22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta, Valas, dan Perhiasan Diduga Emas dari BPN Jatim

KPK menyita uang ratusan juta rupiah, USD, SGD, serta perhiasan diduga emas dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
27 September 2026, 16.52 WIB
in NASIONAL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)

Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Selain uang dan perhiasan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menduga sebagian uang yang ditemukan berasal dari penerimaan terkait layanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita

USD, SGD, dan Perhiasan Diduga Emas Ikut Disita

Temuan uang dalam penggeledahan tersebut bukan cuma dalam bentuk rupiah. Penyidik juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Ada lembaran USD dan SGD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/9/2026).

Perhiasan yang ikut disita diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah. KPK juga menduga barang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh pihak-pihak di lingkungan pertanahan. Penyidik masih menelusuri asal uang serta tujuan pengubahan dana tersebut menjadi bentuk perhiasan.

Nominal pasti untuk masing-masing mata uang asing yang ditemukan belum diumumkan. KPK juga masih mendalami siapa saja pihak yang berkaitan dengan uang dan barang yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor

Penggeledahan Bagian dari Pengembangan Perkara ATR/BPN

Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelum mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Dari lokasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026. Barang bukti yang telah disita masih ditelaah untuk menelusuri asal uang, pihak yang menerima, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Source: ANTARA, Bisnis.com
Tags: Kementerian ATR/BPNKPK

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times