22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Dana BNPB hingga 2022, Dalami Suap dan Konflik Kepentingan

KPK menelusuri dugaan korupsi dana siap pakai BNPB hingga sekitar 2022 atau 2023, dengan dua klaster perkara berupa konflik kepentingan dan suap.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
15 Oktober 2026, 11.11 WIB
in NASIONAL
Seorang pria berkacamata dengan rambut beruban berbicara di hadapan sejumlah mikrofon wartawan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: Yeni Lestari/VIVA)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyimpangan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga tiga atau empat tahun ke belakang. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengusut dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memperkirakan dugaan penyimpangan itu perlu ditelusuri hingga sekitar 2022 atau 2023. Rentang waktu tersebut masih merupakan perkiraan awal, bukan periode tindak pidana yang telah dipastikan melalui penyidikan.

“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10/2026).

Keterangan tersebut memperluas cakupan penyidikan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan yang menggunakan anggaran penanganan bencana.

Dua Klaster Dugaan Korupsi BNPB

Menurut Setyo, penyidik menggunakan dua kelompok ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pengadaan, pemborongan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab pengurusan maupun pengawasannya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aliran uang, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

KPK belum memerinci pembagian tanggung jawab setiap tersangka berdasarkan kedua klaster tersebut.

Setyo juga menjelaskan bahwa kemungkinan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sempat dibahas dalam gelar perkara.

Namun, kedua pasal tersebut belum diterapkan dalam sangkaan yang diumumkan. KPK membuka kemungkinan pengembangan apabila penyidik memperoleh bukti baru atau menemukan keterlibatan pihak lain.

KPK Telusuri Pembayaran kepada Penyedia Barang dan Jasa

Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri pembayaran dari BNPB kepada perusahaan penyedia barang dan jasa.

Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi keadaan darurat bencana.

Dalam kondisi tertentu, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung karena kebutuhan penanganan bencana harus dipenuhi dengan cepat.

Penggunaan mekanisme tersebut tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Persoalan yang sedang didalami KPK adalah dugaan pengondisian pengadaan serta pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan kedudukan mereka untuk menjalin hubungan dengan penyedia jasa dan mengatur proses penggunaan dana.

Salah satu tersangka yang disorot adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah penyedia barang atau jasa.

Penyidik masih menelusuri jenis kegiatan yang dibiayai, besaran pembayaran, dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: KPK Sebut Dana Siap Pakai BNPB Diduga Disalahgunakan, 5 Tersangka Ditahan

Lokasi Bencana dan Nilai Anggaran Belum Dipastikan

Dalam perkembangan perkara ini, KPK belum mengumumkan lokasi bencana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai tersebut.

Setyo menyatakan penyidik masih memusatkan pemeriksaan pada proses pembayaran kepada penyedia jasa melalui penunjukan langsung.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan atau bencana lain.

KPK juga belum mengumumkan nilai keseluruhan anggaran yang diduga disalahgunakan maupun jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026). Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026), termasuk dua tenaga ahli Kepala BNPB, seorang pejabat pembuat komitmen, dan dua pihak swasta.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Penyidik masih harus memastikan rentang waktu dugaan penyimpangan, kegiatan pengadaan yang terkait, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari transaksi tersebut. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Tags: Bima SetyawanBNPBKPKOTT KPKRichard Erlangga

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times