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times