22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor

Sengketa tanah dan pemblokiran SHGB menjadi awal rangkaian perkara yang kemudian berkembang menjadi dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
17 September 2026, 00.32 WIB
in NASIONAL
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. (Foto: ANTARA)

Bulatan Times – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari persoalan yang lebih panjang daripada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya sengketa tanah antara Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga pemblokiran sertifikat, pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bermula dari sengketa tanah

Menurut konstruksi perkara KPK, sejumlah pemilik tanah mempermasalahkan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon.

Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan sembilan SHGB oleh jajaran ATR/BPN di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Dalam perkembangan berikutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Pemblokiran inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini ditangani KPK.

Muncul komunikasi untuk membuka blokir

KPK mengungkap adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian disebut meminta bantuan Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tujuannya berkaitan dengan pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB Summarecon.

Keterangan mengenai hubungan para pihak tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK. Proses hukum perkara masih berlangsung sehingga dugaan terhadap masing-masing tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

Dugaan permintaan Rp2 miliar

Memasuki awal Agustus 2026, komunikasi mengenai pengurusan sertifikat berlanjut.

KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Dalam komunikasi itu, nominal tersebut disebut menggunakan kode “dua”.

Pihak Summarecon kemudian disebut tidak menyanggupi angka Rp2 miliar dan hanya menyetujui Rp1,5 miliar. KPK menduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai perantara dalam proses tersebut.

Kesepakatan mengenai nominal tersebut menjadi salah satu mata rantai yang didalami penyidik untuk mengurai dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB.

Rp1,5 miliar diduga diserahkan pada 27 Agustus

KPK menyebut penyerahan uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut konstruksi KPK, uang Rp200 juta itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Perkara tidak berhenti pada dugaan transaksi tersebut. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

OTT membuka perkara lebih luas

Rangkaian penyelidikan kemudian berujung pada OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dan tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Besarnya barang bukti itu memperlihatkan bahwa penyidikan telah berkembang melampaui satu dugaan transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB. KPK masih menelusuri asal, tujuan, dan keterkaitan uang yang ditemukan dengan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Source: Kompas.com, ANTARA
Tags: KPK

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times