24 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Mahfud MD Soroti SPPG yang Picu Keracunan MBG: Harusnya Diproses Hukum

Mahfud MD menilai SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG semestinya diproses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Editor by Editor
11 September 2026, 13.30 WIB
in NASIONAL
Mahfud Soroti SPPG yang Picu Keracunan MBG

Mahfud MD. (Dok.Kompas)

Bulatan Times – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan semestinya tidak hanya mendapat sanksi administratif.

Mahfud meminta adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, persoalan yang menyangkut keselamatan anak tidak cukup diselesaikan dengan teguran atau penghentian operasional dapur.

  • Baca Juga: Pakar Usulkan SPPG Didenda jika Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Mahfud Minta SPPG Diproses Hukum

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official. Pernyataan tersebut dikutip sejumlah media pada Rabu (9/9/2026).

Ia mempertanyakan mengapa SPPG yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan belum diperiksa melalui proses hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

“SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin saja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa. Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Mahfud, seperti dikutip Antaran.id.

Mahfud menekankan bahwa proses hukum perlu dilakukan apabila terdapat unsur pidana. Dengan begitu, masyarakat juga dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap kasus yang terjadi.

Sanksi Administratif Dinilai Belum Cukup

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menerapkan sejumlah sanksi terhadap dapur MBG yang dinilai bermasalah. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara hingga penutupan permanen.

Namun, Mahfud menilai sanksi administratif tidak cukup apabila pelanggaran yang terjadi sampai membahayakan keselamatan penerima manfaat.

Ia juga mengkritik pendekatan yang hanya memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lagi.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya,” kata Mahfud, seperti dikutip Antaran.id.

  • Baca Juga: Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN

Keracunan MBG Jadi Perhatian

Kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah kejadian membuat banyak siswa harus mendapatkan penanganan medis.

Mahfud menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak dalam jumlah besar.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum dari pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan Mahfud ini merupakan pendapat dan desakan dari pihaknya, bukan berarti seluruh SPPG yang pernah dikaitkan dengan kasus keracunan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Tags: Mahfud MDMBGSPPG

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times